Para Kepala Desa se-kecamatan Taman Rajo, dan Ormas Pemuda Pancasila menggelar audiensi langsung ke PT Musi Mas

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Kemacetan panjang akibat antrean truk tangki pengangkut CPO kembali menyeret nama PT Musi Mas Menindaklanjuti audiensi tiga bulan lalu serta viral di media sosial dan TikTok, jajaran Kasubsektor Polsek Kumpeh, Camat Taman Rajo, para Kepala Desa se-Kecamatan Taman Rajo, dan Ormas Pemuda Pancasila menggelar audiensi langsung ke PT Musi Mas, Rabu (24/12/2025).

Audiensi tersebut dipimpin Kasubsektor Ipda Ibrahim, SH, bersama Camat Taman Rajo Rizky Amriyadi, didampingi Kepala Desa Talang Duku serta ketua forum kepala desa. Pertemuan dilakukan menyusul dugaan kuat PT Musi Mas tidak memiliki kantong parkir memadai, sehingga puluhan truk tronton CPO parkir di badan jalan industri Talang Duku, memicu kemacetan kronis dan membahayakan pengguna jalan.

BACA JUGA  Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi

Dalam audiensi itu, para kepala desa menyampaikan peringatan keras kepada manajemen PT Musi Mas. Mereka menegaskan, jika kemacetan kembali terjadi, para kades tidak segan menggerakkan masyarakat untuk mendatangi perusahaan. Peringatan ini diperkuat oleh insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi Selasa malam (23/12/2025) di wilayah Dusun Mengkuang Belayar, Desa Talang Duku. Akibat kecelakaan tersebut, seorang warga mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Kumpeh.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Kantor SAR Jambi Kerahkan 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Sementara itu, Acuan, selaku perwakilan personalia PT Musi Mas, saat dimintai klarifikasi menyatakan bahwa kemacetan terjadi akibat “kenakalan transportir” dan banyaknya truk tangki CPO yang datang bersamaan, sehingga pihak manajemen mengaku kewalahan mengatur antrean. Alasan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan menuai kritik dari peserta audiensi.

BACA JUGA  Program Tabur Benih Ikan di Sungai Pengabuan oleh Asian Agri Group menuai cibiran Masyarakat.

Secara hukum, parkir dan berhentinya kendaraan berat di badan jalan yang mengganggu fungsi jalan berpotensi melanggar:
Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Pasal 274 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pihak yang merusak atau mengganggu fungsi jalan.
Pasal 106 ayat (4) huruf e UU No. 22 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi tata cara berhenti dan parkir.
Pasal 63 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan larangan penggunaan ruang manfaat jalan untuk kepentingan selain lalu lintas.

BACA JUGA  BUPATI MUARO JAMBI SAMBUT KUNJUNGAN ALIANSI WARTAWAM HARIAN AKTIF MUARO JAMBI

Baca Juga Makin Mencuap Oknum Anggota TNI yang berinisial ” RNTA ” dugaan ini menguat “RNTA Sebagai Beking kegiatan Ilegal Tersebut
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas, termasuk penertiban, sanksi administratif hingga pidana, apabila PT Musi Mas terbukti mengabaikan kewajiban penyediaan

 

(Budihartono)

Berita Terkait

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*
RSUD Kol Abundjani Bangko  Optimalkan Jadwal Poli jantung dan pembuluh dara untuk Umum dan BPJS Kesehatan.
Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani
Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Ingatkan dan Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK
Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal
Marak nya peredaran kayu ilegal Yang Berada di Kab Muaro Jambi
Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Berita ini 87 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani

Sabtu, 4 April 2026 - 13:08 WIB

Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal

Senin, 9 Maret 2026 - 13:59 WIB

Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:33 WIB

Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:31 WIB

Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas

Senin, 23 Februari 2026 - 18:46 WIB

Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.

Berita Terbaru