Muaro Jambi, MA- Dari hasil pantauan media ini di lapangan mengenai kondisi gedung sekolah milik pemerintah kabupaten muaro jambi ,masih ada juga terdapat gedung sekolah yang seakan-akan tidak terawat dan perlu perhatian serius dari pemerintah setempat .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini terlihat dari beberapa kondisi bangunan gedung sekolah yang ada di salah satu sekolah dasar yang ada di kabupaten muaro jambi ‘tepat nya di sekolah dasar negri (SDN) 185 desa ladang panjang kecamatan sungai gelam kabupaten muaro jambi.
Pada bangunan gedung sekolah tersebut terlihat beberapa kondisi atap -atap gedung yang lepas dan terlihat pula beberapa kayu atap plapon yang sudah hancur dan di biarkan tergantung di atas atap begitu saja.Dan hal tersebut tentunya sangat membahayakan aktivitas anak-anak sekolah ketika belajar dan bermain di lingkungan sekolah pada jam sekolah.
Berdasarkan Peraturan Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, standar sarana dan prasarana untuk jenis pendidikan umum jenjang pendidikan dasar dan menengah mencakup dua hal berikut.
Kriteria minimum sarana, meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lain, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain.
Kriteria minimum prasarana, meliputi lahan, bangunan, ruang, dan instalasi daya dan jasa yang dimiliki sekolah/madrasah.
Secara umum untuk setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut,SD/MI Pada tingkat satuan pendidikan SD/MI harus mengikuti ketentuan berikut.
Sarana dan prasarana yang terdapat di setiap SD/MI setidaknya harus bisa digunakan untuk melayani minimal 6 rombel (rombongan belajar) dan maksimal 24 rombel. Tiap SD/MI yang memiliki 6 rombel, diperuntukkan bagi 2.000 penduduk di satu desa/kelurahan, Jika jumlah penduduk satu desa/kelurahan lebih dari 2.000, maka harus diadakan penambahan sarana dan prasarana atau bisa juga disediakan SD/MI yang baru,Untuk kelompok permukiman permanen yang terpencil dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000, harus ada satu SD/MI yang jarak maksimalnya tidak lebih dari 3 km. Lintasan yang dilalui tidak boleh membahayakan.
Satu SD/MI sekurang-kurangnya harus memiliki prasarana berikut.
Ruang kelasRuangperpustakaan Laboratorium IPA Ruang kepala sekolah Ruang guru Tempat ibadah Ruang UKS Kamar mandi, meliputi jamban/toilet/WC Gudang Ruang sirkulasi Tempat bermain berolahraga.
Menangapi hal tersebut kepala sekolah negri(SDN) 185 Nur danelly S.pd. desa ladang panjang kecamatan sungai gelam Kabupaten muaro jambi mengatakan terkait persoalan gedung sekolah tersebut kami dari pihak sekolah tidak berani memperbaikkinya karna itu gedung sekolah dan lagi pula tidak ada angaran nya. Jadi terkait kondisi gedung tersebut itu pun sudah kami laporkan ke pihak dinas pendidikan muaro jambi Dan kepsek menambahkan (Nurdanelly S.pd) sekolah dasar negri (SDN) 185 Ladang panjang ini
Memiliki jumblah tenaga pengajar 10 orang guru dengan jumblah murid berkisar 200 siswa,Dari 10 tenaga pengajar tersebut terdiri dari 5 pegawi negri dan 5 honor .dengan jumblah rombel 10.ungkap nya.(jun)