Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.

Editor - Ilhamsyah

Senin, 23 Februari 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – senin 23 Febuari 2026 -akses jalan masyarakat di wilayah pondok meja wilayah RT 26 Dusun karya maju., kabupaten Muaro Jambi di duga di jadikan lahan pakir kendaraan PT Gembira jaya raya..terpantau di lokasih Senin 23 Febuari 2026 kendara PT tersebut pakir kendaraan tersebut ,mengakibatkan kemacetan dan menggangu penguna jalan tersebut.

Di samping itu juga kendaran yang pakir di badan jalan yang bertonase di atas 20 ton lebih,Ter pakir di badan jalan , yang mana jalan tersebut jalan akses utama warga di wilayah setempat.
Sehingga menimbulkan keluhan warga yang merasa terganggu aktifitasnya masyarakat setempat.

BACA JUGA  *Operasi Lilin Siginjai 2023 Berakhir, Kabid Humas Polda Jambi : Lakalantas Menurun*

Keberadan kendara an tersebut yang pakir di badan jalan,menjadi mempersempit ruas jalan,warga setempat,terganggu untuk aktivitas sehari-hari.
Terutama penguna jalan roda dua merasa terganggu di karenakan kendara yang pakir di badan jalan…tersebut.
Warga setempat mengeluhkan dengan jalan yang dulu nyaman di lewati ,kini agak terganggu,dengan ada nya kendaraan yang pakir di jalan tersebut.

Saat di konfirmasi melalui pesan warshp kepada awak media kami..laporan dari masyarakat setempat meminta agar di beritakan perusaan PT Gembira jaya raya.yang mana perusaan di bidang minuman cacola tersebut tidak memiliki kantong pakir,
Sehingga memakirkan kendara di badan jalan tersebut
Dari keterangan warga melalui pesan warshp ke awak media kami.

Secara regulasi,pengunaan badan jalan yang menggangu fungsi jalan , melanggar ketentuan hukum dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas jalan, angkutan jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan,ganguan fungsi jalan.selain itu undang-undang nomor 38 tahun 2024.tentang jalan,menegasakan bahwa jalan memiliki fungsi utama sebagai prasana transfortasi umum yang harus di jaga,agar tidak terganggu pemanpaatan nya.

BACA JUGA  Kapolres Batanghari : Siap Kawal Pilkada 2024 Kabupaten Batanghari Aman dan Damai

Warga mengharapakan pemerintah daerah dan instansi terkait segera meninjauh lokasih,serta mengambil langkah, penertiban apabila ditemukan pelanggaran . Hingga berita ini di terbitkan pihak PT Gembira jaya raya ,belum memberikan keterangan resmi terkait penguna badan jalan tersebut.

 

 

(Yadi)

Berita Terkait

Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal
Marak nya peredaran kayu ilegal Yang Berada di Kab Muaro Jambi
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Aksi Humanis Polresta Jambi Antar Siswa SDN 222 ke Perpustakaan, Tuai Apresiasi Sekolah dan Orang Tua
Polresta Jambi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 15:35 WIB

Ketua Umum FRIC Sambang Silaturahmi Disambut Hangat Kadiv Humas Mabes Polri Guna Perkuat Sinergitas

Rabu, 1 April 2026 - 14:10 WIB

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Tegaskan Pentingnya Implementasi Penegakan Hukum yang Konsisten dan Tegas

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:58 WIB

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:26 WIB

Ketum FRIC Diharapkan Setiap Wilayah Berpartisipasi  Dirikan Pos Siaga Mudik Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:52 WIB

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Senin, 16 Februari 2026 - 10:22 WIB

Ketum FRIC Apresiasi Ketegasan Pimpinan Polri Terhadap Eks Kapolres Bima Kota

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:21 WIB

Kedudukan Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Selasa, 20 Januari 2026 - 06:25 WIB

Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana Karena Kerja Jurnalistiknya

Berita Terbaru