Fast Respon Indonesia Center  Ajak Masyarakat Untuk Jauhi Narkoba , Polisi Dan BNN Diminta Tindak Tegas

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

meranginadvokasi.id.Jambi
Tim Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi komitmen perang terhadap narkoba karena banyak dampak yang merugikan bagi kesehatan dan harta benda

Ketua FRIC Jambi ” banyak nya laporan peredaran gelap narkoba kepada FRIC di tiap wilayah kabupaten / kota di Provinsi Jambi

Upaya Ditnarkoba memberantas peredaran narkoba selalu dilakukan , namun perlu peran semua pihak dan masyarakat itu sendiri untuk komitmen jauhi dan tidak kasih ruang terhadap peredaran narkoba, jangan takut laporkan kepada 110 call center Polri

” Istilah beking dan didengar adanya oknum aparat hingga preman didengar sampai telinga ketua FRIC , seperti adanya laporan peredaran narkoba di beberapa wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jambi , diminta pemegang hukum diwilayah untuk respon cepat menindak , jika takut adanya beking laporkan ke FRIC , kita laporkan kepada pimpinan tertinggi (Presiden , Kapolri dan Panglima TNI)

FRIC sendiri komitmen anti dan perang terhadap narkoba , jika suatu wilayah di Kabupaten Kota tidak bisa di tindak maka perlu di evaluasi Kasat Narkobanya

BACA JUGA  Barang Bukti Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Hasil Pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi

Dampak penyalahgunaan narkoba:

1. *Kesehatan*: Kerusakan otak, jantung, dan organ lainnya.
2. *Sosial*: Masalah keluarga, pekerjaan, dan hubungan sosial.
3. *Ekonomi*: Biaya pengobatan dan rehabilitasi yang mahal.

Pidana bagi penyalahguna narkoba di Indonesia:

1. *Rehabilitasi*: Penyalahguna bisa diwajibkan menjalani rehabilitasi.
2. *Penjara*: Hukuman penjara maksimal 4 tahun (Pasal 127 UU Narkotika).

Pidana bagi pengedar narkoba:

1. *Penjara*: Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup (Pasal 114 UU Narkotika).
2. *Denda*: Denda maksimal Rp 10 miliar.
3. *Hukuman Mati*: Bagi pengedar besar atau kasus berat (Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika).

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Resmikan Toko TPID di Pasar Siulak Kerinci, Upaya Kendalikan Harga Pangan

Pemerintah Indonesia sangat serius menangani masalah narkoba dan memberikan sanksi yang tegas

” Negara tidak boleh kalah sama mafia narkoba ” FRIC Komitmen mendukung Polri  selamatkan anak bangsa dari bahaya narkoba

Diminta kepada BNN dan Ditnarkoba sikat bandar narkoba tanpa kecuali, jika oknum bermain atau membekingi tindak tegas , jangan sampai penegak hukum tak bertindak , rakyat yang bertindak   ” tegas Dody. (Redaksi)

Berita Terkait

DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:32 WIB

KAJAK Jambi Demo PT Sasmito Dugaan Penutupan Jalan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:35 WIB

Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai 7.1 Miliar Lebih Berhasil Di Amankan Polresta Jambi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:36 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:22 WIB

Polda Jambi Tanam Pohon dalam Road to Presisi Merdeka Run 2026, Wujud Nyata Kepedulian Lingkungan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:07 WIB

Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima

Berita Terbaru