Jambi,MA – Sinergi TNI-Polri – Pemerintah lagi gencarnya penanganan Karhutla di Jambi , Penanganan langsung dipantau dan berjibaku langsung oleh Kapolda Jambi serta Danrem 042/Gapu dan Polres Jajaran .(12/09/2026)
Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi sangat mengapresiasi langkah *TNI – Polri* yang gerak cepat turun ke lapangan padamkan Karhutla. Karena dampak karhutla sangat fatal baik bagi kesehatan maupun kerugian negara
Pesan utamanya “Pelaku pembakaran lahan jangan kasih ampun”
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Maksudnya dorong aparat menindak tegas, baik perorangan maupun korporasi yang sengaja bakar lahan.
Konteks di lapangan Jambi saat ini Sinergi TNI-Polri diperkuat
Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada apresiasi soliditas Satgas Karhutla dan minta tidak ada ego sektoral
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar juga tekankan respons cepat: ada hotspot langsung groundcheck, padam, pendinginan
Penegakan hukum bahwa Polri jalankan langkah preemtif, preventif, sampai represif
Data terbaru: 55 kasus diselidiki, 10 kasus naik ke penyidikan dengan 11 tersangka. Tersebar di Tanjab Barat, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batang Hari, Tanjab Timur, Muaro Jambi
Kapolda dan Danrem 042/Gapu terus berikan himbauan kepada warga: jangan buka lahan dengan cara bakar. Kalau lihat titik api langsung lapor
Dasar hukumnya bagi
Pelaku Karhutla bisa dijerat:
– *UU No.32/2009 tentang PPLH*: penjara max 10 tahun + denda Rp10 miliar untuk perorangan
– *UU No.41/1999 tentang Kehutanan*
– *Inpres No.3/2020*: Polri ditugaskan tegas melakukan penegakan hukum pidana Karhutla
Jadi senada dengan tuntutan FRIC Jambi apresiasi untuk TNI-Polri yang sudah di lapangan, tapi minta penegakan hukumnya jangan tebang pilih.” tegas Dody. (Red Ilham)






