Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,MA — Kasus pembunuhan berencana terhadap Budi Lestari alias Munyuk di Kabupaten Merangin, Jambi, akhirnya terungkap. Sat Reskrim Polres Merangin menangkap tiga orang tersangka, yakni dua perempuan dan seorang pria yang diduga menjadi eksekutor.

 

Dua tersangka perempuan, MM (34) dan JM (61), diamankan Satreskrim Polres Merangin pada 23 September 2026. Sementara Mk (28), yang diduga sebagai eksekutor, ditangkap di Lampung Selatan pada 26 September setelah diburu hingga ke luar provinsi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mencurigai Budi yang sudah lama tidak terlihat. Saat ditanya, MM menyebut korban pergi merantau bersama seorang teman. Jawaban itu justru memicu kecurigaan.

 

Keluarga kemudian melapor kepada kepala desa dan melakukan pencarian di kebun milik korban. Di sekitar sebuah pondok, warga menemukan tanah yang mencurigakan dan kemudian menggali lokasi tersebut. Mereka menemukan jasad manusia dalam kondisi tangan terikat serta pakaian yang diduga milik korban.

BACA JUGA  Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Yudawan R membuka pelaksanaan Taklimat awal Audit kinerja rutin Itwasda Polda Jambi Tahap I T.A 2023 pada Selasa, (07/03/23)

 

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Epy Koto mengatakan, penyelidikan mengarah kepada istri dan mertua korban. Keduanya kemudian mengakui keterlibatan dan menyebut MK sebagai orang yang melakukan eksekusi.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan istri dan mertua korban. Keduanya mengakui keterlibatan dan menyebut MK sebagai pelaku eksekusi,” ujar AKP Epy Koto, saat press release, Selasa (29/9/26)

 

Menurutnya, rencana pembunuhan telah disiapkan sejak Mei 2026. Jaminah diduga meminta bantuan MK untuk menghabisi Budi dengan imbalan Rp85 juta.

 

Upaya pertama dilakukan dengan memberikan racun yang dicampurkan ke dalam kopi korban. Namun, cara tersebut gagal sehingga pelaku kemudian menjalankan rencana pembunuhan secara langsung.

BACA JUGA  Blusukan Sampai Subuh , Kapolresta Bersama Wakil Walikota Jambi Gelar Roadshow Keliling Berbagi Sahur di Panti Asuhan.

 

Pada 2 Juni 2026, Mukmin mendapat informasi bahwa Budi akan pergi ke kebun untuk memanen sawit. MK dan pelaku lainnya kemudian menunggu di sekitar lokasi.

 

Sekitar pukul 11.30 WIB, MK mendatangi korban di sebuah pondok dengan alasan hendak membicarakan pembuatan kusen pintu. Saat korban lengah, pelaku memukul bagian leher korban menggunakan gagang dodos.

 

Korban kemudian dipukul menggunakan batu cobek dan kembali dihantam dengan gagang dodos hingga tidak berdaya. Setelah itu, tangan korban diikat dan para pelaku menggali lubang di sekitar pondok.

 

“Korban kemudian dibiarkan selama kurang lebih tiga jam untuk memastikan sudah meninggal dunia sebelum dikuburkan,” kata Epy.

 

BACA JUGA  Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gagang dodos yang telah dibakar, tali, potongan terpal, pakaian korban, cangkul, batu cobek, serta tiga unit telepon seluler.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan rumah tangga. Munik disebut kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan korban, sementara Jaminah juga diduga memiliki persoalan dengan Budi.

 

“Motifnya berkaitan dengan persoalan rumah tangga. MM diduga mengalami KDRT yang dilakukan korban, sedangkan JM juga memiliki persoalan dengan korban,” ungkap Epy.

 

Ketiga tersangka kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan turut serta dalam tindak pidana. Kasus tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Tabir bersama Satreskrim Polres Merangin.

 

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit
Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku
Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎
RESPON CEPAT LAPORAN 110, SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI GEREBEK RUMAH DIDUGA SARANG NARKOBA DI ALAM BARAJO
Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 
Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan
Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .
PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Babinsa Koramil 420-09/Bangko Aktif Patroli Malam dan Komsos, Perkuat Keamanan Wilayah Binaan

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Breaking News! Waka I DPRD Merangin Ditahan Kejati Jambi, Dugaan Korupsi Sekwan Rugikan Negara Rp19 Miliar .

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:45 WIB

PERKUAT SINERGITAS, FRIC SILATURAHMI BERSAMA KAPOLRES MUARO JAMBI – SIAP TANGKAL HOAX DAN JAGA KONDUSIFITAS!

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:09 WIB

KOMITMEN BERANTAS NARKOBA, POLRESTA JAMBI GEREBEK BASECAMP DI PULAU PANDAN

Berita Terbaru