Pemerintah Anggap Aturan Terkait Biaya Mendatangkan Saksi dan Ahli Sudah Jelas

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 25 November 2022 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jambi, MA-Pemohon Prinsipal Sri Royani saat menyimak keterangan Pemerintah yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi dalam permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Polri, Kamis (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah mengakui memang tidak ada aturan lebih lanjut terhadap ketentuan penggantian biaya mendatangkan saksi/ahli yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Namun, penggantian biaya mendatangkan saksi/ahli yang diatur dalam peraturan perundang-undangan memberikan pengertian tidak perlunya ketentuan itu diatur dalam aturan khusus, karena telah tersebar dalam berbagai peraturan perundangan-undangan.

 

Hal ini ditegaskan Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi dalam sidang uji materiil KUHAP dan UU Polri yang digelar pada Kamis (6/8), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 67/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia Sri Royani.

BACA JUGA  Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran

 

“Tidak perlu diatur dalam aturan khusus, namun telah tersebar dalam berbagai peraturan perundangan-undangan. Misalnya telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang pada intinya mengatur mengenai pemberian perlindungan kepada masyarakat miskin yang terkena perkara pidana dengan diwajibkannya negara untuk memberikan bantuan hukum yang biayanya ditanggung oleh negara. Berdasarkan keterangan di atas, terhadap permohonan Pemohon yang mempersoalkan batasan pengertian, singkatan atau hal-hal lain yang bersifat umum yang dijadikan dasar atau pijakan bagi pasal-pasal berikutnya dalam undang-undang a quo sangatlah tidak beralasan dan tidak tepat,” terang Wicipto di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

 

Untuk itu, lanjut Wicipto, ketentuan dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP sama sekali tidak berkaitan dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan suatu undang-undang.

 

Dalam sidang sebelumnya, Pemohon yang hadir tanpa diwakili kuasa hukumnya, merasa dirugikan hak konsitusionalnya akibat berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1) serta Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Ketentuan yang diuji tersebut mengatur tentang kewenangan penyidik untuk mendatangkan saksi/ahli dalam pemeriksaan perkara dan penggantian biaya saksi/ahli yang datang. Pasal-pasal dimaksud dinilai Pemohon berpotensi merugikan dan menghalanginya dalam mencari keadilan serta menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Mislanya saja Pasal 229 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, “Saksi atau Ahli yang telah hadir dalam rangka pemeriksaan keterangan di semua tingkat pemeriksaan berhak mendapatkan penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Puji Pembelajaran dan Fasilitas Pendidikan di SMKN 4 Kota Jambi

Pemohon berpendapat, negara tidak pernah menerbitkan peraturan perundangan yang mengatur secara konkret penggantian biaya saksi/ahli sebagaimana tercantum dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Untuk itu, dalam konteks penegakan hukum, menurutnya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai sarana bisnis yang tak terkendali. Hal tersebut dinilai Pemohon bertentangan dengan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.

BACA JUGA  Barang Bukti Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan Hasil Pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi

 

Pemohon mengatakan, meskipun secara teori biaya pemanggilan saksi/ahli tergantung siapa yang memanggil, pada praktiknya biaya tersebut selalu dibebankan kepada yang berperkara karena tidak adanya tolok ukur dan parameter besarnya penggantian biaya. Oleh karena itu, Pemohon meminta frasa ‘penggantian biaya’ dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penggantian biaya adalah penggantian transportasi dan akomodasi’.

Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan frasa ‘dalam hal penyidik menganggap’ dan frasa ‘seorang ahli’ dalam Pasal 120 ayat (1) KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘jika penyidik belum menemukan minimal dua alat bukti yang sah’ dan ‘seseorang yang mempunyai keahlian khusus’. Terakhir, Pemohon meminta MK menyatakan frasa ‘mendatangkan’ dan frasa ‘orang ahli’ dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘jika penyidik belum menemukan dua alat bukti yang sah dan orang yang mempunyai keahlian khusus’.(Derap Hukum)

 

Berita Terkait

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR
SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!
TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU
BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus
Rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah, Dijaga Puluhan Tentara
Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:44 WIB

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:03 WIB

Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:54 WIB

*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:48 WIB

Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:48 WIB

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:49 WIB

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:40 WIB

Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum

Berita Terbaru