Sidang Dakwaan Imanuel Purba dan Mey Rianti Sinaga.

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 6 November 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo,MA – Pengadilan Negeri Bungo menggelar sidang perdana perkara pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan dua terdakwa, masing-masing Imanuel Purba dan Mei Rianti Sinaga. Kasus ini bermula dari adanya dugaan penggandaan sertifikat tanah dan pemalsuan dokumen sporadik desa tanjung menanti A Karim yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) fran pasaribu memaparkan bahwa dokumen sporadik yang menjadi syarat pengurusan sertifikat dipalsukan oleh seorang.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 3 Kasus  Tindak Pidana Narkotika Dan 5 Orang Tersangka

Sporadik tersebut seharusnya ditandatangani oleh Rio Akarim, namun tanda tangan dalam berkas yang diajukan ternyata bukan milik Rio yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dakwaan, tanda tangan Rio Akarim dipalsukan untuk memperoleh dokumen sporadik. Setelah dokumen tersebut selesai, pengurusan sertifikat dilakukan oleh terdakwa Imanuel Purba, Mengajukan kepada terdakwa Mei Rianti Sinaga berkerja PPPK di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mendapat sertifikat tersebut.

BACA JUGA  Sekda Sukses Mewakili Bupati Drs H Anwar Sadat M.Ag Tentang Dirjen Bina Pemdes Kemendagrian Terkait Monitoring Evaluasi Lomba Desa Dan Peresmian Desa Pencat Silat

Majelis hakim dalam sidang perdana ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa dan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dari beberapa saksi.

BACA JUGA  Polda Jambi melalui Dit Pamobvit menggelar Jum'at curhat bersama PT. Perkebunan Nusantara VI dengan mendatangi langsung kantor PTPN VI pada Jum'at, (26/05/2023).

Pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan keaslian dokumen pertanahan dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

 

 

 

(Soleh)

Berita Terkait

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani
Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal
Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:42 WIB

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas

Selasa, 7 April 2026 - 10:45 WIB

Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi

Kamis, 2 April 2026 - 11:53 WIB

PT. SAS Bungkam Idealis dan Harga diri, ditengah Jeritan Masyarkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Senin, 30 Maret 2026 - 13:46 WIB

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:57 WIB

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Penemuan Tengkorak Mr.X Dipesisir Pantai Sadu, Yang Kehilangan Hubungi  Polres Tanjab Timur “Ini Cirinya “

Berita Terbaru