Para Kepala Desa se-kecamatan Taman Rajo, dan Ormas Pemuda Pancasila menggelar audiensi langsung ke PT Musi Mas

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Kemacetan panjang akibat antrean truk tangki pengangkut CPO kembali menyeret nama PT Musi Mas Menindaklanjuti audiensi tiga bulan lalu serta viral di media sosial dan TikTok, jajaran Kasubsektor Polsek Kumpeh, Camat Taman Rajo, para Kepala Desa se-Kecamatan Taman Rajo, dan Ormas Pemuda Pancasila menggelar audiensi langsung ke PT Musi Mas, Rabu (24/12/2025).

Audiensi tersebut dipimpin Kasubsektor Ipda Ibrahim, SH, bersama Camat Taman Rajo Rizky Amriyadi, didampingi Kepala Desa Talang Duku serta ketua forum kepala desa. Pertemuan dilakukan menyusul dugaan kuat PT Musi Mas tidak memiliki kantong parkir memadai, sehingga puluhan truk tronton CPO parkir di badan jalan industri Talang Duku, memicu kemacetan kronis dan membahayakan pengguna jalan.

BACA JUGA  *Danrem 042/Gapu Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Satria Bhakti*

Dalam audiensi itu, para kepala desa menyampaikan peringatan keras kepada manajemen PT Musi Mas. Mereka menegaskan, jika kemacetan kembali terjadi, para kades tidak segan menggerakkan masyarakat untuk mendatangi perusahaan. Peringatan ini diperkuat oleh insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi Selasa malam (23/12/2025) di wilayah Dusun Mengkuang Belayar, Desa Talang Duku. Akibat kecelakaan tersebut, seorang warga mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Kumpeh.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Kantor SAR Jambi Kerahkan 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Sementara itu, Acuan, selaku perwakilan personalia PT Musi Mas, saat dimintai klarifikasi menyatakan bahwa kemacetan terjadi akibat “kenakalan transportir” dan banyaknya truk tangki CPO yang datang bersamaan, sehingga pihak manajemen mengaku kewalahan mengatur antrean. Alasan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan menuai kritik dari peserta audiensi.

BACA JUGA  Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Berani'.

Secara hukum, parkir dan berhentinya kendaraan berat di badan jalan yang mengganggu fungsi jalan berpotensi melanggar:
Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Pasal 274 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pihak yang merusak atau mengganggu fungsi jalan.
Pasal 106 ayat (4) huruf e UU No. 22 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi tata cara berhenti dan parkir.
Pasal 63 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan larangan penggunaan ruang manfaat jalan untuk kepentingan selain lalu lintas.

BACA JUGA  ASN Tambah Libur Pasca Cuti Bersama Tanpa Izin, Sekda : Disanksi Sesuai PP 94

Baca Juga Makin Mencuap Oknum Anggota TNI yang berinisial ” RNTA ” dugaan ini menguat “RNTA Sebagai Beking kegiatan Ilegal Tersebut
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas, termasuk penertiban, sanksi administratif hingga pidana, apabila PT Musi Mas terbukti mengabaikan kewajiban penyediaan

 

(Budihartono)

Berita Terkait

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jabar Gercep, Tersangka Penyekapan Dan Penganiayaan Wanita di Bandung
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Berita ini 91 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 13:36 WIB

HENTIKAN SEGALA AKTIFITAS PT. SAS (RMKE GRUP) DI ATAS PEMUKIMAN WARGA!

Senin, 29 Januari 2024 - 18:44 WIB

Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Selasa, 2 Januari 2024 - 11:44 WIB

*Kodim 0415/Jambi aktif Pantau Wilayah dan Pemukiman Rawan Banjir.*

Rabu, 26 April 2023 - 11:10 WIB

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin apel pagi personel pada hari pertama kerja di lapangan apel Mapolda Jambi Senin, 26 April 2023

Kamis, 13 April 2023 - 08:03 WIB

Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

Senin, 16 Januari 2023 - 10:27 WIB

Gubernur Jambi Lantik 54 Pejabat Eselon III,

Rabu, 28 Desember 2022 - 07:32 WIB

Gubernur Jambi Bersama Ketua Kormi Provinsi Jambi Memberikan Bonus Kepada Peraih Medali Di Fornas IV 2021 Sumatera Selatan 2022

Minggu, 25 Desember 2022 - 07:47 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono bersama Wakil Gubernur Jambi Drs H Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kasrem 042 Gapu dan unsur Forkompimda menyambangi beberapa Gereja pada perayaan Malam Misa Natal, Sabtu malam (24/12/22).

Berita Terbaru

Nasional

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:02 WIB