Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.

Editor - Ilhamsyah

Senin, 23 Februari 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – senin 23 Febuari 2026 -akses jalan masyarakat di wilayah pondok meja wilayah RT 26 Dusun karya maju., kabupaten Muaro Jambi di duga di jadikan lahan pakir kendaraan PT Gembira jaya raya..terpantau di lokasih Senin 23 Febuari 2026 kendara PT tersebut pakir kendaraan tersebut ,mengakibatkan kemacetan dan menggangu penguna jalan tersebut.

Di samping itu juga kendaran yang pakir di badan jalan yang bertonase di atas 20 ton lebih,Ter pakir di badan jalan , yang mana jalan tersebut jalan akses utama warga di wilayah setempat.
Sehingga menimbulkan keluhan warga yang merasa terganggu aktifitasnya masyarakat setempat.

BACA JUGA  Di Dugaan Pihak ACC  mengambil jaminan  fidusia secara sepihak  sehinga konsumen di korbankan  1 unit mobil xsenia  nopol BH 1561 KD 28 /03/2023

Keberadan kendara an tersebut yang pakir di badan jalan,menjadi mempersempit ruas jalan,warga setempat,terganggu untuk aktivitas sehari-hari.
Terutama penguna jalan roda dua merasa terganggu di karenakan kendara yang pakir di badan jalan…tersebut.
Warga setempat mengeluhkan dengan jalan yang dulu nyaman di lewati ,kini agak terganggu,dengan ada nya kendaraan yang pakir di jalan tersebut.

Saat di konfirmasi melalui pesan warshp kepada awak media kami..laporan dari masyarakat setempat meminta agar di beritakan perusaan PT Gembira jaya raya.yang mana perusaan di bidang minuman cacola tersebut tidak memiliki kantong pakir,
Sehingga memakirkan kendara di badan jalan tersebut
Dari keterangan warga melalui pesan warshp ke awak media kami.

Secara regulasi,pengunaan badan jalan yang menggangu fungsi jalan , melanggar ketentuan hukum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas jalan, angkutan jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan,ganguan fungsi jalan.selain itu undang-undang nomor 38 tahun 2024.tentang jalan,menegasakan bahwa jalan memiliki fungsi utama sebagai prasana transfortasi umum yang harus di jaga,agar tidak terganggu pemanpaatan nya.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono terima kunjungan silaturahmi Kakanwil DJP Sumbar Jambi di ruang kerjanya pada Senin, (12/06/2023).

Warga mengharapakan pemerintah daerah dan instansi terkait segera meninjauh lokasih,serta mengambil langkah, penertiban apabila ditemukan pelanggaran . Hingga berita ini di terbitkan pihak PT Gembira jaya raya ,belum memberikan keterangan resmi terkait penguna badan jalan tersebut.

 

 

(Yadi)

Berita Terkait

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out
Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi
Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.
Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD
Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:16 WIB

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Senin, 18 Mei 2026 - 12:28 WIB

Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Berita Terbaru