LSM Desak Bupati Bungo Hentikan Aktivitas PT BMM yang Diduga Tak Miliki HGU

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 6 September 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Bungo,MA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Pendidikan dan Pembangunan (LIPPAN DPK Bungo) mendesak Bupati Bungo, H. Dedy Putra, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas perkebunan milik PT Bumi Mitra Makmur (BMM) 5 September 2025

Ketua LSM LIPPAN DPK Bungo, Abunyani, meminta Bupati agar segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan PT BMM. Desakan ini muncul karena adanya dugaan kuat bahwa hingga saat ini perusahaan tersebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas lahan yang mereka kelola.

BACA JUGA  Tonase Angkutan Batubara 19 Hingga 20 Ton, Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya

> “Kami minta Bupati mengambil sikap tegas. Jika benar perusahaan belum memiliki HGU, maka seluruh aktivitas harus dihentikan sampai legalitasnya jelas,” tegas Abunyani kepada media, Jumat (5/9/2025).

 

Menurut LSM LIPPAN, aktivitas perkebunan tanpa HGU melanggar ketentuan hukum yang berlaku, berpotensi merugikan negara, serta bisa menimbulkan konflik dengan masyarakat adat maupun warga sekitar yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Lebih lanjut, LIPPAN menegaskan bahwa jika pemerintah daerah maupun pusat tidak segera menindaklanjuti persoalan ini, pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman Republik Indonesia.
Transparansi dan kepastian hukum harus ditegakkan. Jangan sampai investor dibiarkan beroperasi tanpa izin lengkap hanya karena ada pembiaran dari pejabat daerah,” tambah Abunyani ketua LSM LIPPAN lainnya.

BACA JUGA  AL HARIS : DI TAHUN 2023, JAMBI MILIKI TIGA AGENDA PENTING

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BMM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum dimilikinya HGU atas lahan perkebunan yang mereka kelola.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.
Aksi Humanis Polresta Jambi Antar Siswa SDN 222 ke Perpustakaan, Tuai Apresiasi Sekolah dan Orang Tua
Polresta Jambi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026
Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 13:46 WIB

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:57 WIB

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Penemuan Tengkorak Mr.X Dipesisir Pantai Sadu, Yang Kehilangan Hubungi  Polres Tanjab Timur “Ini Cirinya “

Senin, 9 Maret 2026 - 15:07 WIB

Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran

Senin, 9 Maret 2026 - 14:41 WIB

Pengelolaan Dana Swakelola Dinas PUPR Provinsi Jambi Jadi Sorotan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:41 WIB

Minta Gubernur Jambi Kembalikan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran TPP ASN Miliaran Rupiah

Senin, 19 Januari 2026 - 12:16 WIB

*Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026*

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:32 WIB

Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Muaro Jambi

Marak nya peredaran kayu ilegal Yang Berada di Kab Muaro Jambi

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:51 WIB