Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur,MA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online modus percintaan (love scamming) yang melibatkan jaringan internasional.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menetapkan Tiga tersangka yang terdiri dari Dua warga negara asing dan Satu warga negara Indonesia.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Imigrasi Jawa Timur dan Polresta Sidoarjo.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kuat sinergitas antarinstansi dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat luas,” ujar Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung sehingga dapat mengungkap secara bersama-sama tindak pidana penipuan online modus percintaan ini.

BACA JUGA  Breaking News !Polsek Jaluko Evakuasi Mayat Mahasiswa Unja Gantung Diri Di Kamar Kost Diduga Depresi

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menerangkan, kasus ini berawal dari informasi tim gabungan Imigrasi dan Ditressiber terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.

Saat dilakukan pengecekan di sebuah apartemen di Surabaya, petugas menemukan Empat warga negara asing asal Afrika yang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ketika kami lakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa device berupa handphone, kartu SIM dan perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan penipuan online dengan modus love scamming,” kata Kombes Pol Bimo Ariyanto.

Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan Tiga tersangka, yakni LNHA warga negara Indonesia, KKP warga negara Ghana, dan AYV warga negara Pantai Gading atau Côte d’Ivoire.

“Sementara Dua warga negara asing lainnya masih dalam proses pengembangan bersama pihak Imigrasi,” ujar Kombes Bimo.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris : Koperasi Berkontribusi Membangun Ekonomi Masyarakat

Menurut Kombes Bimo, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar korban perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.

Pelaku kemudian membangun hubungan emosional dengan korban dengan berpura-pura sebagai pria mapan yang tinggal di luar negeri.

“Pelaku berusaha mendekati korban, menjalin hubungan seperti orang berpacaran, lalu berpura-pura mengirim hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan, laptop atau barang berharga lainnya,” jelas Kombes Bimo.

Setelah korban percaya, pelaku mengirim pesan palsu seolah-olah paket hadiah tertahan di bea cukai atau terkendala biaya imigrasi. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang agar paket bisa dikirim.

“Padahal barang tersebut tidak pernah ada. Tidak pernah ada pengiriman dan tidak pernah diamankan pihak imigrasi. Itu seluruhnya adalah rekayasa untuk menipu korban,” tegas Kombes Bimo.

Dalam jaringan ini, tersangka LNHA berperan sebagai admin sekaligus pemegang rekening penampung hasil kejahatan dan berpura-pura menjadi petugas ekspedisi yang menghubungi korban untuk meminta biaya tebusan.

BACA JUGA  *Kemendag RI Apresiasi Polri yang Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur*

Keuntungan hasil penipuan kemudian dibagi dengan skema 65 persen kepada pelaku utama dan 30 persen dibagi kepada tersangka lainnya.

Menurut Kombes Bimo, sindikat ini telah beroperasi sejak Agustus 2025 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp1,1 miliar.

Adapun Korban teridentifikasi sementara ini ada 53 orang se-Indonesia dan 22 diantaranya warga Jawa Timur.

“Kami masih terus melakukan pendalaman terhadap korban-korban lain dan juga mengembangkan penyidikan terhadap jaringan lain yang terlibat. Kami bekerja sama secara intensif dengan pihak imigrasi untuk menelusuri pelaku lainnya,” pungkas Kombes Bimo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

ISTANA MEMANGGIL FRIC: KOMITMEN TEGUH KAWAL NEGERI DAN TANGKAL HOAKS
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka
DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan
Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar
KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN
FRIC Tegaskan Berdiri Bersama Polri yang Tegas dan Profesional, Aduan Masyarakat Dibuka 24 Jam
FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri
Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:55 WIB

POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS

Jumat, 25 September 2026 - 07:34 WIB

*Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, 5 Crew Kapal Alami Luka Bakar*

Jumat, 25 September 2026 - 07:29 WIB

Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Rabu, 23 September 2026 - 11:36 WIB

Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIB

Kapolresta Jambi Ajak Masyakarat Jaga Persatuan dan Kesatuan dan Menjaga Kamtibmas Di Hari Perdamaian Internasional 

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah

Jumat, 18 September 2026 - 17:23 WIB

413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 18 September 2026 - 08:59 WIB

Koramil 420-08/Tabir Bersama Tim Gabungan Pastikan Hotspot di Pasar Baru Padam

Berita Terbaru