Kota Jambi,MA – Cinta diabaikan, air keras bertindak. Kisah asmara berujung maut ini akhirnya tuntas.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua SH MH didampingi Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya, S.E., Kasi Humas Polresta Jambi dan Provos Polsek Jambi Selatan menggelar Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus penganiayaan berat menggunakan air keras (air aki) yang merenggut nyawa seorang wanita.
Di-backup Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Unit Identifikasi, Tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan bergerak cepat, senyap, dan Akurat
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H menegaskan, ini adalah komitmen Polri dalam memberikan keadilan.
AKP Taroni Zebua menjelaskan ” kejadian pada
malam Sabtu, 15 Agustus 2026, Paal Merah mencekam. Seorang wanita datang ke rumah adiknya dalam kondisi kritis. Wajah memerah, kedua mata melepuh, bahu kanan melepuh, bau kimia menyengat. Air keras telah merusak tubuhnya. Akibat disiram oleh mantan kekasih gelap yang telah menjalin hubungan selama 7 tahun dan resmi nikah siri selama setahun .
Terkait kondisi korban , sang adik korban panik, lalu melarikan korban ke RS Mitra, dirujuk ke RSU Raden Mattaher Jambi. Namun Tuhan berkehendak lain, nyawa korban tak tertolong.
Penyelidikan mendalam, olah TKP, dan keterangan saksi dilakukan. Hasilnya terkuak motif klasik namun paling mematikan: *ASMARA DAN SAKIT HATI.*
Pelaku cemburu buta. Tak terima korban yang pernah menjalin hubungan terlarang dengannya, memilih menghindar dan tak mau berhubungan lagi. Dendam itu disiramkan dalam bentuk cairan kimia.
Kamis malam, 24 September 2026, pukul 21.30 WIB. Tim gabungan mengunci pergerakan pelaku di Kelurahan Talang Bakung, Paal Merah.
Pelaku *S (56)*, warga Jambi Selatan, tak berkutik saat dibekuk. Beserta barang bukti
Jaket biru gelap, Yamaha Mio Soul, sandal swallow, helm pink milik korban, pakaian korban, hingga Visum Et Repertum dan Surat Keterangan Kematian.
Pelaku kini mendekam di Mapolsek Jambi Selatan, dijerat *Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional UU No.1 Tahun 2023* tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat.
> “Polresta Jambi tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang merenggut nyawa manusia. Kami hadir untuk memberikan keadilan,” tegas AKP Taroni Zebua.
Pesan moral: Cinta tak seharusnya membunuh. (Red Ilham)












