Fast Respon Indonesia Center  Ajak Masyarakat Untuk Jauhi Narkoba , Polisi Dan BNN Diminta Tindak Tegas

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

meranginadvokasi.id.Jambi
Tim Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi komitmen perang terhadap narkoba karena banyak dampak yang merugikan bagi kesehatan dan harta benda

Ketua FRIC Jambi ” banyak nya laporan peredaran gelap narkoba kepada FRIC di tiap wilayah kabupaten / kota di Provinsi Jambi

Upaya Ditnarkoba memberantas peredaran narkoba selalu dilakukan , namun perlu peran semua pihak dan masyarakat itu sendiri untuk komitmen jauhi dan tidak kasih ruang terhadap peredaran narkoba, jangan takut laporkan kepada 110 call center Polri

” Istilah beking dan didengar adanya oknum aparat hingga preman didengar sampai telinga ketua FRIC , seperti adanya laporan peredaran narkoba di beberapa wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jambi , diminta pemegang hukum diwilayah untuk respon cepat menindak , jika takut adanya beking laporkan ke FRIC , kita laporkan kepada pimpinan tertinggi (Presiden , Kapolri dan Panglima TNI)

FRIC sendiri komitmen anti dan perang terhadap narkoba , jika suatu wilayah di Kabupaten Kota tidak bisa di tindak maka perlu di evaluasi Kasat Narkobanya

BACA JUGA  Gubernur Jambi Al Haris pada Acara Pelepasan melepas 2 pelajar Jambi untuk Mengikuti Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Istana Negara

Dampak penyalahgunaan narkoba:

1. *Kesehatan*: Kerusakan otak, jantung, dan organ lainnya.
2. *Sosial*: Masalah keluarga, pekerjaan, dan hubungan sosial.
3. *Ekonomi*: Biaya pengobatan dan rehabilitasi yang mahal.

Pidana bagi penyalahguna narkoba di Indonesia:

1. *Rehabilitasi*: Penyalahguna bisa diwajibkan menjalani rehabilitasi.
2. *Penjara*: Hukuman penjara maksimal 4 tahun (Pasal 127 UU Narkotika).

Pidana bagi pengedar narkoba:

1. *Penjara*: Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup (Pasal 114 UU Narkotika).
2. *Denda*: Denda maksimal Rp 10 miliar.
3. *Hukuman Mati*: Bagi pengedar besar atau kasus berat (Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika).

BACA JUGA  FRIC Selalu Mendukung Penuh Program Presiden Prabowo Dalam Mewujudkan Indonesia Maju Indonesia Emas

Pemerintah Indonesia sangat serius menangani masalah narkoba dan memberikan sanksi yang tegas

” Negara tidak boleh kalah sama mafia narkoba ” FRIC Komitmen mendukung Polri  selamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba

Diminta kepada BNN dan Ditnarkoba sikat bandar narkoba tanpa kecuali, jika oknum bermain atau membekingi tindak tegas , jangan sampai penegak hukum tak bertindak , rakyat yang bertindak   ” tegas Dody. (Redaksi)

Berita Terkait

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:54 WIB

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko

Senin, 22 Juni 2026 - 17:21 WIB

Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar

Senin, 22 Juni 2026 - 17:14 WIB

Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:46 WIB

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Senin, 15 Juni 2026 - 22:55 WIB

RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:59 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.

Berita Terbaru

Propinsi Jambi

BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah

Rabu, 24 Jun 2026 - 19:55 WIB