Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah Kota Jambi

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah, Kota Jambi, mencuat ke permukaan dan memicu keresahan warga sekitar. Ironisnya, lokasi gudang tersebut berada tepat di belakang gudang beras yang terbakar beberapa waktu lalu, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi bahaya kebakaran susulan.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas di gudang tersebut terpantau tertutup namun diduga melibatkan penyimpanan BBM tanpa izin resmi. Warga sekitar mengaku telah berupaya menyampaikan kondisi ini kepada pihak-pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.

BACA JUGA  SMK N 1 MA BUNGO bukan openturnamen merebut kan piala SMK N 1 bungo open turnamen antara SMP sederajat SE kabupaten Bungo.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan aspirasi kepada Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Menurutnya, keberadaan gudang BBM ilegal di lingkungan padat penduduk merupakan ancaman nyata bagi keselamatan warga dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua JARI, Wandi, menegaskan bahwa kegelisahan dan kekhawatiran warga seharusnya menjadi atensi khusus bagi APH. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan gudang BBM ilegal berpotensi menimbulkan risiko besar, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun kerugian material, terlebih mengingat lokasi tersebut pernah dilanda insiden kebakaran.

BACA JUGA  Usai menjalani proses perawatan yang intensif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono beserta Ajudannya Briptu Additya Muhardi Saputra telah diperkenankan kembali ke rumah pada Minggu, (05/03/2023)

Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyimpan dan/atau memperdagangkan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, jika aktivitas tersebut membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau bahaya umum.

BACA JUGA  Enam WBP Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Ini Identitas dan Kasusnya

Wandi berharap APH segera merespons aspirasi warga secara serius dan profesional. “Jangan sampai penegakan hukum baru berjalan setelah jatuh korban. Negara tidak boleh kalah cepat dari potensi bahaya,” tegasnya. Warga pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan demi menjamin rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:46 WIB

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Senin, 15 Juni 2026 - 22:55 WIB

RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:59 WIB

Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah, wilayah satu(1) dan dua (2). Kecamatan tabir.

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Berita Terbaru