Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 10 September 2026 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,MA – Kamis (10/92026). Kepolisian Resor (Polres) Merangin melakukan Press Release ungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB), Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Dalam perkara tersebut, perusahaan diduga mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp10.098.000.000.

 

Kasus tersebut dilaporkan oleh Hendrik Dwi Hariyanto, selaku perwakilan PT Kurnia Merangin Berjaya (KMB). Perkara ini berkaitan dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena adanya hubungan kerja, profesi, atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

 

“Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial NMI diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kasir PT KMB untuk menguasai dan mengeluarkan uang kas perusahaan di luar prosedur yang telah ditetapkan,” ujar AKP Eka Putra Yuliesma Koto.

BACA JUGA  *Kodim 0415/Jambi aktif Pantau Wilayah dan Pemukiman Rawan Banjir.*

 

Menurutnya, tersangka diduga membawa sebagian uang perusahaan ke luar perusahaan. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi terhadap laporan cash flow dan dokumen cash opname dengan mencantumkan tanda tangan pihak terkait tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

 

“Uang yang telah keluar dari perusahaan tersebut kemudian diduga disetorkan secara tunai melalui BRILink dan dimasukkan ke dalam rekening pribadi tersangka. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp10.098.000.000,” jelasnya.

 

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit Honda All New HR-V 1.5L SE CVT, dokumen dan kunci Suzuki Jeep Jimny, satu unit Jetour T2 Luxury beserta STNK dan kunci, serta satu unit Toyota Hilux 2.46 Double Cabin 4×4 MT lengkap dengan STNK, BPKB dan kunci.

BACA JUGA  Asah Kemampuan dan Keterampilan, Polwan Satbrimob Polda Jambi Latihan Menembak

 

Selain kendaraan, penyidik turut menyita sejumlah aset berupa tanah. Di antaranya sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 7483 atas nama Ismail dan sebidang tanah seluas 15.000 meter persegi beserta SHM Nomor 7484 atas nama Silvana Surtina, yang keduanya berada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

 

Polisi juga menyita sebidang tanah seluas 777 meter persegi beserta sertifikat SHM NIB Nomor 06.04.000014651.0/03688 atas nama T. Laurensius Sihotang yang berada di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

 

Selain aset kendaraan dan tanah, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa kuitansi pembayaran tanah senilai Rp480.000.000 tertanggal 23 Juni 2026 dan kuitansi pembayaran tanah senilai Rp115.000.000 tertanggal 12 Juli 2026. Polisi juga menyita kuitansi pembayaran mobil Suzuki Jimny senilai Rp425.000.000 tertanggal 12 April 2026.

BACA JUGA  PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

 

“Termasuk satu unit hard disk merek Seagate warna hitam yang berisi video rekaman CCTV PT KMB turut kami sita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.

 

Atas perkara tersebut, tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Merangin. Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara serta menelusuri seluruh aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

 

Polres Merangin menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan. (Red Ilham)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 
Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik
Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta
Perkuat Fungsi Pengawasan dan Pembinaan Internal, Bidpropam Polda Jambi Gelar Gaktiblin di Polres Tanjab Timur
TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS
*Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, 5 Crew Kapal Alami Luka Bakar*
Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
Berita ini 29 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:38 WIB

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Sabtu, 26 September 2026 - 09:06 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026

Rabu, 23 September 2026 - 15:46 WIB

Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek Fotografi dan Videografi, Perkuat Kompetensi Kehumasan Personel

Rabu, 23 September 2026 - 12:20 WIB

Ketua DPW FRIC Jambi Bersama Kadis Kominfo Provinsi Jambi Bahas Berita Hoax

Selasa, 22 September 2026 - 17:09 WIB

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Jambi Gelar Apel Bersama 

Selasa, 22 September 2026 - 14:22 WIB

Pangkogabwilhan I Tekankan Solusi Permanen Karhutla: Kerjakan Dan Selesaikan Masalahnya

Minggu, 20 September 2026 - 15:36 WIB

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi : Sumatera Swarnadwipa Pemerintah Perlu Beri Kemudahan Izin Pertambangan Rakyat Biar Sejahtera 

Sabtu, 19 September 2026 - 16:57 WIB

TEMUAN BPK RI : Diskominfo Propinsi Jambi Internet RP 4,4 MILIAR Tanpa Bukti Manfaat 

Berita Terbaru