Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,MA – Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2024, dimana Bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakkan Hukum dan Bapak Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian Penegakkan Hukum.

Pada Tanggal 1 Oktober 2024, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan warga negara (WN) Cina dengan perputaran uang yang mencapai Rp 685 miliar. Dalam kasus ini, penyidik menangkap 7 orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, situs judi online yang bernama Slot8278 itu dikendalikan oleh warga negara Cina berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA  FRIC Apresiasi Kinerja Terbaik  Bareskrim Polri Atas Keberhasilan Ungkap 38.934 Kasus Narkotika dengan  BB 197,71 Ton.

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang.

“Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” kata Himawan.

Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam.

Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” tuturnya.

Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono silaturahmi bersama Perkumpulan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Provinsi Jambi pada Senin, (22/05/2023).

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

*WAKAPOLRI TINJAU SPPG DI NTT, POLRI SIAP BANGUN 98 SPPG BARU DI WILAYAH 3T*
4 pesawat Hercules untuk Bantu Korban Banjir Aceh, Medan,Padang.
Polri Gelar Apel Kasatwil 2025: Wujudkan Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat
Menteri Agus Tegaskan Kemenimipas Komitmen Transparan Terbuka kepada Publik
*BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM*
FRIC Dukung BGN Akan Tutup SPPG Tidak Sesuai SOP dan Akibatkan Keracunan Berulangkali
Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis
Kompolnas RI Lakukan Kunjungan Kerja Ke Polres Batanghari
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:01 WIB

4 pesawat Hercules untuk Bantu Korban Banjir Aceh, Medan,Padang.

Senin, 24 November 2025 - 16:53 WIB

Polri Gelar Apel Kasatwil 2025: Wujudkan Transformasi Polri yang Profesional untuk Masyarakat

Minggu, 23 November 2025 - 16:21 WIB

Menteri Agus Tegaskan Kemenimipas Komitmen Transparan Terbuka kepada Publik

Jumat, 21 November 2025 - 10:29 WIB

*BARESKRIM POLRI BONGKAR 2 APLIKASI PINJOL ILEGAL, 400 KORBAN DIPERAS DAN DIANCAM*

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

FRIC Dukung BGN Akan Tutup SPPG Tidak Sesuai SOP dan Akibatkan Keracunan Berulangkali

Selasa, 11 November 2025 - 17:40 WIB

Komisi III DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Penculikan Balita Bilqis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Kompolnas RI Lakukan Kunjungan Kerja Ke Polres Batanghari

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran menteri kabinet Merah Putih di Istana Merdeka

Berita Terbaru