Muaro Jambi,MA – Polres Muaro Jambi Penindakan diduga aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) didaerah Aliran Sungai Batanghari (DAS) Kec. Sekernan Kab.Muaro Jambi. Kegiatan dilaksanakan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Sekernan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP. M.ROBBY NIZAR,S.Tr.K.,S.I.K. pada hari ini Kamis tanggal 10 September 2026.
Kegiatan penertiban menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat, melakukan kegiatan penindakan diduga aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) didaerah Aliran Sungai Batanghari (DAS) Kec. Sekernan Kab.Muaro Jambi.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Gerak cepat Personel Polres Muaro Jambi melaksanakan penertiban tersebut oleh
Sat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP. M. ROBBY NIZAR,S.Tr.K.,S.I.K, IPDA DAVIDSON RAJAGUKGUK,S.Tr.K, AIPDA BENI CM ,AIPDA RUDY,S.H.,M.H.BRIGPOL A ARI MANURUNG,S.H.BRIGPOL GERRY PUTRA RIZTI,S.H.BRIPDA ZIDAN RAMADAN A , BRIPDA AUDY NUGRAHA
Dari Polsek Sekernan langsung Kapolsek Sekernan AKP. AGUNG HERI WIBOWO,M.H, IPDA MURTIN HADI,S.H, BRIPKA WILLY dan BRIGPOL ROMADON
Sebelumnya Tim melaksanakan Apel Kesiapan sebelum melaksanakan kegiatan penindakan diduga aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) didaerah Aliran Sungai Batanghari (DAS) Kec. Sekernan Kab.Muaro Jambi
Tim melanjutkan perjalanan menuju ke pinggir daerah Aliran Sungai Batanghari (DAS) Kec. Sekernan Kab.Muaro Jambi dan melanjutkan Patroli menggunakan transportasi Pompong (alat transportasi air)
Pada saat tim mendekati diduga alat bantu berupa ketek milik para pelaku PETI (saat tim menyebrang menggunakan ketek) , sekitar jarak sekitar 100 meter, para pekerja diatas ketek PETI tersebut pergi berlarian meninggalkan Ketek dan tidak seorang pun ada diatas alat bantu ketek tersebut;
Selanjutnya tim menyisiri barang-barang yg diduga berkaitan dengan aktifitas PETI dan ditemukan beberapa karpet yang diduga berfungsi sebagai alat penangkap dan penyaring partikel emas, tim juga menemukan alat saring batuan jenis kerikil pada setiap ketek, yang mana pada saat tersebut ditemukan sekitar +- 10 Ketek diduga sebagai Alat Bantu kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin di daerah aliran sungai batanghari di Kec.Sekernan Kab.Muaro Jambi;
Kegiatan yang telah dilaksanakan Melakukan penindakan dan mendatangi lokasi diduga aktifitas penambangan emas tanpa izin ;
Kapolsek Sekernan dan Personil memberikan himbauan kepada masyarakat yang melihat kegiatan penindakan tersebut, untuk tidak melakukan aktifitas PETI karena menyebabkan kerusakan alam serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mengamankan barang berupa karpet yang terdapat di atas ketek yang diduga sebagai alat penangkap dan penyaring partikel emas;
Kapolres AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H menegaskan “Apabila masih ditemukan kegiatan aktifitas penambangan emas tanpa izin (PETI) diwilayah tersebut ataupun wilayah Hukum Polres Muaro Jambi, akan dilakukan penegakkan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku ataupun melumpuhkan sarana dan prasarana ketek apabila masih ditemukan ketek tanpa pemilik” pungkas Kapolres. (Red Ilham)












