Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah, Kota Jambi, mencuat ke permukaan dan memicu keresahan warga sekitar. Ironisnya, lokasi gudang tersebut berada tepat di belakang gudang beras yang terbakar beberapa waktu lalu, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi bahaya kebakaran susulan.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas di gudang tersebut terpantau tertutup namun diduga melibatkan penyimpanan BBM tanpa izin resmi. Warga sekitar mengaku telah berupaya menyampaikan kondisi ini kepada pihak-pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.

BACA JUGA  Ini pengakuan mantan pasien, erni Medika memberikan palayan standar Sop

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan aspirasi kepada Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Menurutnya, keberadaan gudang BBM ilegal di lingkungan padat penduduk merupakan ancaman nyata bagi keselamatan warga dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua JARI, Wandi, menegaskan bahwa kegelisahan dan kekhawatiran warga seharusnya menjadi atensi khusus bagi APH. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan gudang BBM ilegal berpotensi menimbulkan risiko besar, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun kerugian material, terlebih mengingat lokasi tersebut pernah dilanda insiden kebakaran.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Puji Pembelajaran dan Fasilitas Pendidikan di SMKN 4 Kota Jambi

Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyimpan dan/atau memperdagangkan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, jika aktivitas tersebut membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau bahaya umum.

BACA JUGA  Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi

Wandi berharap APH segera merespons aspirasi warga secara serius dan profesional. “Jangan sampai penegakan hukum baru berjalan setelah jatuh korban. Negara tidak boleh kalah cepat dari potensi bahaya,” tegasnya. Warga pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan demi menjamin rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026
Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek Fotografi dan Videografi, Perkuat Kompetensi Kehumasan Personel
Ketua DPW FRIC Jambi Bersama Kadis Kominfo Provinsi Jambi Bahas Berita Hoax
Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Jambi Gelar Apel Bersama 
Pangkogabwilhan I Tekankan Solusi Permanen Karhutla: Kerjakan Dan Selesaikan Masalahnya
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi : Sumatera Swarnadwipa Pemerintah Perlu Beri Kemudahan Izin Pertambangan Rakyat Biar Sejahtera 
TEMUAN BPK RI : Diskominfo Propinsi Jambi Internet RP 4,4 MILIAR Tanpa Bukti Manfaat 
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:38 WIB

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Sabtu, 26 September 2026 - 16:55 WIB

POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS

Jumat, 25 September 2026 - 07:29 WIB

Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi

Rabu, 23 September 2026 - 11:36 WIB

Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIB

Kapolresta Jambi Ajak Masyakarat Jaga Persatuan dan Kesatuan dan Menjaga Kamtibmas Di Hari Perdamaian Internasional 

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah

Jumat, 18 September 2026 - 17:23 WIB

413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru