Akibat Minim Rambu,Proyek IPAL Oleh PT. Adhi Karya (Perseroan) Tbk di Kota Jambi Makan Korban

Editor - Ilhamsyah

Senin, 28 November 2022 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAMBI,MA-Setelah banyaknya keluhan masyarakat Kota Jambi akibat pengerjaan IPAL, yang mana banyak kondisi jalan yang rusak dan berlubang serta banyaknya batu berserakan di jalan kerap memakan korban, seperti yang menimpa salah satu warga jambi pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Camara Kecamatan Sungai Asam bersebelahan dengan Hotel Camar Kota Jambi akibat pengerjaan IPAL oleh PT. Adhi Karya (Perseroan) Tbk. Diketahui kedalam sekitar 8 cm dan lebar 60 cm, diakibatkan oleh sisa pengerjaan IPAL oleh PT Adhi Karya ditambah kurangnya penerangan jalan.

Ferry (43) warga Thehok Kota Jambi  mengungkapkan perbaikan jalan lubang yang membuat saya kecelakaan tersebut telah dilakukan penutupan setelah saya memberitahu Humas PT. Adhi Karya (Perseroan) Tbk Winarko sangat disayangkan telah memakan korban terlebih dahulu barulah kemudian ditindak lanjuti. Saya selaku warga masyarakat jambi berharap kepada PT. Adhi Karya dalam pembangunan limbah ( IPAL)  ini harus dikerjakan dengan baik jangan asal gali kemudian ditinggal begitu saja, kami sebagai pengguna jalan pun memiliki hak atas keamanan dan kenyamanan serta keselamatan kami karena ini menyangkut kepentingan umum.

“Malam hari penerangan jalan gelap sering terjadi kecelakaan,belum lagi kalau hujan ini kan tergenang semua mobil-mobil yang melintas suka kebutan airnya terciprat hingga rumah warga yang dekat dengan titik galian intinya kami bersyukur lah ini sudah selesai di perbaiki,” kata Ferry. Minggu, (27/11/2022) saat dirumahnya sembari berbaring.

Nasroel Yasier selaku Pengamat Kebijakan Public memberikan pandangannya terhadap peristiwa kecelakaan yang diakibatkan jalan berlubang“Kalau menyangkut mengenai kecelakaan yang diakibatkan oleh rusaknya jalan, Aturannya sudah sangat jelas sekali tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009”.

BACA JUGA  Wagub Sani : Jambi Siap Bersinergi Dengan KPK Atasi Korupsi

“Menyangkut dampak terhadap masyarakat umum, apalagi memakan korban sampai dengan kecelakaan akibat jalan lubang atau rusak,korban bisa menuntut ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak tersebut” jelas Nasroel Yasier.

Menurut Nasroel, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Ia mengatakan, dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.

“Dalam aturannya untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta, jadi jangan menyepelehkan, semuanya sudah ada aturan Hukumnya, pihak yang berkaitan harus wajib bertanggungjawab sesuai dengan aturan yang berlaku”.tegas Nasroel.

BACA JUGA  Delegasi SMSI Kabupaten Bungo Ikut Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023

Keluarga Korban Ferry berharap ada pertanggungjawaban dari PT Adhi Karya atas kecelakaan yang dialami saudaranya yang diakibatkan oleh pengerjaan IPAL, jangan hanya setelah dapat informasi ada kecelakaan kendaraan akibat lubang pengerjaan, lalu cepat-cepat menuntup lubangnya, dan dianggap masalahnya sudah selesai, kedepannya apabila terjadi lagi peristiwa yang sama, jangan sampai penyelesaiannya hanya begitu saja tanpa ada tanggungjawabnya.

Hingga berita ini diturunkan dari pihak PT.Adhi Karya (Perseroan) Tbk belum bisa dimintai keterangan terkait pengerjaan proyek yang sempat dikeluhkan masyarakat tersebut dan telah memakan korban.(Susi Lawati)

Berita Terkait

Operasi Antik Siginjai 2026, Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Amankan 13 Tersangka
Operasi Antik Siginjai 2026 Polres Merangin : Sita 64 gram Sabu, 42,46 gram Ganja, 5 butir extasi, dan Amankan 21 Orang Tersangka
Dua Gengster Akan COD Tawuran Berhasil Diamankan Polsek Jelutung 
Kapolres Tanjab Timur Gelar Konferensi Pers Terkait Oknum Anggota yang Diduga Terlibat Lokasi Sabung Ayam
Seorang Oknum anggota Polres Tanjab Timur Diamankan di Ruang Khusus, Tindak Lanjut Usai Video Viral
Polresta Jambi Angkat Bicara , Berita Beredar Aksi Tawuran di SMP 2 Kota Jambi Berita Lama Pelaku Telah diamankan dan Dalam Proses 
BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 
TIM GABUNGAN SAT RESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL CIDUK 4 PELAKU CURAS LINTAS PROVINSI
Berita ini 95 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:08 WIB

Sinergi Tanpa Henti, Tim Gabungan Tangani Karhutla Hari ke-10 di Sungai Gelam

Jumat, 4 September 2026 - 19:15 WIB

KARHUTLA TAHURA BATANG HARI KEMBALI JADI PERHATIAN, KASIOPS KOREM 042/GAPU DAMPINGI GUBERNUR JAMBI TINJAU LANGSUNG LOKASI

Jumat, 4 September 2026 - 12:50 WIB

Polres Tanjab Timur Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Tekankan Keteladanan Akhlak Rasulullah

Jumat, 4 September 2026 - 12:37 WIB

Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Tiga Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Rabu, 2 September 2026 - 14:35 WIB

Kapolres Muaro Jambi Bersama Bupati Audiensi ke BNNP Jambi, Perkuat Layanan Rehabilitasi dan P4GN

Selasa, 1 September 2026 - 16:40 WIB

Pelaku Curat Viral Di Medsos Berhasil Dibekuk Polsek Jelutung , Pelaku Merupakan Residivis 14 Kali Di Bui 

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Komitmen Perangi Narkoba , Polresta Jambi Razia Tempat Hiburan Malam 22 Orang Positif Di THM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Tersangka karhutla di Jambi bertambah menjadi 10 orang

Berita Terbaru