Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 10 September 2026 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,MA – Kepolisian Resor (Polres) Merangin menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (10/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Merangin berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Merangin.

Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya kendaraan bermotor pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Tim II Unit Idik I/Pidum Satreskrim Polres Merangin yang dibantu Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang diamankan berinisial SRH, yang diduga melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial W, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

BACA JUGA  Unik peringatan HUT RI ke 78 Di Desa Pematang Pauh ada perlombaan Membuat Makanan D ari Daun Kelor, Biasanya Ada Ikan Di dalam Kolam Ini Ada Ikan Diatas Daun Ke kelor

Dalam perkara ini Polres Merangin berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit sepeda motor Honda Beat, dua buah kunci T, empat buah mata kunci T berbentuk runcing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor dengan cara menjebol kontak kunci kendaraan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Modus tersebut digunakan untuk merusak sistem penguncian kendaraan sebelum membawa sepeda motor yang menjadi sasaran.

Adapun salah satu kejadian berlangsung di depan Kantor Pengadilan Agama Bangko. Pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, korban berinisial L memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dalam keadaan terkunci stang untuk menjemput anaknya yang mengikuti pawai karnaval.

Sekitar 30 menit kemudian, saat korban hendak pulang bersama anaknya, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari lokasi parkir. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan kendaraan kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA  Kunjungan Kerja Komisaris PT ILCS ke PT Pelindo Jambi

Sementara itu, kejadian lainnya berlangsung di kawasan Taman Lansia. Sekitar pukul 13.00 WIB, anak korban berinisial A bersama temannya berinisial I memarkirkan satu unit Honda Beat warna hijau dalam keadaan terkunci stang untuk menyaksikan kegiatan pawai 18 Agustus 2026 di Taman Bujang Upik Merangin.

Sekitar pukul 15.00 WIB, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motor tersebut telah berpindah dari posisi semula dan kondisi kontak kuncinya telah mengalami kerusakan. Tidak lama kemudian, korban dihampiri personel Satreskrim Polres Merangin yang menyampaikan bahwa seorang pelaku yang diduga hendak mencuri sepeda motor tersebut telah berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Merangin dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

BACA JUGA  Operasi Antik Siginjai 2026, Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Amankan 13 Tersangka

“Polres Merangin akan terus melakukan upaya pengungkapan terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci serta berada di tempat yang aman,” ujar AKP Eka Putra Yuliesma Koto.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sementara itu, terhadap satu orang pelaku lainnya yang berinisial W dan berstatus DPO, Satreskrim Polres Merangin masih melakukan upaya pencarian dan pengejaran.

Polres Merangin mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku DPO atau memiliki informasi berkaitan dengan tindak pidana tersebut agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengamanan dan selalu menggunakan kunci tambahan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi Curanmor. (Cepi)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 
Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik
Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta
Perkuat Fungsi Pengawasan dan Pembinaan Internal, Bidpropam Polda Jambi Gelar Gaktiblin di Polres Tanjab Timur
TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS
*Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, 5 Crew Kapal Alami Luka Bakar*
Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:38 WIB

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Sabtu, 26 September 2026 - 09:06 WIB

Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026

Rabu, 23 September 2026 - 15:46 WIB

Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek Fotografi dan Videografi, Perkuat Kompetensi Kehumasan Personel

Rabu, 23 September 2026 - 12:20 WIB

Ketua DPW FRIC Jambi Bersama Kadis Kominfo Provinsi Jambi Bahas Berita Hoax

Selasa, 22 September 2026 - 17:09 WIB

Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Jambi Gelar Apel Bersama 

Selasa, 22 September 2026 - 14:22 WIB

Pangkogabwilhan I Tekankan Solusi Permanen Karhutla: Kerjakan Dan Selesaikan Masalahnya

Minggu, 20 September 2026 - 15:36 WIB

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi : Sumatera Swarnadwipa Pemerintah Perlu Beri Kemudahan Izin Pertambangan Rakyat Biar Sejahtera 

Sabtu, 19 September 2026 - 16:57 WIB

TEMUAN BPK RI : Diskominfo Propinsi Jambi Internet RP 4,4 MILIAR Tanpa Bukti Manfaat 

Berita Terbaru