Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah, Kota Jambi, mencuat ke permukaan dan memicu keresahan warga sekitar. Ironisnya, lokasi gudang tersebut berada tepat di belakang gudang beras yang terbakar beberapa waktu lalu, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi bahaya kebakaran susulan.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas di gudang tersebut terpantau tertutup namun diduga melibatkan penyimpanan BBM tanpa izin resmi. Warga sekitar mengaku telah berupaya menyampaikan kondisi ini kepada pihak-pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.

BACA JUGA  Tim Pemenangan Kecamatan Mestong Komitmen Menangkan Zuwanda-Sawaluddin di Pilbup Muaro Jambi 2024

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan aspirasi kepada Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Menurutnya, keberadaan gudang BBM ilegal di lingkungan padat penduduk merupakan ancaman nyata bagi keselamatan warga dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua JARI, Wandi, menegaskan bahwa kegelisahan dan kekhawatiran warga seharusnya menjadi atensi khusus bagi APH. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan gudang BBM ilegal berpotensi menimbulkan risiko besar, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun kerugian material, terlebih mengingat lokasi tersebut pernah dilanda insiden kebakaran.

BACA JUGA  Pelantikam Pengurus Ikatan Keluarga Alumni SMAN 3 (IKA) Kota Jambi Periode 2023-2026,

Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyimpan dan/atau memperdagangkan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, jika aktivitas tersebut membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau bahaya umum.

BACA JUGA  Wakapolsek Kota Baru Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi.

Wandi berharap APH segera merespons aspirasi warga secara serius dan profesional. “Jangan sampai penegakan hukum baru berjalan setelah jatuh korban. Negara tidak boleh kalah cepat dari potensi bahaya,” tegasnya. Warga pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan demi menjamin rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

*Tingkatkan Semangat Patriotisme, Polda Jambi Gelar Upacara Kesadaran Nasional Awal Tahun 2026*
Polda Jambi dan Polres Jajaran Ikuti Arahan Kapolri Untuk Himbau Masyarakat Tiadakan Pesta Kembang Api perhatian tahun Baru
Ditlantas Polda Jambi Berikan Tips Aman Saat Mudik Nataru
Polda Jambi Penandatanganan Komitmen Penolakan Judi Online dan Penyalah Gunaan Narkoba Di Jajaran Polda Jambi
Sidak Di SPPG Polri Polda Jambi, FRIC Jambi Bersama BAIN-HAM Nyatakan” Sesuai SOP Layak Jadi Contoh “
*Irdam XX/TIB Pimpin Upacara HUT Ke – 80 TNI di Lapangan Kantor Gubernur Jambi*
*Danrem 042/Gapu Tekankan Tanggung Jawab Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Satuan Jajaran*
Sahabat Alam Jambi : Disinformasi tidak boleh hambat investasi PT SAS
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:06 WIB

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:53 WIB

*Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen*

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:18 WIB

*Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi*

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:08 WIB

ADRI SH, MH: KELUARGA BESAR SUDAH JADI KORBAN, HENTIKAN TRUK BATU BARA DI JALAN UMUM ATAU KAMI BERTINDAK!!

Senin, 2 Februari 2026 - 20:28 WIB

MEGA PROYEK TAHUN 2025 JAMAK DI BPJN IV KINI MENJADI SOROTAN WARGA JAMBI DAN AKTIFIS MASYARAKAT

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:13 WIB

*Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi*

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme

Berita Terbaru

Oplus_131072

Propinsi Jambi

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:48 WIB