Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Muaro Jambi,MA – Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 mencatat adanya ketidaksesuaian penggunaan anggaran yang mencapai ±Rp 2,1 miliar. Temuan ini berpotensi menjadi awal penyelidikan dugaan penyalahgunaan keuangan daerah.

Temuan Utama: Belanja Tanpa Bukti & Perjalanan Fiktif

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, terdapat tiga poin utama ketidaksesuaian:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Belanja perjalanan dinas tidak didukung bukti pertanggungjawaban sah — Rp 1.582.776.304

– Biaya transportasi tanpa bukti sah: Rp 86.937.631

BACA JUGA  Donor Darah Polres Merangin bekerja sama dengan PMI Kabupaten Merangin di Ruang Wirasatya Polres Merangin, Jum’at (09/06/2023).

– Biaya penginapan tanpa dokumen pertanggungjawaban: Rp 1.227.443.200

2. Sewa kendaraan luar kota & pembelian oli tidak sesuai ketentuan — Rp 345.185.000

3. Perjalanan dinas tidak pernah dilaksanakan namun tetap dibayarkan — Rp 198.751.415

Adanya perjalanan yang tidak dilaksanakan namun tetap dicairkan dananya mengindikasikan dugaan SPPD fiktif, yang merupakan unsur penggelapan uang negara.

Kelebihan Pembayaran, Rp 444 Juta Belum Dikembalikan

Dari total kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 791.299.084, baru sebagian yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah:

– Sudah disetorkan: Rp 346.505.200

– Belum dikembalikan: Rp 444.793.884 (sampai akhir Agustus 2026)

BACA JUGA  Wagub Sani : Pramuka Miliki Peran yang Sangat Strategis

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Muaro Jambi menyatakan :

“Perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan. Ketidaksesuaian murni karena benturan regulasi — sewa kendaraan mengacu pada Peraturan Bupati, sementara BPK berpatokan pada Permen pusat. Seluruh dana yang menjadi catatan telah disetorkan kembali secara penuh ke Kas Daerah.”

Status Hukum: Tetap Bisa Dijerat Pidana Korupsi

Meski dana telah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghapuskan kewajiban pidana. Berdasarkan UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan unsur pidana.

BACA JUGA  Dandim 0416/Bute Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Istri Presiden RI ke - 4

– Perjalanan tidak dilaksanakan tapi dibayarkan = unsur penggelapan uang negara

– Tanpa bukti sah = melanggar prinsip keuangan negara

– Temuan BPK = alat bukti sah dalam peradilan pidana

– Kasus telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan sedang dalam proses penyelidikan

Aspek Keterangan :

Sumber Temuan LHP BPK RI — Pemeriksaan TA 2025

Total anggaran bermasalah ±Rp 2,1 Miliar

Perjalanan diduga fiktif Rp 198.751.415

Belum dikembalikan ke kas daerah Rp 444.793.884

Status hukum Dapat dijerat pidana korupsi meski dana dikembalikan

Proses lanjutan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi . (*)

Berita Terkait

413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Koramil 420-08/Tabir Bersama Tim Gabungan Pastikan Hotspot di Pasar Baru Padam
Kebakaran Lahan Sawit di Desa Rantau Rasau Berbak, 1,5 Hektare Terbakar, Kapolsek Bersama Tim Gabungan Padamkan Api
Kapolresta Jambi Bagikan Bantuan Air Bersih dan Masker Gratis di Kecamatan Telanaipura
SatReskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian Korban Capai Rp541,1 Juta
Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Sertijab 3 Kasat Dua Kapolsek dan Acara Kenal Pamit 
Polsek Sadu Bersama Tim Gabungan Pantau Lahan Terbakar di Perbatasan TNBS
Pemerintah kota Jambi Silaturahmi Ke BNN Provinsi Bahas Pencegahan dan Penanganan Narkotika Jenis Vape
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah

Jumat, 18 September 2026 - 17:23 WIB

413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kamis, 17 September 2026 - 14:23 WIB

Kebakaran Lahan Sawit di Desa Rantau Rasau Berbak, 1,5 Hektare Terbakar, Kapolsek Bersama Tim Gabungan Padamkan Api

Kamis, 17 September 2026 - 14:14 WIB

Kapolresta Jambi Bagikan Bantuan Air Bersih dan Masker Gratis di Kecamatan Telanaipura

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

SatReskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian Korban Capai Rp541,1 Juta

Rabu, 16 September 2026 - 12:17 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Sertijab 3 Kasat Dua Kapolsek dan Acara Kenal Pamit 

Senin, 14 September 2026 - 15:54 WIB

Polsek Sadu Bersama Tim Gabungan Pantau Lahan Terbakar di Perbatasan TNBS

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Pemerintah kota Jambi Silaturahmi Ke BNN Provinsi Bahas Pencegahan dan Penanganan Narkotika Jenis Vape

Berita Terbaru