Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 10 September 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,MA – Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan tersebut diambil berpedoman pada kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono mengatakan, moratorium tersebut merupakan langkah strategis Polri untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan hasil kesepakatan bersama lembaga legislatif.

“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).

Syahar menjelaskan, kebijakan moratorium diterapkan karena konflik agraria tidak selalu berkaitan dengan persoalan pidana. Dalam sejumlah kasus, konflik tersebut juga memiliki aspek keperdataan maupun menyangkut hak masyarakat adat.

Oleh karena itu, Polri mengedepankan penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi dan keadilan restoratif. Polri juga menerapkan penundaan proses pidana secara prejudisial terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.

“Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” kata Syahar.

BACA JUGA  Pimpin Sertijab Irwasum, Kapolri Gelorakan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi para pihak menyelesaikan konflik melalui pendekatan musyawarah, mediasi, dan keadilan restoratif. Dengan demikian, proses hukum pidana diharapkan tidak mengganggu substansi perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.

“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syahar juga mengungkapkan terdapat 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Data tersebut tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik.

BACA JUGA  Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur

“Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi, artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Syahar tidak merinci lokasi 78 titik rawan konflik agraria tersebut. Namun, dia menjelaskan bahwa konflik agraria yang ditangani kepolisian memiliki sejumlah tipologi, di antaranya konflik antarmasyarakat, konflik antara pemerintah dengan masyarakat, serta konflik antara pemerintah dan perusahaan.

Polri, kata Syahar, terus mendorong penyelesaian konflik agraria secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum pidana, perdata, maupun hak masyarakat adat. (Red Ilham)

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan
Febrie Adriansyah Akhirnya Bocorkan 4 Pejabat Jaksa Diduga Terima Uang 40 M, Kejagung Merespons
H. Dian Surahman: Jangan Biarkan Koruptor Tetap Kaya, RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan
Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur
Dirgahayu RI Ke-81: FRIC Ajak Generasi Muda Jaga dan Rawat Indonesia Berdaulat, Adil, Makmur.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta
Luncurkan SIM Digital dan BPKB Elektronik, Korlantas Polri Raih Penghargaan. 
Presiden Prabowo Subianto melepas keberangkatan Perdana Menteri Tailan Anutin Charnvirakul
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 15:59 WIB

Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:47 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Selasa, 8 September 2026 - 17:00 WIB

KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.

Minggu, 6 September 2026 - 18:48 WIB

Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel

Sabtu, 5 September 2026 - 22:27 WIB

Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan

Sabtu, 5 September 2026 - 15:08 WIB

Sinergi Tanpa Henti, Tim Gabungan Tangani Karhutla Hari ke-10 di Sungai Gelam

Jumat, 4 September 2026 - 19:15 WIB

KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI

Berita Terbaru