DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 17 September 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,MA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (DITTIPIDTER) BARESKRIM POLRI menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dugaan praktik penyuntikan dan pemindahan isi LPG bersubsidi ke tabung dengan ukuran yang lebih besar di wilayah Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

 

Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya aktivitas penyuntikan LPG, yaitu di Jalan Pendidikan 2, RT 02/RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk melakukan aktivitas pemindahan isi LPG. Berdasarkan informasi yang diperoleh, lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial HB, yang disebut-sebut sebagai pemilik atau pihak yang mengelola usaha di lokasi tersebut. Status kepemilikan dan keterlibatan pihak-pihak terkait tentunya masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penyelidikan aparat penegak hukum.

BACA JUGA  AL HARIS INGATKAN SOPIR ANGKUTAN BATUBARA PATUHI ATURAN

 

Dari informasi yang dihimpun di sekitar lokasi, usaha penjualan LPG tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Namun, warga sekitar mengaku tidak mengetahui adanya dugaan aktivitas pemindahan atau penyuntikan isi LPG bersubsidi sebagaimana yang kemudian diungkap oleh aparat.

 

Modus yang diduga dilakukan adalah memindahkan isi LPG tabung 3 kilogram bersubsidi ke tabung dengan kapasitas yang lebih besar, termasuk dugaan pengisian dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan selanjutnya ke tabung 50 kilogram.

 

Apabila terbukti dilakukan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan serius, khususnya karena LPG tabung 3 kilogram merupakan LPG tertentu yang mendapatkan subsidi pemerintah dan pendistribusiannya diatur secara khusus. Ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kilogram antara lain diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 beserta perubahannya, serta regulasi Kementerian ESDM terkait distribusi LPG tertentu. (JDIH ESDM)

BACA JUGA  Alharis: Harap PASI Jambi Lebih Berprestasi

 

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena dugaan praktik pemindahan isi LPG secara tidak sesuai ketentuan tidak hanya berkaitan dengan potensi penyalahgunaan barang bersubsidi, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan masyarakat. Proses pemindahan LPG yang dilakukan dengan cara, peralatan, atau prosedur yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan.

 

Masyarakat sebagai penerima manfaat subsidi juga berpotensi dirugikan apabila LPG bersubsidi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok pengguna yang berhak justru dialihkan atau dimanfaatkan melalui praktik yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA  ROMI HERMAWAN" Bacalon ketua umum!!! HPMI Merangin kembalikan formulir dan bayar uang pendaftaran RP 25 JUTA RUPIAH

 

Karena itu, pengungkapan yang dilakukan DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

 

Selanjutnya, masyarakat menunggu proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi semakin diperketat sehingga hak masyarakat atas energi bersubsidi dapat terlindungi serta potensi praktik penyalahgunaan yang membahayakan keselamatan dapat dicegah. (Red Ilham)

Berita Terkait

Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. Resmi Ditunjuk Menjadi Kabareskrim Polri 
Presiden Prabowo Lantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri 
FRIC untuk Kapolri Baru, H. Dian Surahman Titip Pesan: Jaga Marwah Polri, Utamakan Pelayanan dan Kepercayaan Publik
Bareskrim Polri Turun Tangan, Perselisihan Hak Lima Eks Pekerja dengan Tiga Raksasa Industri Morowali Dimediasi
Ketum FRIC Apresiasi Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi: Sigap, Cepat, dan Responsif Saat Masyarakat Buruh Bantuan  
ISTANA MEMANGGIL FRIC: KOMITMEN TEGUH KAWAL NEGERI DAN TANGKAL HOAKS
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:05 WIB

KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Berita Terbaru