Sidang Dakwaan Imanuel Purba dan Mey Rianti Sinaga.

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 6 November 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo,MA – Pengadilan Negeri Bungo menggelar sidang perdana perkara pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan dua terdakwa, masing-masing Imanuel Purba dan Mei Rianti Sinaga. Kasus ini bermula dari adanya dugaan penggandaan sertifikat tanah dan pemalsuan dokumen sporadik desa tanjung menanti A Karim yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) fran pasaribu memaparkan bahwa dokumen sporadik yang menjadi syarat pengurusan sertifikat dipalsukan oleh seorang.

BACA JUGA  Wakapolda Jambi Buka Rakernis Fungsi Dit Pamovit Jajaran Polda Jambi Tahun 2024

Sporadik tersebut seharusnya ditandatangani oleh Rio Akarim, namun tanda tangan dalam berkas yang diajukan ternyata bukan milik Rio yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dakwaan, tanda tangan Rio Akarim dipalsukan untuk memperoleh dokumen sporadik. Setelah dokumen tersebut selesai, pengurusan sertifikat dilakukan oleh terdakwa Imanuel Purba, Mengajukan kepada terdakwa Mei Rianti Sinaga berkerja PPPK di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mendapat sertifikat tersebut.

BACA JUGA  *Lantik 1.025 Perwira, Kasad : Jadilah Perwira Berkarakter, Berintegritas, Kreatif, Inovatif dan Bermoral Baik*

Majelis hakim dalam sidang perdana ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa dan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dari beberapa saksi.

BACA JUGA  Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi Di  Jambi

Pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan keaslian dokumen pertanahan dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

 

 

 

(Soleh)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Polsek Telanaipura Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana 
BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 
TIM GABUNGAN SAT RESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL CIDUK 4 PELAKU CURAS LINTAS PROVINSI
PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN
Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
22 Siswa Terbaik Bersaing Kompitisi Tingkat Nasional,SMA 6 Merangin Jadi Tuan Rumah OSN-P.
Gunakan Sepeda Motor Kapolresta Jambi Patroli Mobile Gabungan , Sinergi Tiga Pilar Antisipasi Tindak Kriminal 
Komitmen Perangi Narkoba, Kapolresta Jambi Pimpin Langsung Razia Operasi Antik 2026
Berita ini 57 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:55 WIB

Mengatasi Geng Motor Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Peran Orang Tua Dan Pihak Sekolah Sangat Penting

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:15 WIB

BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:25 WIB

TIM GABUNGAN SAT RESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL CIDUK 4 PELAKU CURAS LINTAS PROVINSI

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:05 WIB

Pastikan Percepatan Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tebo

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:03 WIB

Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:23 WIB

OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!

Berita Terbaru