Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Polresta Jambi Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Seorang laki-laki berinisial RP (23) warga Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi dan Ganja, terjadi pada minggu (17/5/2026) di Perumahan Vila Nusa Permata (Pos Security) Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti (BB) Narkoba sebanyak; 84 (delapan puluh empat) Butir Pil Ekstasi berbagai merk dan warna, yakni; 50 Butir Merk Monoler warna Pink. 12 Butir Merk Mercy warna Pink. 7 Butir Merk Kenzo warna Kuning. 10 Butir Merk Maternal warna Pink. 3 Butir Merk Kerang warna Hijau. 2 Butir Merk Kodok warna Biru, dan 18 (delapan belas) bungkus Ganja berat bruto 103 gram.

BACA JUGA  Kepolisian Daerah Jambi melaksanakan Sidang Terbuka Penetapan Pelaksanaan Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Bintara Polri Gel. II TA. 2023 Panda   Polda Jambi pada.

Selain Narkotika jenis pil ekstasi dan ganja, barang bukti lainnya yang diamankan, berupa; 2 (dua) unit Handphone merk Oppo dan Redmi serta 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di kawasan perumahan Vila Nusa Permata Kel. Paal Lima Kec. Kota Baru Kota Jambi, hingga berhasil menangkap diduga pelaku berinisial RP saat berada didalam Pos Security Perumahan, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir pil ekstasi berbagai merk dan warna didalam tas ransel warna hitam serta ditemukan kembali barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis ganja.

BACA JUGA  Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

“Saat diinterogasi, RP mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki bernama TOMPEL (dalam lidik) dengan cara dibeli metode sistem tempel/ dipetakan serta diarahkan melalui Via telpon Whatsapp untuk dijual kembali”, ucapnya.

BACA JUGA  Gerak cepat bacalek nomor urut 8 dari partai PKS (partai keadilan sejahtera)membantu masyarakat desa Rukam yg saat ini membutuh kan mobil Ambulans

Lebih lanjut, Iptu Edy menyampaikan, Saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, “Pelaku RP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, pungkas Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.(Red Ilham)

Berita Terkait

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.
dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD
Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan
Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi
*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Berita Terbaru

Daerah

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB