Terkait Mobilisasi Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Terus Laporkan Perusahaan Melanggar ke Kementrian ESDM

Editor - Ilhamsyah

Minggu, 2 April 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Berbicara terkait persoalan mobilisasi angkutan batu bara seperti tidak ada habisnya, yang mana kerap menjadi permasalahan di masyarakat, mulai dari kemacetan di jalan raya, kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batu bara hingga persoalan jalan rusak akibat angkutan batu bara.

Terkait permasalahan tersebut diatas, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara di Provinsi Jambi, mulai dari penertiban dengan menggunakan nomor lambung, penggunaan aplikasi Simpang Bara hingga pembatasan angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang dan masuk ke stockpile.

Menyikapi hal tersebut, Dit Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Ditlantas Polda Jambi telah mencatat sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara hingga melaporkan puluhan perusahaan tambang ke Dirjen Minerba dan Kementrian ESDM.

” Setiap pelanggaran angkutan batu bara sudah kita laporkan ke Kementrian ESDM, namun hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan, ” ungkapnya, Minggu (2/4/23).

Kita berharap, Menteri ESDM Harus menertibkan perusahan batu bara dan jasa transportir yang dengan sengaja melanggar aturan seperti melebihi tonase (muatan) angkutan batu bara.

Kombes Pol Dhafi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dengan mengisi melebihi dari ketentuan yang berlaku itu tertuang pada UU No 3 tahun 2020 dan peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.

” Isinya adalah perusahan dan IUJP atau Jasa Pengangkutan di kenalan sanksi dari administrasi dengan pemberhentian sementara sampai pencabutan iup..( kerena telah melanggar pasal 91 ayat 3 UUNo 3 th 2020,” lanjutnya.

BACA JUGA  Kodim 0415/Jambi berperan aktif bantu Pengamanan Nataru.*

Tidak hanya itu saja, dalam pasal tersebut di sebutkan dapat menggunakan jalan umum selama mentaatinperaturan UULAJ. Kemudian pada pasal sanksi di sebutkan apabila melanggar segala ketemuaan dibatas maka perusahaan tambang yang memiliki IUP dan jasa pengakutan / IUJP wajib di kenakan sanksi.

” Jika sanksi administratif dengan pencabutan izin tambang di terapkan, maka tidak akan ada lagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan, ” sambungnya.

Dirlantas juga menambahkan, dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM sudah jelas bahwa Truk sebagai alat transportasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengangkutan angkutan batu bara.

” Sudah kita cek dan fakta bahwa truk batu bara mengangkut rata-rata melebihi tonase dan kerap berpindah-pindah perusahan, ” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Kita dari Polda Jambi menertibkan dilapangan terkait masalah tonase angkutan batu bara dan yang keluar dari mulut tambang karena melewati jalan umum yang bertujuan tidak terjadi kerusakan dengan turut mencari solusi terbaik terkait angkutan batu bara.

” Intinya kita secara bersama-sama berkolaborasi untuk menertibkan angkutan batu bara, tidak hanya aparat penegak hukum, kepentingan jalan, serta Kementrian ESDM juga turut menertibkan dari dalam (perusahaan tambang),” pungkasnya.

Dan apabila itu semua sudah dilaksanakan, maka kemacetan panjang akibat angkutan batu bara, kecelakaan, bahkan patas as karena melebihi tonase dan menyebabkan jalan rusak dan kerap menimbulkan kemacetan panjang akibat angkutan batu bisa diminimalisir kejadiannya serta kedepannya angkutan batu bara tidak akan menjadi polemik di masyarakat.

 

(red ilham)

Berita Terkait

Diduga SPX EXPRES Tidak Mengidahkan Perda Bungo Terkait Izin Pergudangan
Bak Film Jepang Kombes Pol Boy Siregar Jelang Berbagi Takjil Tarik Becak Rickshaw Berpenumpang Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi
Pastikan Stabilitas Harga, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional
Unit Kamsel Satlantas Polresta Jambi Sosialisasi Keselamatan
Polresta Jambi dan Media Ikuti Buka Puasa Bersama Kapolri Via Zoom Secara Serentak
Tipidter Polresta Jambi Pengecekan Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal dan di SPBU Kota Jambi
Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Volume Minyaj Kita Kemasan Botol dan Pouch di PT KTN
Diduga Kuasai Peredaran Rokok Ilegal di Jambi, Siapakah Sosok Y?
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:43 WIB

Diduga SPX EXPRES Tidak Mengidahkan Perda Bungo Terkait Izin Pergudangan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:16 WIB

Bak Film Jepang Kombes Pol Boy Siregar Jelang Berbagi Takjil Tarik Becak Rickshaw Berpenumpang Ketua Bhayangkari Cabang Kota Jambi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:05 WIB

Pastikan Stabilitas Harga, Tim Satgas Pangan Polda Jambi Terus Lakukan Pemantauan Harga di Pasar Tradisional

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:28 WIB

Unit Kamsel Satlantas Polresta Jambi Sosialisasi Keselamatan

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:25 WIB

Polresta Jambi dan Media Ikuti Buka Puasa Bersama Kapolri Via Zoom Secara Serentak

Kamis, 13 Maret 2025 - 18:47 WIB

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Volume Minyaj Kita Kemasan Botol dan Pouch di PT KTN

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:34 WIB

Diduga Kuasai Peredaran Rokok Ilegal di Jambi, Siapakah Sosok Y?

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:25 WIB

Diduga Punya Jaringan Kuat dan Tak Tersentuh Hukum, Jadikan Yudi Sebagai Bos Rokok Ilegal Tersohor di Jambi

Berita Terbaru