Korwil BPN OMIIC Jambi Akan Kawal Sanksi Paksa Pemerintah PKS PT. MIL

Ilhamsyah

- Penulis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- DLH Kabupaten Muaro Jambi sangsi PKS PT. Merlung Inti Lestari dugaan pencemaran lingkungan dengan sanksi Paksa Pemerintah.

Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMIICC Propinsi Jambi dari Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia kepada media ini mengatakan, kami dari OMIICC Jambi yang juga tergabung dalam TMPLHK Indonesia, akan kawal ketat terhadap sanksi yang diberikan, juga akan kawal apakah isi dari sanksi yang dijalankan benar benar sesuai dengan Permen LH no 2 tahun 2013, ungkap Hamdi Zakaria.

Menurut Hamdi Zakaria, sanksi Paksaan pemerintah (bestuursdwang) merupakan tindakan nyata (feitelijk handeling) oleh penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau bila masih melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan karena bertentangan dengan undang-undang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paksaan pemerintah merupakan contoh dari sanksi reparatoir, yakni sanksi atas pelanggaran norma yang ditujukan untuk mengembalikan pada kondisi semula atau menempatkan pada situasi yang sesuai dengan kondisi hukum. Dengan kata lain, mengembalikan pada keadaan semula sebelum terjadinya pelanggaran, Kata Hamdi.

Dijelaskan Hamdi lagi, Definisi paksaan pemerintah juga dapat dijumpai dalam Lampiran Permen LH 2/2013 (hal. 4), yang mendefinisikan paksaan pemerintah sebagai sanksi administratif berupa tindakan nyata untuk menghentikan pelanggaran dan/atau memulihkan dalam keadaan semula.

BACA JUGA  SERAHKAN 6 UNIT PERAHU DRAGON BOAT, GUBERNUR AL HARIS : CABOR DAYUNG ADALAH CABOR KEBANGGAAN JAMBI

Terhadap konsepsi paksaan pemerintah yang diberikan tersebut,
Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan di Indonesia (hal. 43) berpendapat bahwasannya UU PPLH dan Permen LH 2/2013 akan keliru jika dalam memahami paksaan pemerintah. Dalam hal ini, paksaan pemerintah diartikan semata-mata sebagai sebuah tindakan hukum (rechtelijk handelen), tanpa disertai dengan adanya tindakan nyata (feitelijk handelen), diperjelas Hamdi.

Waka OMIICC ini juga katakan, Dasar Hukum Paksaan Pemerintah sebagai salah satu bentuk sanksi administratif salah satunya dapat dijumpai dalam Pasal 508 ayat (1) PP 22/2021 yang merupakan peraturan pelaksana UU PPLH yang berbunyi, Sanksi Administratif berupa,
teguran tertulis;
paksaan pemerintah:
denda administratif;
pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
pencabutan Perizinan Berusaha.
Sebagai informasi tambahan, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah ini sebelumnya diatur dalam Pasal 76 UU PPLH. Namun, bunyi Pasal 76 UU PPLH diubah oleh Pasal 22 angka 28 UU Cipta Kerja dan kini aturan mengenai paksaan pemerintah diatur lebih spesifik dalam PP 22/2021. Jadi, jika ditinjau dari segi historisnya, pengaturan mengenai paksaan pemerintah sebagai salah satu bentuk sanksi administratif bagi pelanggar dalam lingkup PPLH bukanlah hal yang baru.

BACA JUGA  HUT LPKNI LPKNI Mengajak Konsumen agar Cerdas

Oleh karena itu, untuk mempersempit lingkup pembahasan ini, kami dari BPN OMIICC Jambi bersama TMPLHK akan mengulas mengenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam lingkup PPLH sebagaimana diatur dalam PP 22/2022.

Penerapan Sanksi Paksaan Pemerintah dalam Lingkup PPLH
Paksaan pemerintah diterapkan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan perintah dalam teguran tertulis dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Pada prinsipnya, paksaan pemerintah harus didahului oleh teguran tertulis. Namun, pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran tertulis apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan.

Ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup;
Dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya; dan/atau
Kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihentikan pencemaran dan/atau kerusakannya.
Paksaan pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk.

BACA JUGA  Polres Sarolangun Selenggarakan Sholat Ied Berjamaah di Lapangan Mako dan Potong 6 Hewan Kurban

Penghentian sementara kegiatan produksi;
Pemindahan sarana produksi;
Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;
Pembongkaran;
Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
Penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha dan/atau kegiatan;
Kewajiban menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) atau Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH); dan/atau
Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Konsekuensi Jika Tidak Melaksanakan Paksaan Pemerintah
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat diterapkan denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah, yang ditentukan berdasarkan penghitungan persentase pelanggaran dikali nilai denda paling banyak.

Denda atas keterlambatan tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Selain denda, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, kata Waka Korwil BPN OMIICC Jambi yang juga Ketua TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria dengan lantangnya.

(red ilham)

Berita Terkait

Antisipasi Kenakalan Remaja Polresta Jambi Menggelar Sosialisasi dan Pelatihan PKS (Patroli Keamanan Sekolah ) Di SMP Negeri 1 Kota Jambi
Serahkan SK 1.860 PPPK Pemprov Jambi Formasi 2023, Gubernur Al Haris: Setelah Terima SK Bersemangat dan Tunjukkan Kinerja dengan Baik
Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri
Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup
DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Humas Polresta Jambi Berikan Plakat Piagam Penghargaan.
Plt. Karojianbang Lemdiklat Polri Pimpin Pengkajian dan Evaluasi Hasil Diklat Polri T.A. 2024 Di Polresta Jambi.
Jaksa Akan Jadi Irup Peringatan Hardiknas Serentak Di Provinsi Jambi
Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM
Berita ini 117 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 14:13 WIB

Antisipasi Kenakalan Remaja Polresta Jambi Menggelar Sosialisasi dan Pelatihan PKS (Patroli Keamanan Sekolah ) Di SMP Negeri 1 Kota Jambi

Selasa, 7 Mei 2024 - 14:03 WIB

Serahkan SK 1.860 PPPK Pemprov Jambi Formasi 2023, Gubernur Al Haris: Setelah Terima SK Bersemangat dan Tunjukkan Kinerja dengan Baik

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:03 WIB

Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri

Jumat, 3 Mei 2024 - 13:10 WIB

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Jumat, 3 Mei 2024 - 12:00 WIB

Plt. Karojianbang Lemdiklat Polri Pimpin Pengkajian dan Evaluasi Hasil Diklat Polri T.A. 2024 Di Polresta Jambi.

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:12 WIB

Jaksa Akan Jadi Irup Peringatan Hardiknas Serentak Di Provinsi Jambi

Rabu, 1 Mei 2024 - 14:04 WIB

Petani Pertanyakan Kasus Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Koperasi BAM

Selasa, 30 April 2024 - 18:48 WIB

Wagub Sani: Pemuda Muhammadiyah Harus Peka Terhadap Perkembangan Zaman

Berita Terbaru