Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi : Sumatera Swarnadwipa Pemerintah Perlu Beri Kemudahan Izin Pertambangan Rakyat Biar Sejahtera 

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 20 September 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyorot akan marak nya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin dan tambang ilegal drilling di Provinsi Jambi .

 

” Kita menyoroti ironi Pulau Sumatera yang dijuluki Swarnadwipa (Pulau Emas), namun masyarakatnya justru terjerat hukum karena dianggap menambang secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal serupa juga disampaikan Senator Elvina bahwa Pulau Sumatera adalah Swarnadwipa, artinya Pulau Emas. Namun hari ini rakyatnya tidak boleh menyentuh emas di buminya . Mereka yang berada di perut buminya. mereka yang melakukan tambang dianggap ilegal dan melanggar hukum,” ujar Elviana.

 

Elviana menilai kebijakan legalisasi dengan pengawasan ketat lebih realistis dibanding terus bergantung pada perusahaan besar.

 

Ketua FRIC Jambi sangat setuju usulan Elvina bisa menjadi perhatian Menko, legalkan saja. Kalau terus menunggu perusahaan- perusahaan besar, sementara masyarakat sudah di Wilayah Provinsi Jambi dan juga aktifitas Ilegal Drilling sengsara main kucing – kucingan

BACA JUGA  Berbagai Masukan dari Masyarakat Disampaikan Dalam Program Jum'at Curhat Polsek Jambi Selatan

 

*1. Emas = Mineral – diatur UU Minerba*

*2. Minyak = Migas – diatur UU Migas*

 

Negara tidak menambang langsung, tapi lewat BUMN / BUMD / Badan Usaha yang ditunjuk negara. Ini syaratnya:

 

*A. SYARAT TAMBANG EMAS (Minerba)*

 

Dasar hukum terbaru: *PP No. 25 Tahun 2024 dan PP No. 39 Tahun 2025* tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Minerba.

 

Yang boleh menambang oleh negara adalah:

1. *BUMN* (contoh: PT Antam)

2. *BUMD*

3. *Anak usaha BUMN* – sekarang boleh perpanjang IUPK 10 tahunan

4. *Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan, Koperasi, UMKM* – dapat WIUP Prioritas

 

*Syarat Administratif Wajib:*

1. Badan Usaha berbentuk *PT* yang sah

2. *NIB dan KBLI 07301* (Pertambangan Emas) di OSS

3. Akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, Struktur Pengurus

4. Laporan keuangan audit 1 tahun terakhir

5. Memiliki *IUP atau IUPK* – diawali IUP Eksplorasi, baru ditingkatkan ke IUP Operasi Produksi

BACA JUGA  Polsek Muara Bungo Bersama Manggala Agni Padamkan Karhutla di Kebun Karet Teluk Beringin

6. Peta WIUP yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat (sekarang semua izin ditarik ke pusat)

 

*Syarat Teknis & Lingkungan:*

1. Dokumen *AMDAL / UKL-UPL* – wajib sebelum eksplorasi

2. Rencana reklamasi dan pascatambang + Jaminan Reklamasi

3. Daftar Tenaga Ahli tambang bersertifikat (Kepala Teknik Tambang)

4. Jaminan Kesungguhan Eksplorasi

5. Menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)

6. Laporan berkala via sistem MODI & EITI fec3

 

*B. SYARAT TAMBANG MINYAK (Migas)*

 

Dasar hukum: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sistemnya bukan IUP, tapi *Kontrak Kerja Sama (KKS)* dengan negara.

 

Yang boleh mengelola:

Negara melalui *SKK Migas* yang menunjuk *KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)*. KKKS bisa BUMN seperti Pertamina atau swasta nasional.

 

*Syaratnya:*

1. Harus badan usaha berbadan hukum Indonesia

2. Menang lelang Wilayah Kerja (WK) Migas yang dibuka Kementerian ESDM

3. Menandatangani KKS – ada 2 skema: Cost Recovery atau Gross Split

BACA JUGA  Bentuk Sinergisitas TNI-Polri, Satbrimob Polda Jambi Lakukan Bakti Sosial Bersama Kompi Senapan B Yonif Raider 142/KJ

4. Memiliki kemampuan finansial dan teknis yang besar (dibuktikan work commitment, minimal 5 tahun eksplorasi)

5. Untuk sumur rakyat yang legal, sekarang ada skema baru *Permen ESDM No. 14 Tahun 2025*: KKKS boleh kerja sama kelola sumur rakyat agar legal dan aman adab

 

*Bedanya paling penting:*

– Emas: Izinnya IUP, bisa dimiliki banyak PT

– Minyak: Izinnya KKS, HANYA boleh atas persetujuan SKK Migas dan negara tetap pemilik minyaknya sampai di titik serah.

 

Kalau untuk kepentingan negara murni (bukan swasta), yang paling prioritas dapat WIUP adalah *BUMN, BUMD, dan sekarang Koperasi/UMKM yang sudah memenuhi verifikasi Kementerian UMKM*.

 

Berikan izin yang tentunya tidak ditekan atau dipersulit , hasil tambang bisa melalui Koperasi Resmi sehingga bisa menambah pendapatan negara dan rakyat sejahtera

 

Saat ini antara pelanggaran hukum dan urusan perut ” tegas Dody. (Red Ilham)

Berita Terkait

Situasi Karhutla Jambi, 144 Hotspot Terdeteksi dan 4.267,51 Hektare Lahan Terbakar 18 Tersangka Diamankan 
Satu Klik, Besar Dampaknya: Kanwil Ditjenpas Jambi Ajak Pegawai Bangun Citra Positif di Ruang Digital
KAPOLRESTA JAMBI, KAPOLRES MUARO JAMBI DAN KAPOLRES BATANGHARI GERUDUK KODIM 0415/JAMBI BERI SURPRISE DI HUT KE-81 TNI
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL
KAPOLRES TANJAB BARAT TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN PELAYANAN PRIMA (A) DARI KAPOLRI
TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:05 WIB

KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Berita Terbaru