Bareskrim Polri Tangkap Lagi Caleg Terpilih DPRD Aceh Kasus Narkoba 70 Kg

Editor - Ilhamsyah

Senin, 27 Mei 2024 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Kembali Bareskrim Polri telah menangkap calon anggota legislatif (Caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 PKS Sofyan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 70 kilogram.

Kepada Detik Satu, Minggu (26/6) Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengatakan, bahwa salah satu Caleg dari PKS atas nama SF Telah Tertangkap Dalam Kasus Narkoba Jenis Sabu Sabu 70 Kilogram (KG).

Sebelumnua Pelaku ini sempat buron dan bersembunyi selama tiga minggu di sejumlah tempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan giat analisa dan profilling dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO ini melarikan diri di wilayah Aceh Tamiang-Medan selama tiga pekan,” tuturnya di Jakarta, Ahad (26/5) tegasnya.

BACA JUGA  Calon Bupati Muaro Jambi No Urut Dua Zuwanda meninjau lokasi petani sayur di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam

Diapun menjelaskan bahwa Bareskrim Polri juga menggandeng Polres Aceh Tamiang untuk meringkus Caleg PKS yang terus berpindah-pindah lokasi tersebut.

“Target berpindah, lalu ketika ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” katanya.

Menurutnya, tersangka SF merupakan Caleg terpilih pada Pemilu 2024 kemarin dari PKS untuk DPR Dapil 1 Kota Aceh Tamiang.

“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” ujarnya.Polisi Sita 70 Kg Sabu dari Caleg DPRK Aceh TamiangCaleg DPRK Aceh Tamiang dapil II dari PKS, Sofyan merupakan buron kasus narkoba. Polisi juga menyita 70 kg sabu.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Tersangka Kasus Tindak Pidana Penambangan Pasir Ilegal.

“Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.

Mukti mengatakan Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

SF ditangkap di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).

Mukti mengatakan Sofyan ditangkap saat berbelanja.

BACA JUGA  Dansat Brimob Polda Jambi Tegaskan Personel Untuk Netral dan Tidak Terlibat Politik

Dia mengatakan polisi menangkap Sofyan saat sedang memilih-milih pakaian.

“Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (daftar pencarian orang),” kata Mukti.

Mukti menyebut Sofyan melarikan diri dari polisi selama tiga pekan. Polisi melakukan profiling dan memetakan tempat persembunyian Sofyan.

“Berdasarkan giat analisa dan profilling telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” pungkasnya.

 

(Red ilham)

Berita Terkait

Ketum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Berikan Ucapan Selamat Kepada Sahabat Lama Irjen Pol Pipit Rismanto Jadi Kapolda Jawa Barat
BGN Jadi Sorotan terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal 49,5 Miliar, KPK Mulai Usut
BATIK JAMBI KARYA NY. RUSLAINI FADLI TAMPIL ANGGUN DI BOOTH 65 PERSIT BISA 2 BALAI KARTINI JAKARTA, 8 MEI 2026
*KAI Sampaikan Permohonan Maaf dan Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur*
Ketua Umum FRIC Sambang Silaturahmi Disambut Hangat Kadiv Humas Mabes Polri Guna Perkuat Sinergitas
Ketum FRIC H. Dian Surahman ” Tunjukkan Rasa Memiliki Organisasi Satu Komando Yang solid dan loyalitas “
Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Tegaskan Pentingnya Implementasi Penegakan Hukum yang Konsisten dan Tegas
Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:25 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:53 WIB

Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 08:15 WIB

Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo

Rabu, 29 April 2026 - 16:38 WIB

MOU Dinkes  kabupaten Merangin dengan bapelkas provinsi  jambi bersama tingkat kan PAD dan SDM kesehatan.

Berita Terbaru