39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Polres Muaro Jambi melalui Satuan Reserse Narkoba menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Rabu (23/9/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap barang bukti dari sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Dalam pemusnahan tersebut, terdapat barang bukti dari 39 perkara narkotika berupa sabu seberat 136,809 gram netto, 2 butir pil ekstasi, 8 buah bong, 8 buah kaca pirek, dan 2 unit timbangan digital.

 

Selain barang bukti perkara narkotika, turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa 5 unit handphone, serta barang bukti dari 4 perkara Oharda yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Dari Polres Muaro Jambi, kegiatan tersebut diikuti oleh Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., Iptu Heri Wiyadi, S.H., dan Aipda M. Abidin, S.H.

BACA JUGA  PJ.BUPATI MUARO JAMBI BAHCHYUNI GELAR UPACARA GABUNGAN ASN.

 

Pemusnahan turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Danramil Sengeti, Kepala Lapas Perempuan, Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, BPOM Jambi, serta tamu undangan dan rekan-rekan media.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sekaligus memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

BACA JUGA  2.707 Orang Mendaftar Calon Anggota Polri di Polda Jambi

 

Polres Muaro Jambi terus mendukung sinergitas bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam setiap tahapan proses hukum, khususnya dalam penanganan perkara narkotika, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 
Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan
Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .
PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!
KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, POLRESTA JAMBI GEREBEK BASECAMP DI PULAU PANDAN
DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  
Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  
*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:09 WIB

KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, POLRESTA JAMBI GEREBEK BASECAMP DI PULAU PANDAN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:42 WIB

*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:05 WIB

KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 

Berita Terbaru

Daerah

Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:05 WIB