Bungo,MA – 6 Maret 2026 Aktivitas penambangan emas ilegal atau yang dikenal sebagai PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) semakin marak terjadi di sejumlah wilayah sungai buluh kecamatan sungai mengkuang kab Bungo. Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi keberadaan bandara yang sekarang sudah aktif kahadiranya serta sangat berbahaya bagi penambang dan masyarakat sekitar. Dan hal lebih menarik PETI sudah menjadi persaingan sesama pemodal.
Berdasarkan informasi dari salah satu pemodal tambang emas ilegal (PETI) SINAGA, aktivitas penambangan ilegal banyak ditemukan di sepanjang kawasan bandara muaro Bungi.Para penambang menggunakan mesin dompeng untuk mengeruk tanah serta menyedot material dari dasar wilayah bandara Muaro Bungo Akibatnya, rusaknya kontruksi tanah di sekitaran wilayah bandara Muaro Bungo.
Sinaga juga menjelaskan.lokasi penambangan pemodal yang beranama salaim telah membeli tanah milik seorang Pegawai Negri sipil.beranama Situmarang atau Talis.bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin meluas. “Dulu hanya beberapa orang yang menambang secara tradisional, tetapi sekarang sudah semakin meluas.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain merusak lingkungan, penambangan ilegal juga memicu berbagai masalah sosial. Lubang-lubang bekas galian yang tidak ditutup kembali berpotensi menyebabkan longsor serta membahayakan warga, terutama wilayah Bandara Muaro Bungo.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum telah melakukan beberapa kali penertiban terhadap aktivitas tersebut. Namun, praktik penambangan ilegal sering kembali muncul setelah petugas meninggalkan lokasi.
Seorang pejabat dari dinas terkait menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan penindakan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” katanya.
Para pemerhati lingkungan juga meminta adanya solusi jangka panjang, termasuk penyediaan lapangan kerja alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada aktivitas penambangan ilegal. Dengan demikian, diharapkan kerusakan lingkungan dapat ditekan dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
(Saleh)









