Pemerintah Anggap Aturan Terkait Biaya Mendatangkan Saksi dan Ahli Sudah Jelas

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 25 November 2022 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jambi, MA-Pemohon Prinsipal Sri Royani saat menyimak keterangan Pemerintah yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi dalam permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Polri, Kamis (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah mengakui memang tidak ada aturan lebih lanjut terhadap ketentuan penggantian biaya mendatangkan saksi/ahli yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Namun, penggantian biaya mendatangkan saksi/ahli yang diatur dalam peraturan perundang-undangan memberikan pengertian tidak perlunya ketentuan itu diatur dalam aturan khusus, karena telah tersebar dalam berbagai peraturan perundangan-undangan.

 

Hal ini ditegaskan Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi dalam sidang uji materiil KUHAP dan UU Polri yang digelar pada Kamis (6/8), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 67/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia Sri Royani.

BACA JUGA  BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 

 

“Tidak perlu diatur dalam aturan khusus, namun telah tersebar dalam berbagai peraturan perundangan-undangan. Misalnya telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang pada intinya mengatur mengenai pemberian perlindungan kepada masyarakat miskin yang terkena perkara pidana dengan diwajibkannya negara untuk memberikan bantuan hukum yang biayanya ditanggung oleh negara. Berdasarkan keterangan di atas, terhadap permohonan Pemohon yang mempersoalkan batasan pengertian, singkatan atau hal-hal lain yang bersifat umum yang dijadikan dasar atau pijakan bagi pasal-pasal berikutnya dalam undang-undang a quo sangatlah tidak beralasan dan tidak tepat,” terang Wicipto di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

 

Untuk itu, lanjut Wicipto, ketentuan dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP sama sekali tidak berkaitan dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan suatu undang-undang.

 

Dalam sidang sebelumnya, Pemohon yang hadir tanpa diwakili kuasa hukumnya, merasa dirugikan hak konsitusionalnya akibat berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1) serta Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Ketentuan yang diuji tersebut mengatur tentang kewenangan penyidik untuk mendatangkan saksi/ahli dalam pemeriksaan perkara dan penggantian biaya saksi/ahli yang datang. Pasal-pasal dimaksud dinilai Pemohon berpotensi merugikan dan menghalanginya dalam mencari keadilan serta menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Mislanya saja Pasal 229 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, “Saksi atau Ahli yang telah hadir dalam rangka pemeriksaan keterangan di semua tingkat pemeriksaan berhak mendapatkan penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

BACA JUGA  Bapak Presiden RI Ir Joko Widodo meninjau langsung fasilitas dan pelayanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tebo

Pemohon berpendapat, negara tidak pernah menerbitkan peraturan perundangan yang mengatur secara konkret penggantian biaya saksi/ahli sebagaimana tercantum dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Untuk itu, dalam konteks penegakan hukum, menurutnya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai sarana bisnis yang tak terkendali. Hal tersebut dinilai Pemohon bertentangan dengan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.

BACA JUGA  Kepala Kantor Bea dan Cukai Hadiri Tabur Bunga Bersama Ditpolairud Polda Jambi Di Sungai Batanghari Rangka HUT Polairud Ke 72.

 

Pemohon mengatakan, meskipun secara teori biaya pemanggilan saksi/ahli tergantung siapa yang memanggil, pada praktiknya biaya tersebut selalu dibebankan kepada yang berperkara karena tidak adanya tolok ukur dan parameter besarnya penggantian biaya. Oleh karena itu, Pemohon meminta frasa ‘penggantian biaya’ dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penggantian biaya adalah penggantian transportasi dan akomodasi’.

Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan frasa ‘dalam hal penyidik menganggap’ dan frasa ‘seorang ahli’ dalam Pasal 120 ayat (1) KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘jika penyidik belum menemukan minimal dua alat bukti yang sah’ dan ‘seseorang yang mempunyai keahlian khusus’. Terakhir, Pemohon meminta MK menyatakan frasa ‘mendatangkan’ dan frasa ‘orang ahli’ dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘jika penyidik belum menemukan dua alat bukti yang sah dan orang yang mempunyai keahlian khusus’.(Derap Hukum)

 

Berita Terkait

Operasi Antik Siginjai 2026, Polres Tanjung Jabung Timur Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Amankan 13 Tersangka
Operasi Antik Siginjai 2026 Polres Merangin : Sita 64 gram Sabu, 42,46 gram Ganja, 5 butir extasi, dan Amankan 21 Orang Tersangka
Dua Gengster Akan COD Tawuran Berhasil Diamankan Polsek Jelutung 
Kapolres Tanjab Timur Gelar Konferensi Pers Terkait Oknum Anggota yang Diduga Terlibat Lokasi Sabung Ayam
Seorang Oknum anggota Polres Tanjab Timur Diamankan di Ruang Khusus, Tindak Lanjut Usai Video Viral
Polresta Jambi Angkat Bicara , Berita Beredar Aksi Tawuran di SMP 2 Kota Jambi Berita Lama Pelaku Telah diamankan dan Dalam Proses 
BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 
TIM GABUNGAN SAT RESKRIM POLRES KERINCI BERHASIL CIDUK 4 PELAKU CURAS LINTAS PROVINSI
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Danrem 042/Gapu Ikuti Gerak Jalan dan Senam Bersama di Lapangan Garuda

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Siapa AE Dan NA? Diduga Dalang Jaringan “CUCI BATU BARA” Rp170 Miliar Per Bulan d PT BBMM 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Kapolresta Jambi Turut Penanaman Bibit Pohon Serentak dalam Rangka HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Bersama KOREM 042/Gapu  ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Jambi 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:32 WIB

KOREM 042/GAPU IKUTI SYUKURAN HUT KE-1 KODAM XX/TIB SECARA VIRTUAL

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:23 WIB

POLANTAS KARIB HADIR DI SMAN 3 KOTA JAMBI, WADIR LANTAS AJAK PELAJAR JADI GENERASI TERTIB DAN SELAMAT BERLALU LINTAS

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Event Akbar PMR 2026 Berjalan Sukses, Bikin Pelaku UMKM Sejahtera dan Masyarakat Bahagia

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

TIM TEMUKAN LAHAN TERBAKAR ±1 HEKTARE DI LUBUK BUMBUN 

Senin, 24 Agu 2026 - 21:08 WIB