Sidang Dakwaan Imanuel Purba dan Mey Rianti Sinaga.

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 6 November 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo,MA – Pengadilan Negeri Bungo menggelar sidang perdana perkara pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan dua terdakwa, masing-masing Imanuel Purba dan Mei Rianti Sinaga. Kasus ini bermula dari adanya dugaan penggandaan sertifikat tanah dan pemalsuan dokumen sporadik desa tanjung menanti A Karim yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) fran pasaribu memaparkan bahwa dokumen sporadik yang menjadi syarat pengurusan sertifikat dipalsukan oleh seorang.

BACA JUGA  Kapolsek Sungai Gelam Hadiri Undangan Acara Isra Mi'raj 1444 H di Desa Talang Belido

Sporadik tersebut seharusnya ditandatangani oleh Rio Akarim, namun tanda tangan dalam berkas yang diajukan ternyata bukan milik Rio yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dakwaan, tanda tangan Rio Akarim dipalsukan untuk memperoleh dokumen sporadik. Setelah dokumen tersebut selesai, pengurusan sertifikat dilakukan oleh terdakwa Imanuel Purba, Mengajukan kepada terdakwa Mei Rianti Sinaga berkerja PPPK di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mendapat sertifikat tersebut.

BACA JUGA  KKP dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 125 ribu BBL di Jambi

Majelis hakim dalam sidang perdana ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa dan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dari beberapa saksi.

BACA JUGA  SMSI  Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

Pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan keaslian dokumen pertanahan dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

 

 

 

(Soleh)

Berita Terkait

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung
Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 
Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan
Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba
Polres Muaro Jambi sediakan hewan kurban sebanyak 6 ekor untuk dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima
Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out
Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi
Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.
Berita ini 54 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:36 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:16 WIB

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Berita Terbaru