Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA –  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.

Pengungkapan yang dilakukan adalah menggagalkan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 872,311 gram (±1 kg), ganja seberat 58,136 gram, dan pecahan pil ekstasi seberat 39,962 gram.

Kasus ini terungkap setelah Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai seorang laki-laki berinisial D, yang lahir di Jambi pada tanggal 19 Juli 1984.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser bahwa pengungkapan ini berawal pada tanggal 25 Februari lalu kita mendapatkan informasi bahwa pelaku D ini sering menjual sabu di Jambi.

BACA JUGA  Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

“ Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku ini ke kediamannya di jalan Jambi – Muara Bulian kita melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Sabu kurang lebih 1 kilogram,” ungkapnya.

Tidak hanya sabu saja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 58,136 gram, dan pecahan pil ekstasi (inex) seberat 39,962 gram dan jika dijadikan obat bisa menjadi 117 butir pil ekstasi.

“ Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian, dan telah keluar pada tahun 2019 lalu,” lanjutnya.

Pelaku ini mengenal seorang bandar saat keluar dari penjara, yang mana tugas pertamanya pada bulan November 2019 adalah menjemput serta mengantarkan barang narkoba seberat 1 kilogram selanjutnya pada bulan Desember sebanyak 10 kilogram.

BACA JUGA  Kades kemingking dalam Adi Hendra Mengadakan Pelatihan Tepat Guna Perikan.

“ Pelaku ini juga mengedarkan inek dan barang yang tersisa ini tinggal kurang lebih 1 kilogram dari 10 kilogram,” sambung Kombes Pol Dr Ernesto.

Lebih lanjut Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan, pelaku ini mendapatkan barang bukti dengan seseorang yang menurut pelaku D sedang berada di dalam Lapas.

“ Kita masih dalami dan sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari serta menemukan orang yang dimaksud pelaku D ini,” pungkasnya.

Jika ditafsir dengan kerugian ekonomisnya sabu tersebut berkisar 1,16 Miliar dan jiwa yang terselamatkan kurang lebih 4.700 jiwa.

BACA JUGA  Pelaku Curat Viral Di Medsos Berhasil Dibekuk Polsek Jelutung , Pelaku Merupakan Residivis 14 Kali Di Bui 

Saat ini pelaku D ditahan di Polda Jambi dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Dengan pengungkapan ini berharap bahwa dengan pengungkapan kasus ini, kita dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk rehabilitasi pengguna narkoba.

(Red Ilham)

Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026
Operasi Antik Siginjai 2026, Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Amankan 13 Tersangka
Operasi Antik Siginjai 2026 Polres Merangin : Sita 64 gram Sabu, 42,46 gram Ganja, 5 butir extasi, dan Amankan 21 Orang Tersangka
Dua Gengster Akan COD Tawuran Berhasil Diamankan Polsek Jelutung 
Kapolres Tanjab Timur Gelar Konferensi Pers Terkait Oknum Anggota yang Diduga Terlibat Lokasi Sabung Ayam
Seorang Oknum anggota Polres Tanjab Timur Diamankan di Ruang Khusus, Tindak Lanjut Usai Video Viral
Polresta Jambi Angkat Bicara , Berita Beredar Aksi Tawuran di SMP 2 Kota Jambi Berita Lama Pelaku Telah diamankan dan Dalam Proses 
BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 
Berita ini 51 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:31 WIB

Pangdam XX/TIB Kunjungi Kapolda Jambi, Bahas Perkembangan Kamtibmas di Provinsi Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 11:17 WIB

Pangdam XX/TIB Tinjau Posko Udara dan Darat, Pastikan Kesiapan Total Penanganan Karhutla Jambi

Selasa, 1 September 2026 - 11:00 WIB

Pangdam XX/TIB Turun Langsung ke Londerang, Pastikan Karhutla Terkendali dan Lakukan Pendinginan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tersangka karhutla di Jambi bertambah menjadi 10 orang

Jumat, 28 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Dansat Brimobda Jambi Dampingi Kapolda Jambi Resmikan Lapangan Bulutangkis Siginjai

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Ketua FRIC Jambi : Pemuda Yang Hebat Adalah Berani Berkata ” Kami Pemuda Harapan Orangtua dan Bangsa, Bukan Remaja MADESU

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:14 WIB

*Sinergi TNI-Polri dan Stakeholder, Karhutla di Areal Plasma PT BKS Sarolangun Berhasil Dipadamkan*

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Rakor Pengendalian Karhutla Jambi, Menteri Kehutanan Apresiasi Sinergi dan Dukung Penambahan Helikopter

Berita Terbaru