KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 8 September 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, SIK, MM mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Jambi.

 

“Karhutla bukan hanya tanggung jawab Polri atau pemerintah saja. Ini tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga Kota Jambi agar tetap aman, sehat, dan bebas asap,” ujar Kapolresta.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam kesempatan itu, Polresta Jambi juga menginstruksikan seluruh Polsek jajaran untuk meningkatkan patroli, sosialisasi, dan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

 

BACA JUGA  Polri Akan Gelar Operasi Ketupat 18 April-1 Mei 2023

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang tegaskan:

*”Bersama kita cegah kebakaran lahan.”*

 

Jangan bakar hutan dan lahan.

Dampaknya untuk kita semua.

 

3 Poin Ajakan Kapolresta 1.Jangan Buka Lahan Dengan Cara Dibakar. 2.Segera Lapor Jika Melihat Titik Api ke 110 / Polsek terdekat.

3.Jaga Kesehatan Dengan Menggunakan Masker Saat Kabut Asap

 

Pembakaran Lahan maupun hutan adalah merupakan perbuatan kejahatan (tindak pidana) karena menimbulkan dampak terhadap:

 

a. Kerusakan lingkungan hidup, antara lain flora (tumbuh-tumbuhan) dan fauna (binatang).

 

b. Gangguan kesehatan yang diakibatkan asap (Infeksi Saluran Pernapasan Akut/ISPA).

BACA JUGA  Breaking News, Polda Jambi Kembali Hentikan Mobilisasi Angkutan Batu bara, Ini Penyebabnya

 

c. Gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

 

Yang mana Kapolda Jambi juga mengeluarkan maklumat Larangan Membuka Lahan dan hutan dengan dibakar dan sanksi tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan akan dikenakan sanksi hukum yang berat dan diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

 

Pasal 308 UU RI No 1 tahun 2023 ttg KUHP (baru)

 

Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

BACA JUGA  Pj BUPATI MUARO JAMBI BAHCHYUNI LOUNCHING PENYERAHAN DPA-SKPD TAHUN ANGGARAN 2023

 

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

 

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Pasal 108 UU No 32 tahun 2009 ttg perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI (2.000.000.000)/2 Milyar. (Red Ilham

Berita Terkait

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS
*Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, 5 Crew Kapal Alami Luka Bakar*
Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi
Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos
Kapolresta Jambi Ajak Masyakarat Jaga Persatuan dan Kesatuan dan Menjaga Kamtibmas Di Hari Perdamaian Internasional 
Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah
Berita ini 39 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:38 WIB

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Sabtu, 26 September 2026 - 16:55 WIB

POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS

Jumat, 25 September 2026 - 07:29 WIB

Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi

Rabu, 23 September 2026 - 11:36 WIB

Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIB

Kapolresta Jambi Ajak Masyakarat Jaga Persatuan dan Kesatuan dan Menjaga Kamtibmas Di Hari Perdamaian Internasional 

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah

Jumat, 18 September 2026 - 17:23 WIB

413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru