Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,MA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melalui Tim Terpadu menertibkan dan membongkar sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) di dua lokasi berbeda wilayah Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Rabu (30/9).

Dua titik lokasi penertiban tersebut berada di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta di depan Biliar Star.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Merangin, M. Sayuti, berjalan kondusif. Sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah daerah telah memberikan tenggat waktu serta peringatan terakhir pada 28 dan 29 September kemarin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Pol PP Merangin, M. Sayuti, menjelaskan bahwa pembongkaran kios di depan Kantor DPMPTSP (Perizinan) dan di depan Biliar Star memiliki latar belakang legalitas yang berbeda.

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, Kalapas Kuala Tungkal Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan OPD Pemkab Tanjung Jabung Barat.

“Untuk lokasi di depan Kantor Perizinan, ada lima kios. Sebelumnya pedagang di sana memang mengantongi izin resmi dari Bidang Aset dan rutin membayar retribusi. Namun, masa kontrak mereka telah berakhir sejak Juli 2026 dan Pemkab memutuskan tidak memperpanjangnya,” kata M. Sayuti saat diwawancarai di lokasi, Rabu (30/9).

M. Sayuti menambahkan, Bupati Merangin sempat memberi toleransi batas waktu pembongkaran hingga 30 September atas permohonan pedagang. Pemerintah juga memberikan dua opsi penertiban, yakni bongkar mandiri oleh pemilik atau dibongkar oleh tim terpadu.

BACA JUGA  Ajak para pelajar bijak bermedsos, Bidhumas Polda Jambi turun langsung berikan sosialisasi kepada siswa-siswi SMA N 4 Kota Jambi pada Rabu, (12/07/2023).

Sementara itu, untuk penertiban di depan Biliar Star, penataan dilakukan karena bangunan pedagang berdiri secara ilegal di atas tanah fasilitas umum milik pemerintah.

“Di depan Biliar Star statusnya berbeda, mereka tidak memiliki izin. Hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR membuktikan bahwa posisi bangunan berdiri di atas bahu dan badan jalan, yakni di rentang 17 hingga 22 meter dari bahu jalan. Padahal batas normal kepemilikan lahan masyarakat minimal 20 hingga 25 meter dari jalan,” jelasnya.

Terkait nasib para pedagang yang terdampak, Pemkab Merangin merencanakan opsi relokasi sementara sembari menyiapkan penataan kawasan tersebut secara permanen.

BACA JUGA  Beberapa SPBU Di Bungo Masih Di Penuhi Mobil Pelangsir BBM

Pedagang diizinkan menempati lokasi penampungan sementara seperti kawasan Royal Hotel atau depan Koramil, selama tidak melanggar Perda dan berada di area yang dilarang.

“Prinsipnya ini penegakan regulasi. Jika lokasi penataan sudah selesai dirapikan oleh Pemkab, tidak menutup kemungkinan para pedagang ini nantinya akan diprioritaskan kembali untuk menempati area tersebut,” pungkas Sayuti.

Proses penertiban tersebut melibatkan belasan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu, di antaranya Asisten I Setda, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, DKUKMPP, Bagian Hukum, Bidang Aset, serta didampingi unsur TNI-Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) dan pihak Kelurahan Pematang Kandis.

 

 

 

(Cepi)

Berita Terkait

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta
Perkuat Fungsi Pengawasan dan Pembinaan Internal, Bidpropam Polda Jambi Gelar Gaktiblin di Polres Tanjab Timur
TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS
*Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, 5 Crew Kapal Alami Luka Bakar*
Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi
Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:50 WIB

Bareskrim Polri Turun Tangan, Perselisihan Hak Lima Eks Pekerja dengan Tiga Raksasa Industri Morowali Dimediasi

Jumat, 25 September 2026 - 20:26 WIB

ISTANA MEMANGGIL FRIC: KOMITMEN TEGUH KAWAL NEGERI DAN TANGKAL HOAKS

Jumat, 18 September 2026 - 13:23 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka

Kamis, 17 September 2026 - 21:08 WIB

DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan

Kamis, 17 September 2026 - 09:00 WIB

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar

Rabu, 16 September 2026 - 08:35 WIB

KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

Senin, 14 September 2026 - 06:14 WIB

FRIC Tegaskan Berdiri Bersama Polri yang Tegas dan Profesional, Aduan Masyarakat Dibuka 24 Jam

Jumat, 11 September 2026 - 16:31 WIB

FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri

Berita Terbaru