Muaro Jambi,MA-Berdasarkan data detail dapodik siswa yang ada di sekolah dasar negri SDN 057 Muaro Jambi, yang terletak di desa tangkit kecamatan sungai gelam,kabupaten Muaro Jambi SDN 057 memiliki jumlah siswa 245 orang siswa yang terdiri dari 127 siswa laki-laki dan 118 siswa perempuan dengan jumlah rombel 12 ruang belajar siswa .Dengan jumlah tenaga pengajar 12 orang di tahun 2023.
Dari 12 rombel tersebut, terdapat 2 rombel siswa yang di duga tidak layak untuk di pergunakan sebagai sarana kegiatan belajar mengajar siswa.Seperti yang terlihat pada ruang belajar kelas 3 A dan kelas 3 B ,tampak pada fisik ruangan belajar siswa tersebut dek dan plafon nya sudah banyak yang terlepas di karna kan telah lama tidak di renovasi dan pada plapon luar terlihat kayu dan atap seng nya terlihat akan lepas dan copot.
Ketika media ini ingin mengkonfirmasi kepada pihak sekolah pada tanggal 10 Juni 2023 pukul 10:43 wib terkait fisik ruang belajar kelas 3 A.dan 3 B serta kondisi fisik gedung sekolah yang terlihat kurang terawat ,kepada pihak sekolah (ibu Susi Erawati,s.pd) terkesan menghindar dan tidak ingin menjumpai awak media dengan alasan ,saya lagi banyak kerjaan dan sibuk. Lain waktu saja. ungkap nya dari dalam ruangan .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk di ketahui bersama melalui Mentri pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi(KEMENDIKBUD RISTEK) telah mengeluarkan regulasi tentang pemberian dana bantuan operasional sekolah(bos) yang meliputi pendidikan anak usia dini(PAUD),SD,SMP,SMA,DAN SMK tahun 2023, dan regulasi tersebut tertuang dalam peraturan Mentri pendidikan dan kebudayaan riset dan teknologi.Nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional setuan satuan pendidikan (BOSP) tahun 2023.yang meliputi beberapa komponen di antara nya komponen dana bos reguler dan komponen bos kinerja.
di antara nya sebagai berikut .
1.peneeimaan peserta didik baru.
2.pengembangan perpustakaan .
3.pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
Dan administrasi kegiatan sekolah.
4.pembiayaan layanan daya dan jasa
5.pengembangan propesi guru dan tenaga
kependidikan.
6.pemeliharaan sarana dan prasarana penye
dia alat multi media pembelajaran.
7.penyelengara kegiatan kompetensi dan
Keahlian.
8.penyelengara kegiatan dalam mendukung
Keterserapan kelulusan dan pembayaran
guru honor .(Junaidi)