Breaking News !Polsek Jaluko Evakuasi Mayat Mahasiswa Unja Gantung Diri Di Kamar Kost Diduga Depresi BREAKING NEWS : Empat Penumpang Heli Polda Jambi Berhasil Dievkuasi Kapolres Sarolangun Hadiri Upacara Deklarasi Perang Melawan Narkoba Bersama PIB Jambi, Komunitas PIB Bukit Tinggi Kunjungi Wisata di Jambi Kepala BNNP Jambi Buka Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi TA 2022

Home / Hukum

Jumat, 25 November 2022 - 08:32 WIB

Pemerintah Anggap Aturan Terkait Biaya Mendatangkan Saksi dan Ahli Sudah Jelas

 

Jambi, MA-Pemohon Prinsipal Sri Royani saat menyimak keterangan Pemerintah yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi dalam permohonan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Polri, Kamis (6/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

 

Pemerintah mengakui memang tidak ada aturan lebih lanjut terhadap ketentuan penggantian biaya mendatangkan saksi/ahli yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Namun, penggantian biaya mendatangkan saksi/ahli yang diatur dalam peraturan perundang-undangan memberikan pengertian tidak perlunya ketentuan itu diatur dalam aturan khusus, karena telah tersebar dalam berbagai peraturan perundangan-undangan.

 

Hal ini ditegaskan Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Wicipto Setiadi dalam sidang uji materiil KUHAP dan UU Polri yang digelar pada Kamis (6/8), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 67/PUU-XIII/2015 ini dimohonkan oleh perseorangan Warga Negara Indonesia Sri Royani.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu

 

“Tidak perlu diatur dalam aturan khusus, namun telah tersebar dalam berbagai peraturan perundangan-undangan. Misalnya telah diundangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang pada intinya mengatur mengenai pemberian perlindungan kepada masyarakat miskin yang terkena perkara pidana dengan diwajibkannya negara untuk memberikan bantuan hukum yang biayanya ditanggung oleh negara. Berdasarkan keterangan di atas, terhadap permohonan Pemohon yang mempersoalkan batasan pengertian, singkatan atau hal-hal lain yang bersifat umum yang dijadikan dasar atau pijakan bagi pasal-pasal berikutnya dalam undang-undang a quo sangatlah tidak beralasan dan tidak tepat,” terang Wicipto di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman tersebut.

 

Untuk itu, lanjut Wicipto, ketentuan dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP sama sekali tidak berkaitan dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan suatu undang-undang.

 

Dalam sidang sebelumnya, Pemohon yang hadir tanpa diwakili kuasa hukumnya, merasa dirugikan hak konsitusionalnya akibat berlakunya Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Polri dan Pasal 7 ayat (1) huruf h, Pasal 120 ayat (1) serta Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Ketentuan yang diuji tersebut mengatur tentang kewenangan penyidik untuk mendatangkan saksi/ahli dalam pemeriksaan perkara dan penggantian biaya saksi/ahli yang datang. Pasal-pasal dimaksud dinilai Pemohon berpotensi merugikan dan menghalanginya dalam mencari keadilan serta menimbulkan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Mislanya saja Pasal 229 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, “Saksi atau Ahli yang telah hadir dalam rangka pemeriksaan keterangan di semua tingkat pemeriksaan berhak mendapatkan penggantian biaya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

BACA JUGA  Serobot Tanah Warga 4 Desa, PT APN di Usi

Pemohon berpendapat, negara tidak pernah menerbitkan peraturan perundangan yang mengatur secara konkret penggantian biaya saksi/ahli sebagaimana tercantum dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Untuk itu, dalam konteks penegakan hukum, menurutnya ketentuan ini dapat dijadikan sebagai sarana bisnis yang tak terkendali. Hal tersebut dinilai Pemohon bertentangan dengan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945.

BACA JUGA  Perayaan Imlek tahun 2023 di Provinsi Jambi telah berlangsung lancar, aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian Daerah Jambi.

 

Pemohon mengatakan, meskipun secara teori biaya pemanggilan saksi/ahli tergantung siapa yang memanggil, pada praktiknya biaya tersebut selalu dibebankan kepada yang berperkara karena tidak adanya tolok ukur dan parameter besarnya penggantian biaya. Oleh karena itu, Pemohon meminta frasa ‘penggantian biaya’ dalam Pasal 229 ayat (1) KUHAP dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘penggantian biaya adalah penggantian transportasi dan akomodasi’.

Selain itu, Pemohon juga meminta MK menyatakan frasa ‘dalam hal penyidik menganggap’ dan frasa ‘seorang ahli’ dalam Pasal 120 ayat (1) KUHAP inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘jika penyidik belum menemukan minimal dua alat bukti yang sah’ dan ‘seseorang yang mempunyai keahlian khusus’. Terakhir, Pemohon meminta MK menyatakan frasa ‘mendatangkan’ dan frasa ‘orang ahli’ dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘jika penyidik belum menemukan dua alat bukti yang sah dan orang yang mempunyai keahlian khusus’.(Derap Hukum)

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Brantas Narkoba, Sat Narkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku

Batanghari

Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni HBP Ke-59

Bungo

SPBU Pal 3 Ramai Pelangsir BBM Jenis Solar  Manager Dan Petugas Diam

Daerah

Respon Keluhan Warga, Kapolsek Kota Baru Grebek Lokasi Perjudian

Daerah

Perayaan Imlek tahun 2023 di Provinsi Jambi telah berlangsung lancar, aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari pihak Kepolisian Daerah Jambi.

Bungo

LSM LIPPAN DPK BUNGO dan LSM MERA Indonesia dan lembaga bantuan hukum republik indonesia (LBHRI )dalam waktu dekat ini akan menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Batanghari

Apel Operasi Keselamatan 2023 ini dilaksanakan di lapangan hitam Polda Jambi. Selasa (7/2/2023).

Daerah

Kapolda Jambi Pimpin Rilis Akhir Tahun Pencapaian Kinerja Polda Jambi Tahun 2022