Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Penyalah Guna Narkotika Jenis Ganja

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Sigap kembali Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan 1 (satu) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika jenis ganja

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK , kasat menjelaskan ” Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Jambi berhasil amankan seorang pelaku (ii) Umur 43 Tahun, Alamat tempat tinggal Jln. Barau-Barau, Rt. 23, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Jaringan Sabu Malaysia Seberat 8,8kg

Pelaku ditangkap dirumahnya beserta barang Bukti , bukti yang diamankan  yaitu
– 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja.
– 1 (satu) lembar kertas putih.
– 1 (satu) bungkus kertas papier merk toreodor.
– 1 (satu) unit hp merk vivo warna hitam.
(total berat kotor ganja 11,81 gram (bruto)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan lagi Tim opsnal pada hari Selasa, tanggal 13 Desember 2022, sekira pukul 23.30 Wib di Jln. Barau-Barau, Rt. 23, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Propinsi Jambi Anggota opsnal sat resnarkoba polresta jambi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama (II) kemudian pada saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja diatas lemari kamar rumah yang ditempati (II) kemudian pada saat diinterogasi (II) mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut adalah milik II sendiri yang didapatnya dari seorang yang dikenalnya dengan nama IP (dalam lidik) dengan cara membeli dari bantuan IP (dalam lidik) dan menyerahkan uang kepada IP (dalam lidik) sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Dan atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ungkap Kompol Niko.(red)

Berita Terkait

Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Kabupaten Tebo
Gubernur Jambi Al Haris Resmi Menutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024
PENUH KEGEMBIRAAN, ANAK-ANAK TK KEMALA BHAYANGKARI KUNJUNGI KANTOR POLAIRUD
Gubernur Al Haris Paparkan Kinerja Pemprov Jambi ke Kemendagri
Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Gubernur Al Haris Harap Pensiunan Pemprov Kreatif di Masyaraka
Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Bappenas Tinjau Pembangunan Proyek Museum KBCN di Candi Muaro Jambi
Koordinator Wilayah II Jampidsus Kejagung Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejati Jambi
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pj Bupati Ucapkan Terimakasih Kepada Manteri Ny Rini Widyantini

Kamis, 12 Desember 2024 - 08:34 WIB

Breaking News! Ratusan KPPS Bermasalah jadi Temuan Pelanggaran oleh Bawaslu Muaro Jambi

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:36 WIB

Pembangunan Jalan usaha Tani (JUT) Desa Kemingking Dalam DiGuga Bermasalah

Selasa, 10 Desember 2024 - 08:29 WIB

Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Pupuk Subsidi, Langsung Ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Bungo

Sabtu, 7 Desember 2024 - 13:12 WIB

Ribuan Anak TK Ikuti Peragaan Manasik Haji

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:41 WIB

Gelar Operasi Pekat, Tim Sultan Polres Tebo Amankan 516 Botol Miras berbagai Merek

Jumat, 6 Desember 2024 - 05:33 WIB

Kodim 0416/Bute Terima Kunjungan Edukasi Siswa – siswi TK Pertiwi II

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:19 WIB

Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Jambi gerebek warnet yang sering digunakan untuk bermain judi online

Berita Terbaru