Muaro Jambi,MA – 6 Oktober 2026 — Temuan resmi BPK RI atas pengadaan fiktif senilai Rp 1,34 miliar di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muaro Jambi memicu desakan kuat masyarakat. Pekerjaan yang sudah dibayarkan ternyata tidak ditemukan fisiknya di lokasi, kerugian belum dipulihkan, dan proses hukum berjalan lambat — warga menilai Kepala Dinas tidak mampu memimpin, wajib diganti.
DOKUMEN RESMI TEMUAN
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Nomor LHP: 33.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026
Tanggal: 29 Mei 2026
Sumber Anggaran: APBD Kabupaten Muaro Jambi — TA 2025
Nilai Kerugian: Rp 1.340.000.000,- — 100% BELUM DIKEMBALIKAN
Status: Belum ada penetapan tersangka, belum ada pemulihan dana
FAKTA DI LAPANGAN
– Pembayaran dilakukan untuk pengadaan barang/jasa, pemeliharaan, dan pembangunan fasilitas permukiman — namun saat diperiksa BPK, pekerjaan fisik tidak ditemukan di lokasi
– Lokasi yang tercantum di dokumen tidak spesifik, tidak dapat diverifikasi, tidak ada papan proyek, tidak ada saksi warga yang mengetahui adanya pekerjaan
– Dokumen pertanggungjawaban tidak sah dan tidak lengkap: berita acara pemeriksaan tanpa tanda tangan pihak penerima, tanpa foto dokumentasi, tanpa saksi dari perangkat desa/kelurahan
– Pencairan dana dilakukan sebelum pemeriksaan fisik selesai — verifikasi tidak pernah dilakukan secara sungguh-sungguh
DESAKAN MASYARAKAT: GANTI KADIS PERKIM
Warga, elemen masyarakat, dan LSM menyuarakan penilaian tegas:
“Sudah lebih dari setahun temuan BPK turun. Rp 1,34 miliar hilang, pekerjaan tidak ada, belum ada satu nama pun yang ditetapkan tersangka. Kepala Dinas Perkim terbukti tidak mampu menjaga uang rakyat. Wajib diganti.”
Tuntutan yang disampaikan:
Ganti Kepala Dinas Perkim SEKARANG — dinilai tidak mampu menjaga aset dan keuangan daerah
Serahkan ke Kejari tanpa menunda — seluruh berkas, nama penerima, pejabat yang menyetujui, diserahkan sepenuhnya ke penegak hukum
Pulihkan Rp 1,34 miliar utuh — tagih dari pihak yang menerima, kembalikan ke Kas Daerah
Periksa siapa yang menyetujui pencairan bukan hanya pelaksana, pejabat yang memberi lampu hijau juga bertanggung jawab
Jelaskan ke publik secara terbuka — ke mana uang itu disalurkan, mengapa tidak ada pekerjaan, siapa yang bertanggung jawab
DASAR HUKUM
– UU No. 17 Tahun 2003 — Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
– UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 — Pengadaan fiktif dapat dikenakan pasal korupsi
– UU No. 1 Tahun 2004 — Kerugian keuangan negara wajib dipulihkan seketika dan sekaligus
– Pasal 28F UUD 1945 — Rakyat berhak mengetahui dan menuntut pertanggungjawaban pengelolaan anggaran
– LHP BPK RI No. 33.B/T/LHP/DJPKN-V.JMB/PPD.01/05/2026 — Bukti pemeriksaan resmi dan sah
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Muaro Jambi belum dapat dikonfirmasi terkait temuan maupun desakan pergantian pimpinan. Upaya penghubungan belum mendapatkan tanggapan. Redaksi akan memuat tanggapan pihak terkait apabila telah diperoleh.(Red)












