Kapolresta Jambi Pimpin Release Ungkap Kasus Curanmor Oleh Polsek Kota Baru, 3 Pelaku Diamankan 

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Polsek Kota Baru gelar konferensi pers terkait Keberhasilan ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor).

 

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM didampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar SH dan Kanit Reskrim IPDA Bambang Rikhani SE serta Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolresta menjelaskan ketiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama .

 

Sementara

Kapolsek menjelaskan Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Halaman OKO LAUNDRY yang beralamat di Jl. Sunan Drajat RT. 01 Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru Kota Jambi.

Korban ES Perempuan (26th).

 

Dan tiga pelaku

3 (tiga) orang Tersangka an.

SA 25th (Pernah Ditahan sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2023 dalam perkara Pencurian kendaraan R2)

 

MAH 24th (Pernah Ditahan sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2024 dalam perkara Penggelapan Kendaraan R2)

 

IS 23th (Pernah Ditahan sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2024 dalam perkara Pencurian Kendaraan R2).

 

Kerugian materil berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX Nomor Rangka: MH1JM8113MK507199 Nomor Mesin JM81E-1508905 an. SUPAWI. S milik korban an. EMITA SARI yang ditafsir sekira Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

BACA JUGA  Nalim: Sudah Ada Canel, Infrastruktur Dibantu Dana Pusat

 

Barang bukti yang diamankan

1 (satu) buah BPKB asli kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX Nomor

 

1 (satu) lembar STNK Asli kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX

 

1 (satu) buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV pada saat peristiwa tindak pidana pencurian terjadi

 

1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX beserta Kunci Kontak Asli.

 

1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 Yamaha Vision warna abu abu hitam dengan Nomor Polisi BH 2646 ZC (sarana tersangka).

 

1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru dongker yang digunakan tersangka SAS pada saat melakukan aksi tindak pidana pencurian.

 

Kanit Reskrim menjelaskan kronologis kejadian “Awalnya pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 WIB korban ES tiba di tempat kerja yang bertempat di Oko Laundry yang beralamat di Jl. Sunan Drajat RT. 01 Kel. Kenali Asam Bawah Kec. Kota Baru Kota Jambi dan selanjutnya memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX miliknya dihalaman tempat kerja namun dalam keadaan kunci kontak tertinggal di switch motor

BACA JUGA  Terkait Isu Pejabat Selingkuh, Dewan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Sesuai Aturan yang Berlaku Di Paripurna, Dewan Sentil Bupati Terkait Isu Pejabat Selingkuh

 

Selanjutnya sekira pukul 11.30 WIB korban ES melihat bahwasanya ada 3 (tiga) orang laki laki yang tidak dikenal dalam keadaan mencurigakan dimana 1 (satu) orang laki laki sedang mendekati dan menaiki 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 milik korban ES dan 2 (dua) orang laki laki lainnya berada di atas motor (sarana) sembari memantau situasi dan kondisi di pinggir jalan.

 

Selanjutnya 1 (Satu) laki laki yang menaiki motor korban tersebut berhasil melakukan aksi tindak pidana pencurian terhadap 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 milik korban dan pada saat tersebut korban berteriak meminta tolong dan berusaha untuk mengejar laki laki pelaku tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi

 

Mendapati informasi terkait dengan peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, selanjutnya personel Unit Reskrim dipimpin oleh Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawati Siregar SH langsung menuju ke tempat kejadian, selanjutnya personel melaksanakan pengumpulan informasi dan bukti petunjuk serta pemetaan terkait dengan keberadaan pelaku.

 

Selanjutnya personel mendapati informasi bahwasanya pelaku mengarah ke Seputaran SPBU Mayang Mangurai Alam Baraja Kota Jambi.

 

Selanjutnya pada saat di lokasi personel berhasil mengamankan pada saat 1 (satu) orang pelaku SA sedang melintas dengan mengendarai Barang Bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor R2 honda Beat warna Hitam Nomor Polisi BH 5124 AX Nomor Rangka: MH1JM8113MK507199 Nomor Mesin JM81E-1508905 S milik korban ES

BACA JUGA  Pungutan sebesar 78 Ribu Di SMA 7 Tanjabbar Membuat Wali Murid Mengeluh.

 

Selanjutnya personel dipimpin oleh Kapolsek melakukan interograsi terhadap pelaku SA terkait dengan keberadaan 2 (dua) orang pelaku lainnya dan personel berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku IS yang sedang bersembunyi di rumah pribadi pelaku MAA yang beralamat di JI. H. Ibrahim Perum. Amuntai RT. 019 Kel. Rawa Sari Kec. Alam Barajo Kota Jambi

 

Kemudian pada saat di lokasi personel turut mengamankan 1 unit kendaraan bermotor R2 Yamaha Vision warna abu abu hitam dengan Nomor Polisi BH 2646 ZC yang digunakan sebagai sarana pelaku. Selanjutnya ke 3 (tiga) orang pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Baru guna proses penyidikan lebih lanjut

 

Pelaku dijerat

Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.ancaman penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500 juta).” ungkap Kanit

 

Kapolresta Jambi menghimbau kepada masyakarat untuk waspada untuk memberi kunci ganda saat parkir kendaraan , mari bersama mencegah tindak kriminal guna wujudkan Kota Jambi Kamtibmas ” pungkas Kapolresta.

 

 

 

(red Ilham)

Berita Terkait

413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Koramil 420-08/Tabir Bersama Tim Gabungan Pastikan Hotspot di Pasar Baru Padam
Kebakaran Lahan Sawit di Desa Rantau Rasau Berbak, 1,5 Hektare Terbakar, Kapolsek Bersama Tim Gabungan Padamkan Api
Kapolresta Jambi Bagikan Bantuan Air Bersih dan Masker Gratis di Kecamatan Telanaipura
SatReskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian Korban Capai Rp541,1 Juta
Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Sertijab 3 Kasat Dua Kapolsek dan Acara Kenal Pamit 
Polsek Sadu Bersama Tim Gabungan Pantau Lahan Terbakar di Perbatasan TNBS
Pemerintah kota Jambi Silaturahmi Ke BNN Provinsi Bahas Pencegahan dan Penanganan Narkotika Jenis Vape
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:23 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka

Kamis, 17 September 2026 - 09:00 WIB

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar

Rabu, 16 September 2026 - 08:35 WIB

KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

Senin, 14 September 2026 - 06:14 WIB

FRIC Tegaskan Berdiri Bersama Polri yang Tegas dan Profesional, Aduan Masyarakat Dibuka 24 Jam

Jumat, 11 September 2026 - 16:31 WIB

FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri

Kamis, 10 September 2026 - 16:29 WIB

Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Kamis, 10 September 2026 - 16:17 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Bocorkan 4 Pejabat Jaksa Diduga Terima Uang 40 M, Kejagung Merespons

Berita Terbaru