Sidang Dakwaan Imanuel Purba dan Mey Rianti Sinaga.

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 6 November 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo,MA – Pengadilan Negeri Bungo menggelar sidang perdana perkara pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan dua terdakwa, masing-masing Imanuel Purba dan Mei Rianti Sinaga. Kasus ini bermula dari adanya dugaan penggandaan sertifikat tanah dan pemalsuan dokumen sporadik desa tanjung menanti A Karim yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) fran pasaribu memaparkan bahwa dokumen sporadik yang menjadi syarat pengurusan sertifikat dipalsukan oleh seorang.

BACA JUGA  Polres Kerinci Sigap Bantu Warga Terdampak Banjir di Kerinci

Sporadik tersebut seharusnya ditandatangani oleh Rio Akarim, namun tanda tangan dalam berkas yang diajukan ternyata bukan milik Rio yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dakwaan, tanda tangan Rio Akarim dipalsukan untuk memperoleh dokumen sporadik. Setelah dokumen tersebut selesai, pengurusan sertifikat dilakukan oleh terdakwa Imanuel Purba, Mengajukan kepada terdakwa Mei Rianti Sinaga berkerja PPPK di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mendapat sertifikat tersebut.

BACA JUGA  Israel Miskin, Warga Zionis Bobol Mall yang Telah Dirudal Iran

Majelis hakim dalam sidang perdana ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa dan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dari beberapa saksi.

BACA JUGA  Sekretaris ijp bungo rismilita memberikan ucapan selamat kepada pasangan H. Dedy Putra, S.H., M.Kn dan Tri Wahyu Hidayat, yang berhasil meraih kemenangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati Bungo 2024.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan keaslian dokumen pertanahan dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

 

 

 

(Soleh)

Berita Terkait

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani
Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal
Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 09:44 WIB

Babinsa Bantu Petani Rawat Dan Bersihkan Gulma Tanaman Bayam

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:22 WIB

Kapolres Sarolangun Ajak OKP, Mahasiswa dan Eks Geng Motor buka Puasa di Rumah Dinasnya

Rabu, 28 Agustus 2024 - 19:04 WIB

Sebabkan Karhutla Buka Lahan Dengan Cara Membakar, Satu Pelaku Diamankan Polres Sarolangun

Jumat, 19 Januari 2024 - 14:34 WIB

Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama Ajak Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu

Minggu, 14 Januari 2024 - 18:22 WIB

Polres Sarolangun Peduli, AKBP Budi Prasetya Turun Langsung Evakuasi Warga dan Berikan Bantuan Sembako

Rabu, 10 Januari 2024 - 21:07 WIB

Gubernur Al Haris Resmikan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sarolangun

Jumat, 15 Desember 2023 - 15:08 WIB

Cek Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru, Kapolres Sarolangun Cek Langsung ke Gereja HKBP

Jumat, 15 September 2023 - 10:51 WIB

Kapolres Sarolangun Lantik Pejabat Kasat Lantas Yang Baru AKP Rio Rienaldy Siregar, S.T.K, S.IK

Berita Terbaru