Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA –  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan terhadap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi.

Pengungkapan yang dilakukan adalah menggagalkan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 872,311 gram (±1 kg), ganja seberat 58,136 gram, dan pecahan pil ekstasi seberat 39,962 gram.

Kasus ini terungkap setelah Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai seorang laki-laki berinisial D, yang lahir di Jambi pada tanggal 19 Juli 1984.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dr Ernesto Saiser bahwa pengungkapan ini berawal pada tanggal 25 Februari lalu kita mendapatkan informasi bahwa pelaku D ini sering menjual sabu di Jambi.

BACA JUGA  Polda Jambi menggelar Acara Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2025Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian

“ Setelah kita lakukan penyelidikan dan mengikuti pelaku ini ke kediamannya di jalan Jambi – Muara Bulian kita melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti Sabu kurang lebih 1 kilogram,” ungkapnya.

Tidak hanya sabu saja, petugas juga mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 58,136 gram, dan pecahan pil ekstasi (inex) seberat 39,962 gram dan jika dijadikan obat bisa menjadi 117 butir pil ekstasi.

“ Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian, dan telah keluar pada tahun 2019 lalu,” lanjutnya.

Pelaku ini mengenal seorang bandar saat keluar dari penjara, yang mana tugas pertamanya pada bulan November 2019 adalah menjemput serta mengantarkan barang narkoba seberat 1 kilogram selanjutnya pada bulan Desember sebanyak 10 kilogram.

BACA JUGA  Jadikan Contoh Rehab Narkoba di Indonesia, Lapas Narkotika Sabak Dikunjungi UNODOC, INL IKAI dan 9 Lapas Narkotika percontohan.

“ Pelaku ini juga mengedarkan inek dan barang yang tersisa ini tinggal kurang lebih 1 kilogram dari 10 kilogram,” sambung Kombes Pol Dr Ernesto.

Lebih lanjut Alumni Akpol angkatan 2000 tersebut menjelaskan, pelaku ini mendapatkan barang bukti dengan seseorang yang menurut pelaku D sedang berada di dalam Lapas.

“ Kita masih dalami dan sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari serta menemukan orang yang dimaksud pelaku D ini,” pungkasnya.

Jika ditafsir dengan kerugian ekonomisnya sabu tersebut berkisar 1,16 Miliar dan jiwa yang terselamatkan kurang lebih 4.700 jiwa.

BACA JUGA  BERSAMA ANGGOTA, DIRPOLAIRUD POLDA JAMBI TURUN KE SUNGAI BERSIHKAN SAMPAH

Saat ini pelaku D ditahan di Polda Jambi dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah sepertiga.

Dengan pengungkapan ini berharap bahwa dengan pengungkapan kasus ini, kita dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk rehabilitasi pengguna narkoba.

(Red Ilham)

Berita Terkait

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar
Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026
Operasi Antik Siginjai 2026, Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Amankan 13 Tersangka
Operasi Antik Siginjai 2026 Polres Merangin : Sita 64 gram Sabu, 42,46 gram Ganja, 5 butir extasi, dan Amankan 21 Orang Tersangka
Dua Gengster Akan COD Tawuran Berhasil Diamankan Polsek Jelutung 
Kapolres Tanjab Timur Gelar Konferensi Pers Terkait Oknum Anggota yang Diduga Terlibat Lokasi Sabung Ayam
Seorang Oknum anggota Polres Tanjab Timur Diamankan di Ruang Khusus, Tindak Lanjut Usai Video Viral
Polresta Jambi Angkat Bicara , Berita Beredar Aksi Tawuran di SMP 2 Kota Jambi Berita Lama Pelaku Telah diamankan dan Dalam Proses 
Berita ini 52 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:21 WIB

DISAAT ORANG MENCARI KESALAHAN POLRI, KAMI FRIC SIBUK MENJAGA MARWAH POLRI

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Situasi Karhutla Jambi, 144 Hotspot Terdeteksi dan 4.267,51 Hektare Lahan Terbakar 18 Tersangka Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Satu Klik, Besar Dampaknya: Kanwil Ditjenpas Jambi Ajak Pegawai Bangun Citra Positif di Ruang Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

KAPOLRESTA JAMBI, KAPOLRES MUARO JAMBI DAN KAPOLRES BATANGHARI GERUDUK KODIM 0415/JAMBI BERI SURPRISE DI HUT KE-81 TNI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:17 WIB

BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL

Selasa, 29 September 2026 - 13:42 WIB

KAPOLRES TANJAB BARAT TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN PELAYANAN PRIMA (A) DARI KAPOLRI

Senin, 28 September 2026 - 07:38 WIB

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Berita Terbaru

Daerah

Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:05 WIB