JAMBI,MA – Pusaran kasus korupsi yang melibatkan penguasa daerah dimata masyarakat saat ini adalah hal yang lumrah terjadi. Hampir semua daerah berbuat hal yang sama, hanya saja belum bisa atau tidak bisa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pada saat ini tidak sedikit pasukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Semua sama dalam kasus dugaan jual beli jabatan hingga permintaan fee proyek kepada rekanan hingga puluhan miliar rupiah.
Seperti daerah lainnya, Provinsi Jambi merupakan salah satu contoh perdana dalam operasi tangkap tangan KPK yang menyeret Gubernur Jambi Zomi Zola pada 2016 silam. Pada tahun itu sontak membuat roda pemerintahan sempat terhenti dan menunda sejumlah pembangunan di Jambi. Dalam kasus ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017 tersebut KPK menetapkan sejumlah pejabat teras dan puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Nah, kalau kita lihat atau berkacamata pada peristiwa yang mencoreng nama daerah tersebut mungkin masyarakat menilai bahwa tidak akan pernah terjadi lagi kasus korupsi di Provinsi Jambi. Pertanyaannya, apakah benar di Jambi bebas dari korupsi???
Kalau kita amati dari berbagai hiruk pikuk yang terjadi, Jambi belum terbebas dari para koruptor yang menggerogoti uang rakyat. Hanya saja pola yang mereka mainkan sedikit berbeda. Bahkan Jambi saat ini tengah digemborkan dengan adanya dugaan korupsi besar seperti permainan dalam pemenang tender proyek multiyers senilai ratusan miliar rupiah dan adanya dugaan mega korupsi tambang batu bara.
Korupsi dalam dunia pertambangan pada saat ini marak terjadi di sejumlah daerah di Sumatera. Seperti di Bengkulu, kerugian negara yang diakibatkan para tersangka korupsi tambang batu bara mencapai triliunan rupiah. Angka yang fantastis ketimbang kerugian negara dari sektor pembangunan daerah. Mungkinkah hal ini juga terjadi di Jambi ???
KPK maupun Kejaksaan Agung haruslah buka mata untuk jelih melihat adanya skandal mega korupsi di Provinsi Jambi. Tak hanya dari dunia pertambangan, permintaan fee proyek juga disebut sebut kian marak terjadi di pusaran perangkat daerah.
Melihat rentetan peristiwa OTT yang dilakukan oleh KPK disepanjang tahun 2025 ini, mampukah Korp Merah Putih membersihkan Provinsi Jambi dari para koruptor????
Sederet OTT KPK Disepanjang 2025
KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025, mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kelima, pada 20 Agustus 2025, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu.
Keenam, OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada 3 November 2025, yakni mengenai dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Ketujuh, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko, terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Kedelapan, pada 9-10 Desember 2025, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
Kesembilan, pada 17-18 Desember 2025, KPK melakukan OTT di Tangerang, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK menyita Rp900 juta.
(Redaksi)









