Para Kepala Desa se-kecamatan Taman Rajo, dan Ormas Pemuda Pancasila menggelar audiensi langsung ke PT Musi Mas

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Kemacetan panjang akibat antrean truk tangki pengangkut CPO kembali menyeret nama PT Musi Mas Menindaklanjuti audiensi tiga bulan lalu serta viral di media sosial dan TikTok, jajaran Kasubsektor Polsek Kumpeh, Camat Taman Rajo, para Kepala Desa se-Kecamatan Taman Rajo, dan Ormas Pemuda Pancasila menggelar audiensi langsung ke PT Musi Mas, Rabu (24/12/2025).

Audiensi tersebut dipimpin Kasubsektor Ipda Ibrahim, SH, bersama Camat Taman Rajo Rizky Amriyadi, didampingi Kepala Desa Talang Duku serta ketua forum kepala desa. Pertemuan dilakukan menyusul dugaan kuat PT Musi Mas tidak memiliki kantong parkir memadai, sehingga puluhan truk tronton CPO parkir di badan jalan industri Talang Duku, memicu kemacetan kronis dan membahayakan pengguna jalan.

BACA JUGA  WAGUB SANI : GENTALA ARASI UPAYA TINGKATKAN LITERASI MASYARAKAT TERKAIT EKONOMI DIGITAL

Dalam audiensi itu, para kepala desa menyampaikan peringatan keras kepada manajemen PT Musi Mas. Mereka menegaskan, jika kemacetan kembali terjadi, para kades tidak segan menggerakkan masyarakat untuk mendatangi perusahaan. Peringatan ini diperkuat oleh insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi Selasa malam (23/12/2025) di wilayah Dusun Mengkuang Belayar, Desa Talang Duku. Akibat kecelakaan tersebut, seorang warga mengalami luka ringan dan harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Kumpeh.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga Kantor SAR Jambi Kerahkan 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Sementara itu, Acuan, selaku perwakilan personalia PT Musi Mas, saat dimintai klarifikasi menyatakan bahwa kemacetan terjadi akibat “kenakalan transportir” dan banyaknya truk tangki CPO yang datang bersamaan, sehingga pihak manajemen mengaku kewalahan mengatur antrean. Alasan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan dan menuai kritik dari peserta audiensi.

BACA JUGA  Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Secara hukum, parkir dan berhentinya kendaraan berat di badan jalan yang mengganggu fungsi jalan berpotensi melanggar:
Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang perbuatan mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Pasal 274 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta bagi pihak yang merusak atau mengganggu fungsi jalan.
Pasal 106 ayat (4) huruf e UU No. 22 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi tata cara berhenti dan parkir.
Pasal 63 ayat (1) PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang menegaskan larangan penggunaan ruang manfaat jalan untuk kepentingan selain lalu lintas.

BACA JUGA  Pj Bupati Ucapkan Terimakasih Kepada Manteri Ny Rini Widyantini

Baca Juga Makin Mencuap Oknum Anggota TNI yang berinisial ” RNTA ” dugaan ini menguat “RNTA Sebagai Beking kegiatan Ilegal Tersebut
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas, termasuk penertiban, sanksi administratif hingga pidana, apabila PT Musi Mas terbukti mengabaikan kewajiban penyediaan

 

(Budihartono)

Berita Terkait

Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit
Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku
Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎
RESPON CEPAT LAPORAN 110, SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI GEREBEK RUMAH DIDUGA SARANG NARKOBA DI ALAM BARAJO
Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 
Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan
Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .
PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!
Berita ini 97 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45 WIB

PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:09 WIB

KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, POLRESTA JAMBI GEREBEK BASECAMP DI PULAU PANDAN

Berita Terbaru