Satresnarkoba Polresta Jambi Ringkus Pengedar Narkoba dan Amankan 21 Paket Sabu

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku yakni, berinisial YK (30), diamankan di kediamannya di Jalan S Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Akp Simsal Siahaan melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi narkotika di Kelurahan Payo Lebar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan YK (30) di rumahnya pada Minggu 2 Maret 2025 kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, dan satu unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam,” katanya, kamis (06/03/2025).

BACA JUGA  Gerakan Pemuda Sorot Jambi (GPS-Jambi) Kembali Melakukan Aksi Jilid II Di Kejakasaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Jambi

Saat diinterogasi petugas, pelaku YK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial A.

“YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seseorang berinisial A, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” ungkapnya.

BACA JUGA  Kabag Log Polresta Jambi Hadiri Rapat Persiapan Gotong Royong Tahun 2024.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 2 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1buah dompet kecil dan 1 unit handphone.

Saat ini pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jabar Gercep, Tersangka Penyekapan Dan Penganiayaan Wanita di Bandung
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:24 WIB

Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:59 WIB

100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:45 WIB

Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 

Senin, 22 Juni 2026 - 17:21 WIB

Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar

Senin, 22 Juni 2026 - 17:14 WIB

Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:46 WIB

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Berita Terbaru

Propinsi Jambi

Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan

Senin, 29 Jun 2026 - 19:14 WIB