Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, dimana Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Bapak Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA  Sisa 4 Hari Lagi, Belum Ada Caleg Daftar di KPU Tanjab Barat

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

“Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” kata Himawan.

Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam.

Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” tuturnya.

Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

BACA JUGA  Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar.

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda
Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor
Mutasi Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Polda Jabar Gercep, Tersangka Penyekapan Dan Penganiayaan Wanita di Bandung
Polda Jatim Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional, 3 Tersangka Diamankan
Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out
Komjen Pol Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si. Resmi sebagai Kalemdiklat Polri 
Ketum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Berikan Ucapan Selamat Kepada Sahabat Lama Irjen Pol Pipit Rismanto Jadi Kapolda Jawa Barat
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 13:36 WIB

HENTIKAN SEGALA AKTIFITAS PT. SAS (RMKE GRUP) DI ATAS PEMUKIMAN WARGA!

Senin, 29 Januari 2024 - 18:44 WIB

Provinsi Jambi Salurkan Bantuan Pangan dari Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris : Ini Membantu Masyarakat

Selasa, 2 Januari 2024 - 11:44 WIB

*Kodim 0415/Jambi aktif Pantau Wilayah dan Pemukiman Rawan Banjir.*

Rabu, 26 April 2023 - 11:10 WIB

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono memimpin apel pagi personel pada hari pertama kerja di lapangan apel Mapolda Jambi Senin, 26 April 2023

Kamis, 13 April 2023 - 08:03 WIB

Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

Senin, 16 Januari 2023 - 10:27 WIB

Gubernur Jambi Lantik 54 Pejabat Eselon III,

Rabu, 28 Desember 2022 - 07:32 WIB

Gubernur Jambi Bersama Ketua Kormi Provinsi Jambi Memberikan Bonus Kepada Peraih Medali Di Fornas IV 2021 Sumatera Selatan 2022

Minggu, 25 Desember 2022 - 07:47 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono bersama Wakil Gubernur Jambi Drs H Abdullah Sani, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Kasrem 042 Gapu dan unsur Forkompimda menyambangi beberapa Gereja pada perayaan Malam Misa Natal, Sabtu malam (24/12/22).

Berita Terbaru

Nasional

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:02 WIB