Korwil BPN OMIIC Jambi Akan Kawal Sanksi Paksa Pemerintah PKS PT. MIL

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- DLH Kabupaten Muaro Jambi sangsi PKS PT. Merlung Inti Lestari dugaan pencemaran lingkungan dengan sanksi Paksa Pemerintah.

Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMIICC Propinsi Jambi dari Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia kepada media ini mengatakan, kami dari OMIICC Jambi yang juga tergabung dalam TMPLHK Indonesia, akan kawal ketat terhadap sanksi yang diberikan, juga akan kawal apakah isi dari sanksi yang dijalankan benar benar sesuai dengan Permen LH no 2 tahun 2013, ungkap Hamdi Zakaria.

Menurut Hamdi Zakaria, sanksi Paksaan pemerintah (bestuursdwang) merupakan tindakan nyata (feitelijk handeling) oleh penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau bila masih melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan karena bertentangan dengan undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paksaan pemerintah merupakan contoh dari sanksi reparatoir, yakni sanksi atas pelanggaran norma yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula atau menempatkan pada situasi yang sesuai dengan kondisi hukum. Dengan kata lain, mengembalikan pada keadaan semula sebelum terjadinya pelanggaran, Kata Hamdi.

Dijelaskan Hamdi lagi, Definisi paksaan pemerintah juga dapat dijumpai dalam Lampiran Permen LH 2/2013 (hal. 4), yang mendefinisikan paksaan pemerintah sebagai sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula.

BACA JUGA  Mobilisasi Angkutan Batubara Distop, Dirlantas Polda Jambi Tegaskan Tidak Akan Buka Jalan Sebelum di Lakukan Langkah Kongkrit Dalam Mengatasi Macet

Terhadap konsepsi paksaan pemerintah yang diberikan tersebut,
Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia (hal. 43) berpendapat bahwasannya UU PPLH dan Permen LH 2/2013 akan keliru jika dalam memahami paksaan pemerintah. Dalam hal ini, paksaan pemerintah diartikan semata-mata sebagai sebuah tindakan hukum (rechtelijk handelen), tanpa disertai dengan adanya tindakan nyata (feitelijk handelen), diperjelas Hamdi.

Waka OMIICC ini juga katakan, Dasar Hukum Paksaan Pemerintah sebagai salah satu bentuk sanksi administratif salah satunya dapat dijumpai dalam Pasal 508 ayat (1) PP 22/2021 yang merupakan peraturan pelaksana UU PPLH yang berbunyi, Sanksi Administratif berupa,
teguran tertulis;
paksaan pemerintah:
denda administratif;
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Sebagai informasi tambahan, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah ini sebelumnya diatur dalam Pasal 76 UU PPLH. Namun, bunyi Pasal 76 UU PPLH diubah oleh Pasal 22 angka 28 UU Cipta Kerja dan kini aturan mengenai paksaan pemerintah diatur lebih spesifik dalam PP 22/2021. Jadi, jika ditinjau dari segi historisnya, pengaturan mengenai paksaan pemerintah sebagai salah satu bentuk sanksi administratif bagi pelanggar dalam lingkup PPLH bukanlah hal yang baru.

BACA JUGA  Rincian DPT & TPS Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Untuk Pemilu 2024

Oleh karena itu, untuk mempersempit lingkup pembahasan ini, kami dari BPN OMIICC Jambi bersama TMPLHK akan mengulas mengenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam lingkup PPLH sebagaimana diatur dalam PP 22/2022.

Penerapan Sanksi Paksaan Pemerintah dalam Lingkup PPLH
Paksaan pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pada prinsipnya, paksaan pemerintah harus didahului oleh teguran tertulis. Namun, pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan.

Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya; dan/atau
Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya.
Paksaan pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk.

BACA JUGA  Polda Jambi Terapkan Pembatasan Angkutan Batu bara Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Penghentian sementara kegiatan produksi;
Pemindahan sarana produksi;
Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
Pembongkaran;
Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
Penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan;
Kewajiban menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH); dan/atau
Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Konsekuensi Jika Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah, yang ditentukan berdasarkan penghitungan persentase pelanggaran dikali nilai denda paling banyak.

Denda atas keterlambatan tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain denda, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, kata Waka Korwil BPN OMIICC Jambi yang juga Ketua TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria dengan lantangnya.

(red ilham)

Berita Terkait

Mengatasi Geng Motor Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Peran Orang Tua Dan Pihak Sekolah Sangat Penting
BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 
Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Pastikan Percepatan Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tebo
Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi
Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas
*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*
Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor
Berita ini 142 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Gerak Cepat Polresta Jambi Berhasil Cegah Rencana Aksi Tawuran Kelompok Remaja di Arena MTQ Kota Jambi 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kapolres Muaro Jambi Hadiri dan Amankan Peresmian Museum Sriwijaya Dharmakirti oleh Menteri Kebudayaan RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:16 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Polsek Telanaipura Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana 

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:15 WIB

BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:44 WIB

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:35 WIB

22 Siswa Terbaik Bersaing Kompitisi Tingkat Nasional,SMA 6 Merangin Jadi Tuan Rumah OSN-P.

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:36 WIB

Gunakan Sepeda Motor Kapolresta Jambi Patroli Mobile Gabungan , Sinergi Tiga Pilar Antisipasi Tindak Kriminal 

Berita Terbaru