Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Muaro Jambi,MA – Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 mencatat adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang mencapai ±Rp 2,1 miliar. Temuan ini berpotensi menjadi awal penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan daerah.

Temuan Utama: Belanja Tanpa Bukti & Perjalanan Fiktif

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terdapat tiga poin utama ketidaksesuaian:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Belanja perjalanan dinas tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah — Rp 1.582.776.304

– Biaya transportasi tanpa bukti sah: Rp 86.937.631

BACA JUGA  10 Paket Berikut 1.925 Gram Ganja Serta Tiga Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi

– Biaya penginapan tanpa dokumen pertanggungjawaban: Rp 1.227.443.200

2. Sewa kendaraan luar kota & pembelian oli tidak sesuai ketentuan — Rp 345.185.000

3. Perjalanan dinas tidak pernah dilaksanakan namun tetap dibayarkan — Rp 198.751.415

Adanya perjalanan yang tidak dilaksanakan namun tetap dicairkan dananya mengindikasikan dugaan SPPD fiktif, yang merupakan unsur penggelapan uang negara.

Kelebihan Pembayaran, Rp 444 Juta Belum Dikembalikan

Dari total kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 791.299.084, baru sebagian yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah:

– Sudah disetorkan: Rp 346.505.200

– Belum dikembalikan: Rp 444.793.884 (sampai akhir Agustus 2026)

BACA JUGA  TMPLHK Indonesia Mulai Soroti POME di Provinsi Jambi

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi menyatakan :

“Perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan. Ketidaksesuaian murni karena benturan regulasi — sewa kendaraan mengacu pada Peraturan Bupati, sementara BPK berpatokan pada Permen pusat. Seluruh dana yang menjadi catatan telah disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah.”

Status Hukum: Tetap Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Meski dana telah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapuskan kewajiban pidana. Berdasarkan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana.

BACA JUGA  Al Haris Harap Harganas Jadi Momentum Wujudkan Keluarga Berkualitas

– Perjalanan tidak dilaksanakan tapi dibayarkan = unsur penggelapan uang negara

– Tanpa bukti sah = melanggar prinsip keuangan negara

– Temuan BPK = alat bukti sah dalam peradilan pidana

– Kasus telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan sedang dalam proses penyelidikan

Aspek Keterangan :

Sumber Temuan LHP BPK RI — Pemeriksaan TA 2025

Total anggaran bermasalah ±Rp 2,1 Miliar

Perjalanan diduga fiktif Rp 198.751.415

Belum dikembalikan ke kas daerah Rp 444.793.884

Status hukum Dapat dijerat pidana korupsi meski dana dikembalikan

Proses lanjutan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi . (*)

Berita Terkait

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  
Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  
*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*
KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 
Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur
Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 
Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik
Berita ini 69 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:05 WIB

KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Berita Terbaru