Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkoba dan Amankan 21 Paket Sabu

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku yakni, berinisial YK (30), diamankan di kediamannya di Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Akp Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya pada Minggu 2 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, dan satu unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” katanya, kamis (06/03/2025).

BACA JUGA  *Kodim 0416/Bute Selenggarakan Program Unggulan Kodam II/Swj Masuk Kampus*

Saat diinterogasi petugas, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial A.

“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkapnya.

BACA JUGA  Enam WBP Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Ini Identitas dan Kasusnya

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1buah dompet kecil dan 1 unit handphone.

Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Hari Pertama Operasi Patuh 2025 Siginjai Polda Jambi Tindak 304 Pelanggar
*Apel Gelar Pasukan di Mapolres Merangin, Kasdim 0420/Sarko Hadir Dalam Rangkaian Kegiatan*
GERAKAN AYAH TELADAN INDONESIA ( GATI) .Bupati Merangin H M Syukur  ANTAR ANAK DI HARI PERTAMA MASUK SEKOLAH
cuaca mendung tak halangi Dandim 0420/Sarko dan Anggota Gelar Olahraga Bersama*
Masyarakat Bhatin II Pelayang Kembali Tutup Jalan: Tuntut Penegakan Hukum atas Kerusakan Sungai Akibat Aktivitas PETI
*Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Sepasang Suami Istri Berhasil Diamankan Polisi*
Pemasangan Batu Pertama Pondok Pesantren Raudhotul Muluk Desa Kemingking Dalam
Sidang Korupsi Pupuk Subsidi Bungo: Terungkap Pungutan Tak Berdasar, Direktur BUMD Berkali-Kali Ditegur Hakim
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 15:19 WIB

Netanyahu Murka! Foto Kantornya yang Hancur Dirudal Iran Bocor ke Publik

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:59 WIB

Militer Israel Akui Banyak Tentaranya Tewas Karena Kelalaian dan Malfungsi Alat

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:14 WIB

Israel Miskin, Warga Zionis Bobol Mall yang Telah Dirudal Iran

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:03 WIB

Hizbullah Klaim Iran Menang atas Israel “Jalur Langit”: Ini Fase Sejarah Baru dalam Hadapi AS-Israel

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:28 WIB

Rakyat Iran Tumpah Ruah Rayakan Kemenangan Perang Lawan Israel

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:28 WIB

Iran Serang Tiga Kota di Israel, Klaim Berikan Dampak Kerusakan yang Besar bagi Zionis

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:26 WIB

PRESIDEN IRAN Tak Gentar Fasilitas Nuklir Diserang Israel dan AS: Hak Nuklir Kami Tak Boleh Dirampas

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:00 WIB

IRAN Siapkan ‘Senjata Kiamat’ untuk Habiskan Israel Bernama Rudal Khorramshahr, Hulu Ledak 1,8 Ton

Berita Terbaru