Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Polresta Jambi Satuan reserse narkoba (Satreanarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi, melibatkan dua orang laki-laki mengaku berinisial EPP (18) dan MA (18) yang ditangkap dari dua TKP, dengan mengamankan barang bukti sebanyak 12 (dua belas) butir pil ekstasi dengan rincian; 9 (sembilan) butir merk kodok warna biru dan 3 (tiga) butir merk puma warna hitam.

Selain narkotika jenis pil ekstasi, barang bukti lainnya yang diamankan, yakni; 1 (satu) buah kotak rokok merk novem warna kuning. 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran kecil. 1 (satu) unit HP Android merk Infinic smart 8 warna hitam (diakui milik EPP). 1 (satu) buah tas sandang warna hitam. 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran sedang, dan 1 (satu) unit Handphone I-Phone 13Pro warna abu-abu (diakui milik MA).

BACA JUGA  *Kasad Jenguk Prajurit Korban Penyerangan KST Papua di RSPAD*

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan; Pengungkapan kasus tindak Pidana Narkotika jenis pil ekstasi oleh Satresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat pada jum’at (3/5/2026) tentang adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di kawasan parkiran “Trio Futsal” depan SMAN. 4 Kel. Simpang III Sipin Kec. Kota Baru Kota Jambi. Kemudian Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi dan berhasil melakukan penindakan penangkapan terhadap seorang laki-laki mengakui berinisial EPP pada pukul 18.30 wib, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 2 (dua) butir pil ekstasi warna biru merk kodok didalam kotak rokok novem, yang saat itu ia dipegang ditangannya sebelah kanan.

“Hasil interogasi awal, EPP mengakui barang bukti (BB) yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial R (dalam lidik) untuk dijual kembali”, ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Edy Hariyanto menyampaikan; dari TKP kedua, dalam pengembangan mengarah ke jln. Lingkar barat 1 Perum Wijaya manyang Blok D.01 Rt.25 Kel. Mayang mangurai Kec. Kota Baru, kemudian Tim Opsnal berhasil menangkap diduga pelaku MA, selanjutnya dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi, dengan rincian; 7 butir merk kodok warna biru dan 3 butir merk puma warna ungu yang tersimpan didalam tas slempang warna hitam didalam kamar. Saat interogasi, MA mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Farel (dalam lidik) dengan sistem kerja dan akan mendapatkan upah sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butirnya dari Farel (dalam lidik) apabila sudah terjual kepada pembeli dengan sistem COD (bertemu langsung).

BACA JUGA  Subdit 4 Renakta  Ditreskrimum Polda Jambi  melakukan pengungkapan kasus dugaan TPPO.

“Saat ini, kedua diduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu tersebut, akan dilakukan uji sampel ke Laboratorium”, ucapnya.

Atas perbuatannya, “Pelaku EPP dan MA dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.(Red Ilham)

Berita Terkait

Pelaku PETI di Sekernan Berhamburan Saat Polres Muaro Jambi Lakukan Razia
Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar
Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor
Kapolresta Jambi Komitmen Tindak Tegas Knalpot Brong dan Berandalan Bermotor 
KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 
Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.
Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel
Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 16:31 WIB

FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri

Kamis, 10 September 2026 - 16:17 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Bocorkan 4 Pejabat Jaksa Diduga Terima Uang 40 M, Kejagung Merespons

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:00 WIB

H. Dian Surahman: Jangan Biarkan Koruptor Tetap Kaya, RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Wakapolri Berikan bansos 1.000 paket untuk 2 Gapoktan Bawang putih di Cianjur

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Dirgahayu RI Ke-81: FRIC Ajak Generasi Muda Jaga dan Rawat Indonesia Berdaulat, Adil, Makmur.

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp63 Miliar di Bandara Soekarno-Hatta

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:10 WIB

Luncurkan SIM Digital dan BPKB Elektronik, Korlantas Polri Raih Penghargaan. 

Berita Terbaru

Nasional

FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:31 WIB