Jambi,MA – Dugaan keberadaan gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di RT 31 Kelurahan Palmerah, Kota Jambi, mencuat ke permukaan dan memicu keresahan warga sekitar. Ironisnya, lokasi gudang tersebut berada tepat di belakang gudang beras yang terbakar beberapa waktu lalu, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi bahaya kebakaran susulan.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas di gudang tersebut terpantau tertutup namun diduga melibatkan penyimpanan BBM tanpa izin resmi. Warga sekitar mengaku telah berupaya menyampaikan kondisi ini kepada pihak-pihak terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH), namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan aspirasi kepada Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI). Menurutnya, keberadaan gudang BBM ilegal di lingkungan padat penduduk merupakan ancaman nyata bagi keselamatan warga dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua JARI, Wandi, menegaskan bahwa kegelisahan dan kekhawatiran warga seharusnya menjadi atensi khusus bagi APH. Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan gudang BBM ilegal berpotensi menimbulkan risiko besar, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun kerugian material, terlebih mengingat lokasi tersebut pernah dilanda insiden kebakaran.
Secara hukum, aktivitas penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa setiap orang yang menyimpan dan/atau memperdagangkan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, jika aktivitas tersebut membahayakan keselamatan umum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 188 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau bahaya umum.
Wandi berharap APH segera merespons aspirasi warga secara serius dan profesional. “Jangan sampai penegakan hukum baru berjalan setelah jatuh korban. Negara tidak boleh kalah cepat dari potensi bahaya,” tegasnya. Warga pun mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan demi menjamin rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
(Red Ilham)









