Sidang Dakwaan Imanuel Purba dan Mey Rianti Sinaga.

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 6 November 2025 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo,MA – Pengadilan Negeri Bungo menggelar sidang perdana perkara pemalsuan dokumen pertanahan yang melibatkan dua terdakwa, masing-masing Imanuel Purba dan Mei Rianti Sinaga. Kasus ini bermula dari adanya dugaan penggandaan sertifikat tanah dan pemalsuan dokumen sporadik desa tanjung menanti A Karim yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) fran pasaribu memaparkan bahwa dokumen sporadik yang menjadi syarat pengurusan sertifikat dipalsukan oleh seorang.

BACA JUGA  Satu Keluarga Jadi Terdakwa, 2 LSM Batangahari Geruduk Pengadilan Muara Bulian Akibat Dugaan Kelalaian KPU dan Kurangnya Pengawasan Bawaslu

Sporadik tersebut seharusnya ditandatangani oleh Rio Akarim, namun tanda tangan dalam berkas yang diajukan ternyata bukan milik Rio yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dakwaan, tanda tangan Rio Akarim dipalsukan untuk memperoleh dokumen sporadik. Setelah dokumen tersebut selesai, pengurusan sertifikat dilakukan oleh terdakwa Imanuel Purba, Mengajukan kepada terdakwa Mei Rianti Sinaga berkerja PPPK di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk mendapat sertifikat tersebut.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono Buka Musprov IV Senkom Mitra Polri

Majelis hakim dalam sidang perdana ini mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa dan akan melanjutkan sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dari beberapa saksi.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris : UMKM Sudah Mendapat Tempat di Hati Masyarakat

Pihak pengadilan menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan keaslian dokumen pertanahan dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

 

 

 

(Soleh)

Berita Terkait

Rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah, Dijaga Puluhan Tentara
Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*
Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jabar Gercep, Tersangka Penyekapan Dan Penganiayaan Wanita di Bandung
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:33 WIB

Rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah, Dijaga Puluhan Tentara

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:02 WIB

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:54 WIB

*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:24 WIB

Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:59 WIB

100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:54 WIB

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polda Jabar Gercep, Tersangka Penyekapan Dan Penganiayaan Wanita di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:45 WIB

Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 

Berita Terbaru

Nasional

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:02 WIB