Jambi,MA-Sempat viral atas perlakuan tidak senonoh dari salah satu pegawai RSUD Raden Mattaher terhadap salah satu Mahasiswa kedokteran yang sedang KOAS di RSUD tersebut
Dan akhirnya pelaku diamankan Polresta Jambi , pada hari Sabtu 31/12 , Polresta gelar konferensi pers untuk menyampaikan penangkapan kasus pelecehan ini
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH didampingi Lasat Reskrim Kompol Afrito Marbaro Macan dan Kasubnit PPA Ipda Dhea Cakra Tirta .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta menjelaskan “Perbuatan pelecehan tersebut terjadi di Ruang Operasi OK 2 RSUD Raden Mattaher Jambi pada 31 Oktober 2022 pukul 12.00 wib
Korban atau pelapor TF 20 th merupakan Mahasiswa Kedokteran salah satu Universitas di Jambi tidak terima akan perbuatan BP kelahiran 1973 merupakan Perawat di RSUD tersebut dan warga Mayang Mangurai Kota Jambi.
Perbuatan pelaku dilaporkan ke Polresta Jambi atas perbuatan tidak senonoh nya tersebut
Terlapor ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi pada Senin 26/12 pukul 14.30 wib tanpa ada perlawanan
Pelaku dijerat pasal 12 dan atau pasal 6 huruf a UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual .” Ungkap Kombes Pol Eko Wahyudi
(red ilham)