Para Kepala Desa se-kecamatan Taman Rajo, dan Ormas Pemuda Pancasila menggelar audiensi langsung ke PT Musi Mas

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Kemacetan panjang akibat antrean truk tangki pengangkut CPO kembali menyeret nama PT Musi Mas Menindaklanjuti audiensi tiga bulan lalu serta viral di media sosial dan TikTok, jajaran Kasubsektor Polsek Kumpeh, Camat Taman Rajo, para Kepala Desa se-Kecamatan Taman Rajo, dan Ormas Pemuda Pancasila menggelar audiensi langsung ke PT Musi Mas, Rabu (24/12/2025).

Audiensi tersebut dipimpin Kasubsektor Ipda Ibrahim, SH, bersama Camat Taman Rajo Rizky Amriyadi, didampingi Kepala Desa Talang Duku serta ketua forum kepala desa. Pertemuan dilakukan menyusul dugaan kuat PT Musi Mas tidak memiliki kantong parkir memadai, sehingga puluhan truk tronton CPO parkir di badan jalan industri Talang Duku, memicu kemacetan kronis dan membahayakan pengguna jalan.

BACA JUGA  *Narasi Media Online terkait pengembangan pengungkapan Judi Online oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri*

Dalam audiensi itu, para kepala desa menyampaikan peringatan keras kepada manajemen PT Musi Mas. Mereka menegaskan, jika kemacetan kembali terjadi, para kades tidak segan menggerakkan masyarakat untuk mendatangi perusahaan. Peringatan ini diperkuat oleh insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi Selasa malam (23/12/2025) di wilayah Dusun Mengkuang Belayar, Desa Talang Duku. Akibat kecelakaan tersebut, seorang warga mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Kumpeh.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Kantor SAR Jambi Kerahkan 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Sementara itu, Acuan, selaku perwakilan personalia PT Musi Mas, saat dimintai klarifikasi menyatakan bahwa kemacetan terjadi akibat “kenakalan transportir” dan banyaknya truk tangki CPO yang datang bersamaan, sehingga pihak manajemen mengaku kewalahan mengatur antrean. Alasan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan menuai kritik dari peserta audiensi.

BACA JUGA  Pengukuhan Tim Pemenangan Zuwanda - sawal Dari Tiga Kecamatan Kumpe ulu dan Ilir dan Taman Rajo, Siap Memenangkan Pasangan No. Urut 2 Zuwanda-Sawal

Secara hukum, parkir dan berhentinya kendaraan berat di badan jalan yang mengganggu fungsi jalan berpotensi melanggar:
Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Pasal 274 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pihak yang merusak atau mengganggu fungsi jalan.
Pasal 106 ayat (4) huruf e UU No. 22 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi tata cara berhenti dan parkir.
Pasal 63 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan larangan penggunaan ruang manfaat jalan untuk kepentingan selain lalu lintas.

BACA JUGA  Anggota Satgas TMMD ke 128 Kodim 0420/Sarko Tetap Bekerja hingga larut malam.

Baca Juga Makin Mencuap Oknum Anggota TNI yang berinisial ” RNTA ” dugaan ini menguat “RNTA Sebagai Beking kegiatan Ilegal Tersebut
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas, termasuk penertiban, sanksi administratif hingga pidana, apabila PT Musi Mas terbukti mengabaikan kewajiban penyediaan

 

(Budihartono)

Berita Terkait

Dandim 0420/Sarko Hadiri Upacara Penurunan Bendera Pusaka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Merangin
Gerak Cepat Kapolresta Jambi Turun Langsung Cegah Gangguan Kamtibmas Puluhan Pelajar SLTA Terjaring 
Kapolres Muaro Jambi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT ke-81 RI
Siapa AE Dan NA? Diduga Dalang Jaringan “CUCI BATU BARA” Rp170 Miliar Per Bulan d PT BBMM 
Polres Merangin Tegas Berantas PETI, Dua Pelaku Tambang Emas Ilegal Tak Berkutik Saat Diamankan
Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba , Polresta Tertinggi
Kapolres Tanjab Timur Ajak Pelajar Jadi Generasi Tangguh, Jauhi Geng Motor hingga Narkoba
Tak Berkutik Saat Dikejar Polisi, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polres Merangin
Berita ini 91 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Kapolda Jambi Hadiri Upacara Pengibaran Duplikat Pusaka Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Polda Jambi Ungkap 154 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2026

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:08 WIB

Polda Jambi Resmi Buka IOF X Bhayangkara 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:03 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Sertijab dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Utama

Senin, 29 Juni 2026 - 19:14 WIB

Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Tempat bagi Geng Motor Pelaku Kekerasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:12 WIB

Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:55 WIB

BNNP Jambi Peringati HANI 2026 Gelar Baksos Donor Darah

Berita Terbaru