Tonase Angkutan Batubara 19 Hingga 20 Ton, Perusahaan Tambang Terancam Dicabut Izinnya

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melakukan pemeriksaan tonase angkutan truk batu bara (Uji Petik) dimulai dari hari senin 20 maret 2023.

Di hari pertama ditlantas polda jambi melalui Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara menemukan tonase kendaraan yang mencapai 20 ton yang mana uji petik tersebut dilakukan di beberapa mulut tambang yang berada di kabupaten batanghari.

Dihari kedua  Kompol Agung asmara melakukan uji petik di TUKS batubara EWF alhasil Kasubdit Kamsel tersebut masih menemukan muatan yang mencapai 19 ton.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat diwawancarai Kombes Pol Dhafi melalui kasubdit Kamsel Kompol Agung asmara mengatakan bahwasanya dihari pertama maupun kedua uji petik dilakukan masih banyak ditemukan kendaraan angkutan truk batubara yang melebihi tonase.

BACA JUGA  SEKDA MUARO JAMBI SAMPAIKAN AGAR KOMUNIKASI ANTARA KEPALA DESA DAN BPD LEBIH DITINGKATKAN LAGI

“Tonase kendaraan angkutan truk batubara yang kita lakukan saat uji petik  selama 2 hari ini masih ditemukan nya tonase yang mencapai 19 hingga 20 ton, ”ujarnya.

Kompol Agung asmara menambahkan
Dihari kedua hasil penghitungan uji petik malam tadi selasa 21 Maret 2023 dimulai pukul 1.00 wib Ada 3 PT yang Masih mengisi muatan melebihi batas tonase.

3 PT tersebut ialah PT. MBS, PT. BBS, PT. AJC dengan rincian sebagai berikut :

*PT. MBS*
– BG 8081 XI
Gross: 17.070
Kendaraan: 3.600
Netto: 13.471 *(13,4 Ton)*

*PT BBS*
– BA 8370 CU
Gross: 19.050
Kendaraan: 4.150
Netto: 14.900 *(14,9 Ton)*

*PT. AJC*
– BH 8649 YW
Gross 16.070
Kendaraan 3.990
Netto 12.080 *(12 Ton)*

BACA JUGA  Tabrak Lari di Rimbo Bujang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia 22/08/2023.

Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi membenarkan jika dari 2 hari dilakukan nya hasil uji petik tersebut masih banyak ditemukan angkutan batubara yang melebihi tonase yang di tentukan.

“Hari kedua Masih kita temukan angkutan truk batubara yang melebihi batas tonase yang di anjurkan, Semua kendaraan Rata-rata 19 hingga 20 ton, ” ujarnya.

Kombes Pol Dhafi menambahkan dari beberapa hasil uji petik yang dilakukan Pihak terkait bisa dengan tegas melakukan sanksi terhadap Perusahaan – perusahaan yang masih mengisi tonase melebihi batas yang telah ditentukan.

“Terhitung pada hari senin dan selasa sejak diberlakukan nya uji petik setidak nya ada 6 perusahaan yang melanggar, kita berharap perusahaan yang melanggar dapat diberikan sanksi agar memberikan efek jera sehingga tidak menggisi muatan yang melebihi tonase lagi, ” sambung Kombes Pol Dhafi.

BACA JUGA  Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Jambi Selatan Dengarkan Masukan Masyarakat

Lanjut Kombes Pol Dhafi Ini akan terjadi terus apabila perusahan Tidak dikenakan sanksi oleh dirjen Minerba atau Kementerian ESDM.

“sudah tertuang juga di dalam undang-undang nomor 3 tahun 2023 tentang ESDM pasal 91 ayat 3 diperbolehkan menggunakan jalur umum ya dengan mengikuti atau melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu undang-undang  jalan ini sudah sudah melebihi tonase pelanggarannya, ”

Dipasal berikutnya di pasal sanksi Sebutkan termasuk sanksi – sanksi lainnya dalam undang-undang tersebut jika melanggar terhadap terkait dengan tata ruang tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa  perusahaan tambang maupun jasa transportir atau IUJP pencabutan izin sementara.

(red ilham)

Berita Terkait

Kakek 61 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel ANDA Bungo
Pencegalan seorang warga yang mencalonkan ketua RT terjadi di RT 08 kelurahan Pal lima kecamatan kota Baru
Poskes Parak Kelapo Ludes Dilahap ‘Si-Jago Merah’
Kasat Lantas dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi Berganti.
Merangin Optimis Rebut Posisi Pertama Penurunan Stunting 2024
“Polisi Sahabat Anak” Satlantas Polresta Jambi Beri Penyuluhan dan Edukasi Keselamatan Berlalu lintas di Madrasah Ibtidaiyah Khairiyah
Polres Muaro Jambi Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Buruk  Judol Kepada Seluruh SLTA Sederajat
Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 22:57 WIB

Kakek 61 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel ANDA Bungo

Sabtu, 19 April 2025 - 22:50 WIB

Pencegalan seorang warga yang mencalonkan ketua RT terjadi di RT 08 kelurahan Pal lima kecamatan kota Baru

Sabtu, 19 April 2025 - 13:23 WIB

Poskes Parak Kelapo Ludes Dilahap ‘Si-Jago Merah’

Sabtu, 19 April 2025 - 08:36 WIB

Kasat Lantas dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi Berganti.

Rabu, 16 April 2025 - 15:54 WIB

“Polisi Sahabat Anak” Satlantas Polresta Jambi Beri Penyuluhan dan Edukasi Keselamatan Berlalu lintas di Madrasah Ibtidaiyah Khairiyah

Rabu, 16 April 2025 - 13:04 WIB

Polres Muaro Jambi Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Buruk  Judol Kepada Seluruh SLTA Sederajat

Rabu, 16 April 2025 - 12:58 WIB

Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram

Selasa, 15 April 2025 - 13:24 WIB

Sekretaris ijp bungo rismilita memberikan ucapan selamat kepada pasangan H. Dedy Putra, S.H., M.Kn dan Tri Wahyu Hidayat, yang berhasil meraih kemenangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati Bungo 2024.

Berita Terbaru

Bungo

Kakek 61 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel ANDA Bungo

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:57 WIB

Daerah

Poskes Parak Kelapo Ludes Dilahap ‘Si-Jago Merah’

Sabtu, 19 Apr 2025 - 13:23 WIB