Jambi,MA – Sinergi TNI-Polri – Pemerintah lagi gencarnya penanganan Karhutla di Jambi , Penanganan langsung dipantau dan berjibaku langsung oleh Kapolda Jambi serta Danrem 042/Gapu dan Polres Jajaran .(12/09/2026)
Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi sangat mengapresiasi langkah *TNI – Polri* yang gerak cepat turun ke lapangan padamkan Karhutla. Karena dampak karhutla sangat fatal baik bagi kesehatan maupun kerugian negara
Pesan utamanya “Pelaku pembakaran lahan jangan kasih ampun”
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Maksudnya dorong aparat menindak tegas, baik perorangan maupun korporasi yang sengaja bakar lahan.
Konteks di lapangan Jambi saat ini Sinergi TNI-Polri diperkuat
Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada apresiasi soliditas Satgas Karhutla dan minta tidak ada ego sektoral
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar juga tekankan respons cepat: ada hotspot langsung groundcheck, padam, pendinginan
Penegakan hukum bahwa Polri jalankan langkah preemtif, preventif, sampai represif
Data terbaru: 55 kasus diselidiki, 10 kasus naik ke penyidikan dengan 11 tersangka. Tersebar di Tanjab Barat, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batang Hari, Tanjab Timur, Muaro Jambi
Kapolda dan Danrem 042/Gapu terus berikan himbauan kepada warga: jangan buka lahan dengan cara bakar. Kalau lihat titik api langsung lapor
Dasar hukumnya bagi
Pelaku Karhutla bisa dijerat:
– *UU No.32/2009 tentang PPLH*: penjara max 10 tahun + denda Rp10 miliar untuk perorangan
– *UU No.41/1999 tentang Kehutanan*
– *Inpres No.3/2020*: Polri ditugaskan tegas melakukan penegakan hukum pidana Karhutla
Jadi senada dengan tuntutan FRIC Jambi apresiasi untuk TNI-Polri yang sudah di lapangan, tapi minta penegakan hukumnya jangan tebang pilih.” tegas Dody. (Red Ilham)












