Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah, Kota Jambi, mencuat ke permukaan dan memicu keresahan warga sekitar. Ironisnya, lokasi gudang tersebut berada tepat di belakang gudang beras yang terbakar beberapa waktu lalu, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi bahaya kebakaran susulan.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas di gudang tersebut terpantau tertutup namun diduga melibatkan penyimpanan BBM tanpa izin resmi. Warga sekitar mengaku telah berupaya menyampaikan kondisi ini kepada pihak-pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.

BACA JUGA  Kapolda  Irjen Pol. Rusdi Hartono membuka Rakernis Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan aspirasi kepada Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Menurutnya, keberadaan gudang BBM ilegal di lingkungan padat penduduk merupakan ancaman nyata bagi keselamatan warga dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua JARI, Wandi, menegaskan bahwa kegelisahan dan kekhawatiran warga seharusnya menjadi atensi khusus bagi APH. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan gudang BBM ilegal berpotensi menimbulkan risiko besar, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun kerugian material, terlebih mengingat lokasi tersebut pernah dilanda insiden kebakaran.

BACA JUGA  Mukti Sa’id, SE, ME, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi ditunjuk Jadi Pj Bupati Merangin

Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyimpan dan/atau memperdagangkan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, jika aktivitas tersebut membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau bahaya umum.

BACA JUGA  Polsek Mandiangin Patroli Himbau Kendaraan Batubara Tidak Keluar Mulut Tambang

Wandi berharap APH segera merespons aspirasi warga secara serius dan profesional. “Jangan sampai penegakan hukum baru berjalan setelah jatuh korban. Negara tidak boleh kalah cepat dari potensi bahaya,” tegasnya. Warga pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan demi menjamin rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Siapa AE Dan NA? Diduga Dalang Jaringan “CUCI BATU BARA” Rp170 Miliar Per Bulan d PT BBMM 
Kapolresta Jambi Turut Penanaman Bibit Pohon Serentak dalam Rangka HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Bersama KOREM 042/Gapu  ‎
Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Jambi 
KOREM 042/GAPU IKUTI SYUKURAN HUT KE-1 KODAM XX/TIB SECARA VIRTUAL
POLANTAS KARIB HADIR DI SMAN 3 KOTA JAMBI, WADIR LANTAS AJAK PELAJAR JADI GENERASI TERTIB DAN SELAMAT BERLALU LINTAS
Event Akbar PMR 2026 Berjalan Sukses, Bikin Pelaku UMKM Sejahtera dan Masyarakat Bahagia
Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat
Kapolda Jambi : 1.848 Personel Gabungan Disiapkan Guna Pengamanan 8.750 Peserta Presisi Merdeka RUN 2026 Jambi
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Laksanakan Penanaman Bawang Putih di Kayu Aro

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:07 WIB

*Kapolda Jambi Pimpin Upacara Renungan Suci di TMP Satria Bakti*

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:03 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Senin, 29 Juni 2026 - 19:14 WIB

Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:12 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Berita Terbaru