Para Kepala Desa se-kecamatan Taman Rajo, dan Ormas Pemuda Pancasila menggelar audiensi langsung ke PT Musi Mas

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Kemacetan panjang akibat antrean truk tangki pengangkut CPO kembali menyeret nama PT Musi Mas Menindaklanjuti audiensi tiga bulan lalu serta viral di media sosial dan TikTok, jajaran Kasubsektor Polsek Kumpeh, Camat Taman Rajo, para Kepala Desa se-Kecamatan Taman Rajo, dan Ormas Pemuda Pancasila menggelar audiensi langsung ke PT Musi Mas, Rabu (24/12/2025).

Audiensi tersebut dipimpin Kasubsektor Ipda Ibrahim, SH, bersama Camat Taman Rajo Rizky Amriyadi, didampingi Kepala Desa Talang Duku serta ketua forum kepala desa. Pertemuan dilakukan menyusul dugaan kuat PT Musi Mas tidak memiliki kantong parkir memadai, sehingga puluhan truk tronton CPO parkir di badan jalan industri Talang Duku, memicu kemacetan kronis dan membahayakan pengguna jalan.

BACA JUGA  Kepala Desa Kemingking Dalam Turun Langsung Memberikan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Kemingking Dalam.

Dalam audiensi itu, para kepala desa menyampaikan peringatan keras kepada manajemen PT Musi Mas. Mereka menegaskan, jika kemacetan kembali terjadi, para kades tidak segan menggerakkan masyarakat untuk mendatangi perusahaan. Peringatan ini diperkuat oleh insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi Selasa malam (23/12/2025) di wilayah Dusun Mengkuang Belayar, Desa Talang Duku. Akibat kecelakaan tersebut, seorang warga mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Kumpeh.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Kantor SAR Jambi Kerahkan 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Sementara itu, Acuan, selaku perwakilan personalia PT Musi Mas, saat dimintai klarifikasi menyatakan bahwa kemacetan terjadi akibat “kenakalan transportir” dan banyaknya truk tangki CPO yang datang bersamaan, sehingga pihak manajemen mengaku kewalahan mengatur antrean. Alasan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan menuai kritik dari peserta audiensi.

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Danyonif Raider 142/KJ

Secara hukum, parkir dan berhentinya kendaraan berat di badan jalan yang mengganggu fungsi jalan berpotensi melanggar:
Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Pasal 274 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pihak yang merusak atau mengganggu fungsi jalan.
Pasal 106 ayat (4) huruf e UU No. 22 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi tata cara berhenti dan parkir.
Pasal 63 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan larangan penggunaan ruang manfaat jalan untuk kepentingan selain lalu lintas.

BACA JUGA  GUBERNUR AL HARIS KERJA NYATA ATASI BANJIR KOTA JAMBI

Baca Juga Makin Mencuap Oknum Anggota TNI yang berinisial ” RNTA ” dugaan ini menguat “RNTA Sebagai Beking kegiatan Ilegal Tersebut
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas, termasuk penertiban, sanksi administratif hingga pidana, apabila PT Musi Mas terbukti mengabaikan kewajiban penyediaan

 

(Budihartono)

Berita Terkait

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang
Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi
Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi
Hari Pertama Bertugas, Kapolsub Sektor Taman Rajo Sambangi Warga Desa Tebat Patah
KAJAK Jambi Demo PT Sasmito Dugaan Penutupan Jalan Masyarakat
Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai 7.1 Miliar Lebih Berhasil Di Amankan Polresta Jambi
Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat
Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Berita ini 87 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:32 WIB

KAJAK Jambi Demo PT Sasmito Dugaan Penutupan Jalan Masyarakat

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:35 WIB

Puluhan Ribu Benur Lobster Senilai 7.1 Miliar Lebih Berhasil Di Amankan Polresta Jambi

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:52 WIB

Permasalahan Jalan Masyarakat Di Tutup KAJAK Demo PT.SASMITO Dalam Waktu Dekat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:36 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 

Berita Terbaru