FRIC Provinsi Jambi Apresiasi Gerak Cepat dan Sinergi Polda Jambi dan KOREM 042/Gapu Tangani Karhutla

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 13 September 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Sinergi TNI-Polri – Pemerintah lagi gencarnya penanganan Karhutla di Jambi , Penanganan langsung dipantau dan berjibaku langsung oleh Kapolda Jambi serta Danrem 042/Gapu dan Polres Jajaran .(12/09/2026)

Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi sangat mengapresiasi langkah *TNI – Polri* yang gerak cepat turun ke lapangan padamkan Karhutla. Karena dampak karhutla sangat fatal baik bagi kesehatan maupun kerugian negara

Pesan utamanya “Pelaku pembakaran lahan jangan kasih ampun”

Maksudnya dorong aparat menindak tegas, baik perorangan maupun korporasi yang sengaja bakar lahan.

Konteks di lapangan Jambi saat ini Sinergi TNI-Polri diperkuat

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada apresiasi soliditas Satgas Karhutla dan minta tidak ada ego sektoral

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar juga tekankan respons cepat: ada hotspot langsung groundcheck, padam, pendinginan

BACA JUGA  Kepolisian Daerah Jambi menggelar sidang kelulusan tingkat panitia daerah (Panda) seleksi pendidikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan ke - 52 Tahun 2023.

Penegakan hukum bahwa Polri jalankan langkah preemtif, preventif, sampai represif

Data terbaru: 55 kasus diselidiki, 10 kasus naik ke penyidikan dengan 11 tersangka. Tersebar di Tanjab Barat, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batang Hari, Tanjab Timur, Muaro Jambi

Kapolda dan Danrem 042/Gapu terus berikan himbauan kepada warga: jangan buka lahan dengan cara bakar. Kalau lihat titik api langsung lapor

BACA JUGA  ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV

Dasar hukumnya bagi

Pelaku Karhutla bisa dijerat:

– *UU No.32/2009 tentang PPLH*: penjara max 10 tahun + denda Rp10 miliar untuk perorangan

– *UU No.41/1999 tentang Kehutanan*

– *Inpres No.3/2020*: Polri ditugaskan tegas melakukan penegakan hukum pidana Karhutla

Jadi senada dengan tuntutan FRIC Jambi apresiasi untuk TNI-Polri yang sudah di lapangan, tapi minta penegakan hukumnya jangan tebang pilih.” tegas Dody. (Red Ilham)

Berita Terkait

KAPOLRESTA JAMBI, KAPOLRES MUARO JAMBI DAN KAPOLRES BATANGHARI GERUDUK KODIM 0415/JAMBI BERI SURPRISE DI HUT KE-81 TNI
Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL
KAPOLRES TANJAB BARAT TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN PELAYANAN PRIMA (A) DARI KAPOLRI
TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026
Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek Fotografi dan Videografi, Perkuat Kompetensi Kehumasan Personel
Ketua DPW FRIC Jambi Bersama Kadis Kominfo Provinsi Jambi Bahas Berita Hoax
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:42 WIB

*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Berita Terbaru