Jambi,MA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyorot akan marak nya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin dan tambang ilegal drilling di Provinsi Jambi .
” Kita menyoroti ironi Pulau Sumatera yang dijuluki Swarnadwipa (Pulau Emas), namun masyarakatnya justru terjerat hukum karena dianggap menambang secara ilegal.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal serupa juga disampaikan Senator Elvina bahwa Pulau Sumatera adalah Swarnadwipa, artinya Pulau Emas. Namun hari ini rakyatnya tidak boleh menyentuh emas di buminya . Mereka yang berada di perut buminya. mereka yang melakukan tambang dianggap ilegal dan melanggar hukum,” ujar Elviana.
Elviana menilai kebijakan legalisasi dengan pengawasan ketat lebih realistis dibanding terus bergantung pada perusahaan besar.
Ketua FRIC Jambi sangat setuju usulan Elvina bisa menjadi perhatian Menko, legalkan saja. Kalau terus menunggu perusahaan- perusahaan besar, sementara masyarakat sudah di Wilayah Provinsi Jambi dan juga aktifitas Ilegal Drilling sengsara main kucing – kucingan
*1. Emas = Mineral – diatur UU Minerba*
*2. Minyak = Migas – diatur UU Migas*
Negara tidak menambang langsung, tapi lewat BUMN / BUMD / Badan Usaha yang ditunjuk negara. Ini syaratnya:
*A. SYARAT TAMBANG EMAS (Minerba)*
Dasar hukum terbaru: *PP No. 25 Tahun 2024 dan PP No. 39 Tahun 2025* tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Minerba.
Yang boleh menambang oleh negara adalah:
1. *BUMN* (contoh: PT Antam)
2. *BUMD*
3. *Anak usaha BUMN* – sekarang boleh perpanjang IUPK 10 tahunan
4. *Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan, Koperasi, UMKM* – dapat WIUP Prioritas
*Syarat Administratif Wajib:*
1. Badan Usaha berbentuk *PT* yang sah
2. *NIB dan KBLI 07301* (Pertambangan Emas) di OSS
3. Akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, Struktur Pengurus
4. Laporan keuangan audit 1 tahun terakhir
5. Memiliki *IUP atau IUPK* – diawali IUP Eksplorasi, baru ditingkatkan ke IUP Operasi Produksi
6. Peta WIUP yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat (sekarang semua izin ditarik ke pusat)
*Syarat Teknis & Lingkungan:*
1. Dokumen *AMDAL / UKL-UPL* – wajib sebelum eksplorasi
2. Rencana reklamasi dan pascatambang + Jaminan Reklamasi
3. Daftar Tenaga Ahli tambang bersertifikat (Kepala Teknik Tambang)
4. Jaminan Kesungguhan Eksplorasi
5. Menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
6. Laporan berkala via sistem MODI & EITI fec3
*B. SYARAT TAMBANG MINYAK (Migas)*
Dasar hukum: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sistemnya bukan IUP, tapi *Kontrak Kerja Sama (KKS)* dengan negara.
Yang boleh mengelola:
Negara melalui *SKK Migas* yang menunjuk *KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)*. KKKS bisa BUMN seperti Pertamina atau swasta nasional.
*Syaratnya:*
1. Harus badan usaha berbadan hukum Indonesia
2. Menang lelang Wilayah Kerja (WK) Migas yang dibuka Kementerian ESDM
3. Menandatangani KKS – ada 2 skema: Cost Recovery atau Gross Split
4. Memiliki kemampuan finansial dan teknis yang besar (dibuktikan work commitment, minimal 5 tahun eksplorasi)
5. Untuk sumur rakyat yang legal, sekarang ada skema baru *Permen ESDM No. 14 Tahun 2025*: KKKS boleh kerja sama kelola sumur rakyat agar legal dan aman adab
*Bedanya paling penting:*
– Emas: Izinnya IUP, bisa dimiliki banyak PT
– Minyak: Izinnya KKS, HANYA boleh atas persetujuan SKK Migas dan negara tetap pemilik minyaknya sampai di titik serah.
Kalau untuk kepentingan negara murni (bukan swasta), yang paling prioritas dapat WIUP adalah *BUMN, BUMD, dan sekarang Koperasi/UMKM yang sudah memenuhi verifikasi Kementerian UMKM*.
Berikan izin yang tentunya tidak ditekan atau dipersulit , hasil tambang bisa melalui Koperasi Resmi sehingga bisa menambah pendapatan negara dan rakyat sejahtera
Saat ini antara pelanggaran hukum dan urusan perut ” tegas Dody. (Red Ilham)












