Terkait Mobilisasi Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Terus Laporkan Perusahaan Melanggar ke Kementrian ESDM

Ilhamsyah

- Penulis

Minggu, 2 April 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Berbicara terkait persoalan mobilisasi angkutan batu bara seperti tidak ada habisnya, yang mana kerap menjadi permasalahan di masyarakat, mulai dari kemacetan di jalan raya, kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batu bara hingga persoalan jalan rusak akibat angkutan batu bara.

Terkait permasalahan tersebut diatas, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara di Provinsi Jambi, mulai dari penertiban dengan menggunakan nomor lambung, penggunaan aplikasi Simpang Bara hingga pembatasan angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang dan masuk ke stockpile.

Menyikapi hal tersebut, Dit Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Ditlantas Polda Jambi telah mencatat sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara hingga melaporkan puluhan perusahaan tambang ke Dirjen Minerba dan Kementrian ESDM.

” Setiap pelanggaran angkutan batu bara sudah kita laporkan ke Kementrian ESDM, namun hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan, ” ungkapnya, Minggu (2/4/23).

Kita berharap, Menteri ESDM Harus menertibkan perusahan batu bara dan jasa transportir yang dengan sengaja melanggar aturan seperti melebihi tonase (muatan) angkutan batu bara.

Kombes Pol Dhafi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dengan mengisi melebihi dari ketentuan yang berlaku itu tertuang pada UU No 3 tahun 2020 dan peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.

” Isinya adalah perusahan dan IUJP atau Jasa Pengangkutan di kenalan sanksi dari administrasi dengan pemberhentian sementara sampai pencabutan iup..( kerena telah melanggar pasal 91 ayat 3 UUNo 3 th 2020,” lanjutnya.

BACA JUGA  Silaturahmi Dengan PT. Semen Padang, Pjs. Gubernur Sudirman: Terima kasih Telah Membantu Masyarakat

Tidak hanya itu saja, dalam pasal tersebut di sebutkan dapat menggunakan jalan umum selama mentaatinperaturan UULAJ. Kemudian pada pasal sanksi di sebutkan apabila melanggar segala ketemuaan dibatas maka perusahaan tambang yang memiliki IUP dan jasa pengakutan / IUJP wajib di kenakan sanksi.

” Jika sanksi administratif dengan pencabutan izin tambang di terapkan, maka tidak akan ada lagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan, ” sambungnya.

Dirlantas juga menambahkan, dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM sudah jelas bahwa Truk sebagai alat transportasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengangkutan angkutan batu bara.

” Sudah kita cek dan fakta bahwa truk batu bara mengangkut rata-rata melebihi tonase dan kerap berpindah-pindah perusahan, ” tambahnya.

BACA JUGA  Alharis Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif Jaga kesehatan

Kita dari Polda Jambi menertibkan dilapangan terkait masalah tonase angkutan batu bara dan yang keluar dari mulut tambang karena melewati jalan umum yang bertujuan tidak terjadi kerusakan dengan turut mencari solusi terbaik terkait angkutan batu bara.

” Intinya kita secara bersama-sama berkolaborasi untuk menertibkan angkutan batu bara, tidak hanya aparat penegak hukum, kepentingan jalan, serta Kementrian ESDM juga turut menertibkan dari dalam (perusahaan tambang),” pungkasnya.

Dan apabila itu semua sudah dilaksanakan, maka kemacetan panjang akibat angkutan batu bara, kecelakaan, bahkan patas as karena melebihi tonase dan menyebabkan jalan rusak dan kerap menimbulkan kemacetan panjang akibat angkutan batu bisa diminimalisir kejadiannya serta kedepannya angkutan batu bara tidak akan menjadi polemik di masyarakat.

 

(red ilham)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Diwakili Wakapolresta Pimpin Apel Gelar Pasukan Op
HBA, Haris, hingga Arpandi Gandeng Hangat Nalim!!!
Hadiri Peringatan HUT Ke-25 Kabupaten Tebo, Pjs. Gubernur Sudirman: Peringatan Ulang Tahun Momentum Evaluasi
Polda Jambi Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024, Ini Sasarannya
Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil amankan satu orang wanita berinisial H yang diduga bos jaringan Narkoba di Jambi.
Wii..wiii…Inilah Detik-detik Bang Nilwan Disambut Ribuan Pendukung di Pauh Menang
Suasana Haru Pelepasan AKBP Ruli Andi Yunianto SIK Akhiri Jabatan Wakapolresta Jambi
Herman Effendi: Buat Apa 15 Tahun di Pusat Kalau Tidak Ada Bukti untuk Merangin
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:00 WIB

Kapolresta Jambi Diwakili Wakapolresta Pimpin Apel Gelar Pasukan Op

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:41 WIB

HBA, Haris, hingga Arpandi Gandeng Hangat Nalim!!!

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Suasana Haru Pelepasan AKBP Ruli Andi Yunianto SIK Akhiri Jabatan Wakapolresta Jambi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:15 WIB

Herman Effendi: Buat Apa 15 Tahun di Pusat Kalau Tidak Ada Bukti untuk Merangin

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Pamenang Kompak Bersatu Menangkan No.1

Rabu, 9 Oktober 2024 - 10:58 WIB

1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:08 WIB

Jangan Ngaku Warga Luhak 16, Kalau Tak Pilih Nilwan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:38 WIB

Menyala! Warga Jangkat Timur Doa-kan Pasangan Nalim-Nilwan Menang

Berita Terbaru

Daerah

HBA, Haris, hingga Arpandi Gandeng Hangat Nalim!!!

Senin, 14 Okt 2024 - 12:41 WIB