SatReskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian Korban Capai Rp541,1 Juta

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA – Kepolisian Resor Merangin melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AA.

Tersangka diketahui berinisial Amboun Ardiansyah, laki-laki, kelahiran Jambi, 25 Juli 1986, yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perkara tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Merangin, khususnya Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, serta Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.

*Modus Tersangka*

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dalam press release, perkara tersebut bermula pada 2 Agustus 2025 hingga 27 Agustus 2026. Tersangka diduga menghubungi dan bertemu dengan para korban, yakni Muhammad Adam dan Sofyan Afiyansyah.

 

Kepada korban, tersangka diduga mengaku sebagai Kabag Aset di Kantor BPKAD Kabupaten Merangin. Tersangka kemudian menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Merangin akan melakukan pelelangan barang inventaris berupa kendaraan dinas dan alat berat jenis excavator.

BACA JUGA  Rangka OMP 2024 Polsek Pasar Polresta Jambi Melaksanakan Pengamanan Pemeriksaan Para Calon Kepala Daerah di RS. Bhayangkara

Tersangka diduga menjanjikan kepada para korban bahwa dirinya dapat membantu memenangkan proses lelang tersebut. Namun, korban terlebih dahulu diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan sebagai syarat mengikuti proses lelang dan pengurusan barang.

Setelah uang diserahkan, barang-barang yang dijanjikan tersebut ternyata tidak diterima oleh para korban.

*Total Kerugian Rp541,1 Juta*

Dari perkara tersebut, dua orang korban mengalami kerugian dengan total mencapai *Rp541.100.000.*

Rinciannya:

1. Muhammad Adam bin Ahmad Dewan: Rp506.300.000.

2. ⁠Sofyan Afiyansyah bin Ali Samsuri: Rp34.800.000.

Adapun barang yang sebelumnya dijanjikan kepada korban antara lain kendaraan Mitsubishi Pajero, Toyota Innova, Toyota Avanza, serta alat berat excavator.

BACA JUGA  Lomba Buka Gembok, Lapas Kuala Tungkal Latih Kesigapan Petugas.

 

*Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti*

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1. Satu bundle rekening koran/laporan transaksi keuangan.

2. ⁠Tiga lembar tangkapan layar percakapan antara korban Muhammad Adam dengan tersangka.

3. ⁠Satu bundle tangkapan layar bukti transaksi pengiriman uang.

4. ⁠Kwitansi transaksi tanggal 2 Agustus 2025 sebesar Rp130.000.000.

5. ⁠Kwitansi transaksi tanggal 4 Agustus 2025 sebesar Rp131.352.000.

6. ⁠Kwitansi transaksi tanggal 6 Agustus 2025 sebesar Rp25.000.000.

7. ⁠Kwitansi transaksi tanggal 25 Agustus 2025 sebesar Rp216.750.000.

8. ⁠Satu bundle tangkapan layar percakapan antara korban Sofyan dengan tersangka.

9. ⁠Dua lembar rekening koran atas nama Sofyan Afiyansyah.

BACA JUGA  Semarak Idul Adha di Kodim 0415/Jambi: Momentum Kebersamaan dan Pengorbanan.

 

*Dijerat Pasal Penggelapan dalam Jabatan*

 

Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan Pasal 492 KUHP, sesuai dasar hukum yang tercantum dalam press release perkara.

 

Polres Merangin menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Humas Polres Merangin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan keuntungan atau menjanjikan dapat memenangkan proses lelang barang milik pemerintah dengan meminta sejumlah uang terlebih dahulu.

Masyarakat yang menemukan adanya dugaan tindak pidana serupa diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Red Ilham)

Berita Terkait

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  
Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  
*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*
KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 
Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur
Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 
Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:42 WIB

*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Berita Terbaru