Pemerintah Anggap Aturan Terkait Biaya Mendatangkan Saksi dan Ahli Sudah Jelas

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 25 November 2022 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jambi, MA-Pemohon Prinsipal Sri Royani saat menyimak keterangan Pemerintah yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi dalam permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Polri, Kamis (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah mengakui memang tidak ada aturan lebih lanjut terhadap ketentuan penggantian biaya mendatangkan saksi/ahli yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Namun, penggantian biaya mendatangkan saksi/ahli yang diatur dalam peraturan perundang-undangan memberikan pengertian tidak perlunya ketentuan itu diatur dalam aturan khusus, karena telah tersebar dalam berbagai peraturan perundangan-undangan.

 

Hal ini ditegaskan Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi dalam sidang uji materiil KUHAP dan UU Polri yang digelar pada Kamis (6/8), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 67/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia Sri Royani.

BACA JUGA  Ilegal Logging Terjadi d kawan wilayah kota Jambi.

 

“Tidak perlu diatur dalam aturan khusus, namun telah tersebar dalam berbagai peraturan perundangan-undangan. Misalnya telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang pada intinya mengatur mengenai pemberian perlindungan kepada masyarakat miskin yang terkena perkara pidana dengan diwajibkannya negara untuk memberikan bantuan hukum yang biayanya ditanggung oleh negara. Berdasarkan keterangan di atas, terhadap permohonan Pemohon yang mempersoalkan batasan pengertian, singkatan atau hal-hal lain yang bersifat umum yang dijadikan dasar atau pijakan bagi pasal-pasal berikutnya dalam undang-undang a quo sangatlah tidak beralasan dan tidak tepat,” terang Wicipto di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

 

Untuk itu, lanjut Wicipto, ketentuan dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP sama sekali tidak berkaitan dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan suatu undang-undang.

 

Dalam sidang sebelumnya, Pemohon yang hadir tanpa diwakili kuasa hukumnya, merasa dirugikan hak konsitusionalnya akibat berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1) serta Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Ketentuan yang diuji tersebut mengatur tentang kewenangan penyidik untuk mendatangkan saksi/ahli dalam pemeriksaan perkara dan penggantian biaya saksi/ahli yang datang. Pasal-pasal dimaksud dinilai Pemohon berpotensi merugikan dan menghalanginya dalam mencari keadilan serta menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Mislanya saja Pasal 229 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, “Saksi atau Ahli yang telah hadir dalam rangka pemeriksaan keterangan di semua tingkat pemeriksaan berhak mendapatkan penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

BACA JUGA  371 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Unras Di Kantor DPRD Provinsi Jambi

Pemohon berpendapat, negara tidak pernah menerbitkan peraturan perundangan yang mengatur secara konkret penggantian biaya saksi/ahli sebagaimana tercantum dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Untuk itu, dalam konteks penegakan hukum, menurutnya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai sarana bisnis yang tak terkendali. Hal tersebut dinilai Pemohon bertentangan dengan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Pimpin Rilis OPS Pekat II Siginjai 2025 (Premanisme ) Polda Jambi dan Jajaran TMT 01-14 Mei 2025

 

Pemohon mengatakan, meskipun secara teori biaya pemanggilan saksi/ahli tergantung siapa yang memanggil, pada praktiknya biaya tersebut selalu dibebankan kepada yang berperkara karena tidak adanya tolok ukur dan parameter besarnya penggantian biaya. Oleh karena itu, Pemohon meminta frasa ‘penggantian biaya’ dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penggantian biaya adalah penggantian transportasi dan akomodasi’.

Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan frasa ‘dalam hal penyidik menganggap’ dan frasa ‘seorang ahli’ dalam Pasal 120 ayat (1) KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘jika penyidik belum menemukan minimal dua alat bukti yang sah’ dan ‘seseorang yang mempunyai keahlian khusus’. Terakhir, Pemohon meminta MK menyatakan frasa ‘mendatangkan’ dan frasa ‘orang ahli’ dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘jika penyidik belum menemukan dua alat bukti yang sah dan orang yang mempunyai keahlian khusus’.(Derap Hukum)

 

Berita Terkait

*Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI*
Para Kepala Desa se-kecamatan Taman Rajo, dan Ormas Pemuda Pancasila menggelar audiensi langsung ke PT Musi Mas
Hal Biasa Korupsi Dipusaran Penguasa Daerah
Sidang Dakwaan Imanuel Purba dan Mey Rianti Sinaga.
Polresta Jambi Serahkan Kembali Mobil Korban Perampokan dan Pembunuhan di Talang Bakung ke Keluarga
Rehab SMP Negeri 20 Tanjab Barat di duga dikerjakan Asal – Asalan.
“Polantas Hadir” Melalui RRI Sat Lantas Polresta Jambi Sosialisasikan Operasi Patuh Siginjai 2025
Pakta persidangan RDKK ditanda tangani kadis TPHPBUN BUNGO diteruskan ke dinas TPHP provinsi Jambi.
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:06 WIB

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:53 WIB

*Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen*

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:18 WIB

*Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi*

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:08 WIB

ADRI SH, MH: KELUARGA BESAR SUDAH JADI KORBAN, HENTIKAN TRUK BATU BARA DI JALAN UMUM ATAU KAMI BERTINDAK!!

Senin, 2 Februari 2026 - 20:28 WIB

MEGA PROYEK TAHUN 2025 JAMAK DI BPJN IV KINI MENJADI SOROTAN WARGA JAMBI DAN AKTIFIS MASYARAKAT

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:13 WIB

*Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi*

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme

Berita Terbaru

Oplus_131072

Propinsi Jambi

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:48 WIB