Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi : Sumatera Swarnadwipa Pemerintah Perlu Beri Kemudahan Izin Pertambangan Rakyat Biar Sejahtera

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 20 September 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi menyorot akan marak nya aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin dan tambang ilegal drilling di Provinsi Jambi .

 

” Kita menyoroti ironi Pulau Sumatera yang dijuluki Swarnadwipa (Pulau Emas), namun masyarakatnya justru terjerat hukum karena dianggap menambang secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal serupa juga disampaikan Senator Elvina bahwa Pulau Sumatera adalah Swarnadwipa, artinya Pulau Emas. Namun hari ini rakyatnya tidak boleh menyentuh emas di buminya . Mereka yang berada di perut buminya. mereka yang melakukan tambang dianggap ilegal dan melanggar hukum,” ujar Elviana.

 

Elviana menilai kebijakan legalisasi dengan pengawasan ketat lebih realistis dibanding terus bergantung pada perusahaan besar.

 

Ketua FRIC Jambi sangat setuju usulan Elvina bisa menjadi perhatian Menko, legalkan saja. Kalau terus menunggu perusahaan- perusahaan besar, sementara masyarakat sudah di Wilayah Provinsi Jambi dan juga aktifitas Ilegal Drilling sengsara main kucing – kucingan

BACA JUGA  AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso Resmi Jabat Kapolres Muaro Jambi Disambut Tarian Sekapur Sirih

 

*1. Emas = Mineral – diatur UU Minerba*

*2. Minyak = Migas – diatur UU Migas*

 

Negara tidak menambang langsung, tapi lewat BUMN / BUMD / Badan Usaha yang ditunjuk negara. Ini syaratnya:

 

*A. SYARAT TAMBANG EMAS (Minerba)*

 

Dasar hukum terbaru: *PP No. 25 Tahun 2024 dan PP No. 39 Tahun 2025* tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Minerba.

 

Yang boleh menambang oleh negara adalah:

1. *BUMN* (contoh: PT Antam)

2. *BUMD*

3. *Anak usaha BUMN* – sekarang boleh perpanjang IUPK 10 tahunan

4. *Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan, Koperasi, UMKM* – dapat WIUP Prioritas

 

*Syarat Administratif Wajib:*

1. Badan Usaha berbentuk *PT* yang sah

2. *NIB dan KBLI 07301* (Pertambangan Emas) di OSS

3. Akta pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, Struktur Pengurus

4. Laporan keuangan audit 1 tahun terakhir

5. Memiliki *IUP atau IUPK* – diawali IUP Eksplorasi, baru ditingkatkan ke IUP Operasi Produksi

BACA JUGA  Dua Personel Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace

6. Peta WIUP yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat (sekarang semua izin ditarik ke pusat)

 

*Syarat Teknis & Lingkungan:*

1. Dokumen *AMDAL / UKL-UPL* – wajib sebelum eksplorasi

2. Rencana reklamasi dan pascatambang + Jaminan Reklamasi

3. Daftar Tenaga Ahli tambang bersertifikat (Kepala Teknik Tambang)

4. Jaminan Kesungguhan Eksplorasi

5. Menerapkan SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)

6. Laporan berkala via sistem MODI & EITI fec3

 

*B. SYARAT TAMBANG MINYAK (Migas)*

 

Dasar hukum: UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sistemnya bukan IUP, tapi *Kontrak Kerja Sama (KKS)* dengan negara.

 

Yang boleh mengelola:

Negara melalui *SKK Migas* yang menunjuk *KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)*. KKKS bisa BUMN seperti Pertamina atau swasta nasional.

 

*Syaratnya:*

1. Harus badan usaha berbadan hukum Indonesia

2. Menang lelang Wilayah Kerja (WK) Migas yang dibuka Kementerian ESDM

3. Menandatangani KKS – ada 2 skema: Cost Recovery atau Gross Split

BACA JUGA  Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menggelar pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) terhadap anggota yang beragama Islam.

4. Memiliki kemampuan finansial dan teknis yang besar (dibuktikan work commitment, minimal 5 tahun eksplorasi)

5. Untuk sumur rakyat yang legal, sekarang ada skema baru *Permen ESDM No. 14 Tahun 2025*: KKKS boleh kerja sama kelola sumur rakyat agar legal dan aman adab

 

*Bedanya paling penting:*

– Emas: Izinnya IUP, bisa dimiliki banyak PT

– Minyak: Izinnya KKS, HANYA boleh atas persetujuan SKK Migas dan negara tetap pemilik minyaknya sampai di titik serah.

 

Kalau untuk kepentingan negara murni (bukan swasta), yang paling prioritas dapat WIUP adalah *BUMN, BUMD, dan sekarang Koperasi/UMKM yang sudah memenuhi verifikasi Kementerian UMKM*.

 

Berikan izin yang tentunya tidak ditekan atau dipersulit , hasil tambang bisa melalui Koperasi Resmi sehingga bisa menambah pendapatan negara dan rakyat sejahtera

 

Saat ini antara pelanggaran hukum dan urusan perut ” tegas Dody. (Red Ilham)

Berita Terkait

TEMUAN BPK RI : Diskominfo Propinsi Jambi Internet RP 4,4 MILIAR Tanpa Bukti Manfaat 
Dua Personel Polda Jambi Raih Kompolnas Awards 2026 Kategori Peace
Gelar FGD Dirintelkam Polda Jambi Ajak Cerdas Ber Medsos Putuskan Rantai Hoax Bersama Wujudkan Sitkamtibmas
FRIC dan DPRD Muaro Jambi Sepakat Beri Himbauan ” Mari Bersama Cegah Karhutlah
Polsek Jambi Timur Polresta Jambi Berhasil Bekuk Tiga Spesialis Pembobol Alfamart
FRIC Provinsi Jambi Apresiasi Gerak Cepat dan Sinergi Polda Jambi dan KOREM 042/Gapu Tangani Karhutla
Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas
Ditlantas Polda Jambi Amankan 9 Angkutan Batu Bara Langgar Jam Operasional 
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:08 WIB

DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan

Kamis, 17 September 2026 - 09:00 WIB

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar

Rabu, 16 September 2026 - 08:35 WIB

KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

Senin, 14 September 2026 - 06:14 WIB

FRIC Tegaskan Berdiri Bersama Polri yang Tegas dan Profesional, Aduan Masyarakat Dibuka 24 Jam

Jumat, 11 September 2026 - 16:31 WIB

FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri

Kamis, 10 September 2026 - 16:29 WIB

Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Kamis, 10 September 2026 - 16:17 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Bocorkan 4 Pejabat Jaksa Diduga Terima Uang 40 M, Kejagung Merespons

Berita Terbaru