Pungutan sebesar 78 Ribu Di SMA 7 Tanjabbar Membuat Wali Murid Mengeluh.

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 18 Maret 2023 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Menurut Ketua LSM MERA Indonesia Bung Ilham Mengatakan Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun. Masalah ini harus di tindak lanjuti.ungkapnya’

Hal ini terjadi pada salah satu SMA di Tanjabtim melaksanakan Pungutan uang sebesar 78 ribu rupiah perbulan di SMA Negeri 7 Tanjab Barat, Provinsi Jambi yang berlokasi di Desa Purwodadi, kecamatan Tebing Tinggi dikeluhkan. Pasalnya, pungutan tersebut terindikasi dipaksakan pihak sekolah.

Menurut wali murid, pungutan uang bulanan yang di koordinir pihak sekolah merupakan keinginan sepihak dari sekolah, karena tampa musyawarah dan mufakat dengan para wali murid.

Diberi Sangsi Administratif
” Sangat memberatkan kami pak, karna belum ada kesepakatan dengan wali murid soal iuran bulanan ini, apa jumlahnya cukup besar yakni 78 ribu perbulan, ” terang wali murid kepada media.

BACA JUGA  Ketua Umum FRIC Sambang Silaturahmi Disambut Hangat Kadiv Humas Mabes Polri Guna Perkuat Sinergitas

Menurutnya juga, pernah digelar pertemuan antara wali murid dan pihak sekolah, namun belum ada keputusan terkait soal pungutan itu karena hingga kini SMA Negeri 7 Tanjab Barat belum memiliki ketua komite.

” Memang pernah ada kumpul-kumpul di sekolah terkait soal pungutan ini, hanya saja waktu itu belum ada keputusan soal iuran yang harus kami bayar dan juga ketua komite sekolah belum terbentuk, ” terangnya.

Dirinya beserta wali murid yang lain berharap pemerintah melalui dinas terkait yakni dinas pendidikan dan kebudayaan ristek Provinsi Jambi tidak tutup mata untuk melihat persoalan ini.

” Kami berharap ada solusi dari dinas terkait, karena pungutan sebesar itu sangat membebani kami, karna tidak semua wali murid mampu membayar, ” sebutnya.

BACA JUGA  IIN KURNIASIH : DWP HARUS MEMILIKI INOVASI KERJA YANG BERBEDA DISETIAP OPD

Sayangnya kepala sekolah SMA Negeri 7 Tanjab Barat, provinsi Jambi, Irma Pelina, M. Pd, belum berhasi dikonfirmasi terkait pungutan di sekolah yang menjadi keluhan wali murid ini. Saat di konfirmasi ke sekolah kespek sedang tidak berada di tempat.

” Kepsek lagi tidak ada pak, kami tidak tau soal itu, jawab salah seorang guru pada media ini. (11/3/2023).

Demikian juga halnya dinas pendidikan Provinsi Jambi, instansi yang menaungi SLTA sederajat saat dikonfirmasi melalui bidang SMA tidak merespon. Saat dilayangkan konfirmasi melalui via WhatsApp hanya di baca namun tidak di jawab.

 

 

 

(Tim Red)

Berita Terkait

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi
*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni
Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan
Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo
MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.
Berita ini 45 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:37 WIB

Ketum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Berikan Ucapan Selamat Kepada Sahabat Lama Irjen Pol Pipit Rismanto Jadi Kapolda Jawa Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:39 WIB

BATIK JAMBI KARYA NY. RUSLAINI FADLI TAMPIL ANGGUN DI BOOTH 65 PERSIT BISA 2 BALAI KARTINI JAKARTA, 8 MEI 2026

Selasa, 28 April 2026 - 18:55 WIB

*KAI Sampaikan Permohonan Maaf dan Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur*

Selasa, 7 April 2026 - 15:35 WIB

Ketua Umum FRIC Sambang Silaturahmi Disambut Hangat Kadiv Humas Mabes Polri Guna Perkuat Sinergitas

Jumat, 3 April 2026 - 09:54 WIB

Ketum FRIC H. Dian Surahman ” Tunjukkan Rasa Memiliki Organisasi Satu Komando Yang solid dan loyalitas “

Rabu, 1 April 2026 - 14:10 WIB

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Tegaskan Pentingnya Implementasi Penegakan Hukum yang Konsisten dan Tegas

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:58 WIB

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:26 WIB

Ketum FRIC Diharapkan Setiap Wilayah Berpartisipasi  Dirikan Pos Siaga Mudik Lebaran

Berita Terbaru