Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANGIN,MA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin melalui Tim Terpadu menertibkan dan membongkar sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) di dua lokasi berbeda wilayah Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Rabu (30/9).

Dua titik lokasi penertiban tersebut berada di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta di depan Biliar Star.

Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Merangin, M. Sayuti, berjalan kondusif. Sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah daerah telah memberikan tenggat waktu serta peringatan terakhir pada 28 dan 29 September kemarin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Pol PP Merangin, M. Sayuti, menjelaskan bahwa pembongkaran kios di depan Kantor DPMPTSP (Perizinan) dan di depan Biliar Star memiliki latar belakang legalitas yang berbeda.

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Korupsi Proyek Stasiun, 5 Pelaku Menjadi Tersangka

“Untuk lokasi di depan Kantor Perizinan, ada lima kios. Sebelumnya pedagang di sana memang mengantongi izin resmi dari Bidang Aset dan rutin membayar retribusi. Namun, masa kontrak mereka telah berakhir sejak Juli 2026 dan Pemkab memutuskan tidak memperpanjangnya,” kata M. Sayuti saat diwawancarai di lokasi, Rabu (30/9).

M. Sayuti menambahkan, Bupati Merangin sempat memberi toleransi batas waktu pembongkaran hingga 30 September atas permohonan pedagang. Pemerintah juga memberikan dua opsi penertiban, yakni bongkar mandiri oleh pemilik atau dibongkar oleh tim terpadu.

BACA JUGA  Datangkan Pengajar dari Inggris, Kapolri Komitmen Perbaiki Manajemen Kompetisi Sepak Bola

Sementara itu, untuk penertiban di depan Biliar Star, penataan dilakukan karena bangunan pedagang berdiri secara ilegal di atas tanah fasilitas umum milik pemerintah.

“Di depan Biliar Star statusnya berbeda, mereka tidak memiliki izin. Hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR membuktikan bahwa posisi bangunan berdiri di atas bahu dan badan jalan, yakni di rentang 17 hingga 22 meter dari bahu jalan. Padahal batas normal kepemilikan lahan masyarakat minimal 20 hingga 25 meter dari jalan,” jelasnya.

Terkait nasib para pedagang yang terdampak, Pemkab Merangin merencanakan opsi relokasi sementara sembari menyiapkan penataan kawasan tersebut secara permanen.

BACA JUGA  Polres Merangin Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman dengan Modus Viralkan Korban Lewat Berita

Pedagang diizinkan menempati lokasi penampungan sementara seperti kawasan Royal Hotel atau depan Koramil, selama tidak melanggar Perda dan berada di area yang dilarang.

“Prinsipnya ini penegakan regulasi. Jika lokasi penataan sudah selesai dirapikan oleh Pemkab, tidak menutup kemungkinan para pedagang ini nantinya akan diprioritaskan kembali untuk menempati area tersebut,” pungkas Sayuti.

Proses penertiban tersebut melibatkan belasan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Terpadu, di antaranya Asisten I Setda, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, DKUKMPP, Bagian Hukum, Bidang Aset, serta didampingi unsur TNI-Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) dan pihak Kelurahan Pematang Kandis.

 

 

 

(Cepi)

Berita Terkait

POLSEK JAMBI TIMUR GERAK CEPAT BEKUK DUA PELAKU PENCURI TAS DI PAYO SELINCAH
Excavator merk zomlion bermain bebas di tepian bantang masumai desa Nibung diduga milik toni.
Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Ditangkap, Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku di Sarolangun
Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit
Alat berat excavator merk Komatsu di duga milik nek bermain bebas di tepian bantang masumai desa salam buku
Satresnarkoba Polres Tanjab Timur Gelar OSN Dua Hari di Nipah Panjang, Sasar Sejumlah Titik Rawan ‎
RESPON CEPAT LAPORAN 110, SATRESNARKOBA POLRESTA JAMBI GEREBEK RUMAH DIDUGA SARANG NARKOBA DI ALAM BARAJO
Istri Siri Bacok Suami Akibatkan Luka Serius 
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:21 WIB

DISAAT ORANG MENCARI KESALAHAN POLRI, KAMI FRIC SIBUK MENJAGA MARWAH POLRI

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:40 WIB

PAMIT PENUH HARU: IRJEN POL KRISNO H. SIREGAR PAMIT DENGAN KETUA MUI PROVINSI JAMBI UNTUK TUGAS BARU SEBAGAI DEPUTI DI BNN PUSAT

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Situasi Karhutla Jambi, 144 Hotspot Terdeteksi dan 4.267,51 Hektare Lahan Terbakar 18 Tersangka Diamankan 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Satu Klik, Besar Dampaknya: Kanwil Ditjenpas Jambi Ajak Pegawai Bangun Citra Positif di Ruang Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

KAPOLRESTA JAMBI, KAPOLRES MUARO JAMBI DAN KAPOLRES BATANGHARI GERUDUK KODIM 0415/JAMBI BERI SURPRISE DI HUT KE-81 TNI

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:17 WIB

BID PROPAM POLDA JAMBI GELAR GAKTIBPLIN DI POLRESTA JAMBI, CEK HP DAN TES URIN PERSONIL

Selasa, 29 September 2026 - 13:42 WIB

KAPOLRES TANJAB BARAT TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN PELAYANAN PRIMA (A) DARI KAPOLRI

Berita Terbaru