Terkait Mobilisasi Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Terus Laporkan Perusahaan Melanggar ke Kementrian ESDM

Ilhamsyah

- Penulis

Minggu, 2 April 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Berbicara terkait persoalan mobilisasi angkutan batu bara seperti tidak ada habisnya, yang mana kerap menjadi permasalahan di masyarakat, mulai dari kemacetan di jalan raya, kecelakaan lalu lintas akibat angkutan batu bara hingga persoalan jalan rusak akibat angkutan batu bara.

Terkait permasalahan tersebut diatas, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara di Provinsi Jambi, mulai dari penertiban dengan menggunakan nomor lambung, penggunaan aplikasi Simpang Bara hingga pembatasan angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang dan masuk ke stockpile.

Menyikapi hal tersebut, Dit Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Ditlantas Polda Jambi telah mencatat sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara hingga melaporkan puluhan perusahaan tambang ke Dirjen Minerba dan Kementrian ESDM.

” Setiap pelanggaran angkutan batu bara sudah kita laporkan ke Kementrian ESDM, namun hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan, ” ungkapnya, Minggu (2/4/23).

Kita berharap, Menteri ESDM Harus menertibkan perusahan batu bara dan jasa transportir yang dengan sengaja melanggar aturan seperti melebihi tonase (muatan) angkutan batu bara.

Kombes Pol Dhafi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dengan mengisi melebihi dari ketentuan yang berlaku itu tertuang pada UU No 3 tahun 2020 dan peraturan Menteri ESDM no 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.

” Isinya adalah perusahan dan IUJP atau Jasa Pengangkutan di kenalan sanksi dari administrasi dengan pemberhentian sementara sampai pencabutan iup..( kerena telah melanggar pasal 91 ayat 3 UUNo 3 th 2020,” lanjutnya.

BACA JUGA  GUBERNUR AL HARIS SIAPKAN GRAHA EKONOMI KREATIF DAN UMKM PROVINSI JAMBI

Tidak hanya itu saja, dalam pasal tersebut di sebutkan dapat menggunakan jalan umum selama mentaatinperaturan UULAJ. Kemudian pada pasal sanksi di sebutkan apabila melanggar segala ketemuaan dibatas maka perusahaan tambang yang memiliki IUP dan jasa pengakutan / IUJP wajib di kenakan sanksi.

” Jika sanksi administratif dengan pencabutan izin tambang di terapkan, maka tidak akan ada lagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan, ” sambungnya.

Dirlantas juga menambahkan, dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM sudah jelas bahwa Truk sebagai alat transportasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengangkutan angkutan batu bara.

” Sudah kita cek dan fakta bahwa truk batu bara mengangkut rata-rata melebihi tonase dan kerap berpindah-pindah perusahan, ” tambahnya.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu, Ganja Dan Pil Ekstacy,Pada Bulan Juni-Juli 2023

Kita dari Polda Jambi menertibkan dilapangan terkait masalah tonase angkutan batu bara dan yang keluar dari mulut tambang karena melewati jalan umum yang bertujuan tidak terjadi kerusakan dengan turut mencari solusi terbaik terkait angkutan batu bara.

” Intinya kita secara bersama-sama berkolaborasi untuk menertibkan angkutan batu bara, tidak hanya aparat penegak hukum, kepentingan jalan, serta Kementrian ESDM juga turut menertibkan dari dalam (perusahaan tambang),” pungkasnya.

Dan apabila itu semua sudah dilaksanakan, maka kemacetan panjang akibat angkutan batu bara, kecelakaan, bahkan patas as karena melebihi tonase dan menyebabkan jalan rusak dan kerap menimbulkan kemacetan panjang akibat angkutan batu bisa diminimalisir kejadiannya serta kedepannya angkutan batu bara tidak akan menjadi polemik di masyarakat.

 

(red ilham)

Berita Terkait

Kabag Ops Polresta Jambi Pimpin Rakor TWG Kesiapan Pengamanan Kegiatan Masyarakat.
Peduli Kesehatan, Polairud Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Atas Kapal Patroli Polairud.
Bentuk Sinergisitas TNI-Polri, Satbrimob Polda Jambi Lakukan Bakti Sosial Bersama Kompi Senapan B Yonif Raider 142/KJ
Bersama Satlantas Jajaran, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor
Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan
Pastikan Kestabilan serta Ketersedian Harga Bapok, Tim Satgas Polda Jambi dan Provinsi Turun ke Pasar Angso Duo
Pererat Sinergitas, Polda Jambi Gelar Ibadah Paskah Tahun 2024 Persekutuan Kristen Polri-TNI
Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 06:26 WIB

Kabag Ops Polresta Jambi Pimpin Rakor TWG Kesiapan Pengamanan Kegiatan Masyarakat.

Sabtu, 27 April 2024 - 06:19 WIB

Peduli Kesehatan, Polairud Polda Jambi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Atas Kapal Patroli Polairud.

Sabtu, 27 April 2024 - 06:10 WIB

Bersama Satlantas Jajaran, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Jumat, 26 April 2024 - 13:26 WIB

Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan

Jumat, 26 April 2024 - 13:08 WIB

Pererat Sinergitas, Polda Jambi Gelar Ibadah Paskah Tahun 2024 Persekutuan Kristen Polri-TNI

Kamis, 25 April 2024 - 17:05 WIB

Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

Kamis, 25 April 2024 - 16:58 WIB

MEMBENTUK KARAKTER PERSONEL YANG BERTAQWA, POLAIRUD POLDA JAMBI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PEMBINAAN ROHANI DAN MENTAL

Kamis, 18 April 2024 - 15:53 WIB

Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024 Dibuka Karo SDM Polda Jambi

Berita Terbaru