Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (5/8/2026), petugas mengamankan dua orang tersangka di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BF (35), seorang sopir warga Desa Sungai Duren, dan AM (34), seorang wiraswasta warga Desa Muaro Pijoan.

 

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Sungai Duren. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan AM saat diduga hendak mengantarkan sabu. Dari tangan AM, petugas menemukan satu paket kecil sabu.

 

Berdasarkan hasil interogasi, AM mengaku memperoleh sabu tersebut dari BF. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BF. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

BACA JUGA  Wabup A Khafidh Mantapkan Percepatan MBG,Gelar Rapat Evaluasi, Kesiapan dan Pantau ke Lapangan

 

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,9 gram, satu alat hisap (bong), dua bungkus plastik klip, satu pipet, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu lembar tisu, dua dompet, serta empat unit telepon genggam Android.

BACA JUGA  Polri Peduli , Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Berikan Sarana Kontak Kepada Anak Sekolah dan Warga

 

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (Red Ilham)

Berita Terkait

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS
*Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, 5 Crew Kapal Alami Luka Bakar*
Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi
Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos
Kapolresta Jambi Ajak Masyakarat Jaga Persatuan dan Kesatuan dan Menjaga Kamtibmas Di Hari Perdamaian Internasional 
Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:38 WIB

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Sabtu, 26 September 2026 - 16:55 WIB

POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS

Jumat, 25 September 2026 - 07:29 WIB

Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi

Rabu, 23 September 2026 - 11:36 WIB

Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIB

Kapolresta Jambi Ajak Masyakarat Jaga Persatuan dan Kesatuan dan Menjaga Kamtibmas Di Hari Perdamaian Internasional 

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah

Jumat, 18 September 2026 - 17:23 WIB

413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru