Di bulan ramadan, Kajati Jambi Kembali Lantik Pejabat Eselon III

Editor - Ilhamsyah

Senin, 3 April 2023 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA– Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan melantik 3 pejabat Eselon III wilayah hukum Kejati Jambi, Senin (3/4/23) sekira pukul 7.30 Wib di Aula Jaksa Agung R. Soeprapto.

Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor 110 Tahun 2023 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Adapun pejabat eselon III yang dilantik tersebut adalah Kajari Bungo, Fadhila Maya Sari sebelumnya merupakan Koordinator Kejati DKI Jakarta, Kajari Sarolangun, Zulfikar Nasution yang sebelumnya menjabat Kajari Ngada di Bajawa dan Koordinator Kejati Jambi Mohd. Radyan yang sebelumnya merupakan Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Pada pelantikan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan menyampaikan bahwa berdasarkan surat Jakaa Agung RI nomor : B-54 /A/SKJA/03/2023 tanggal 21 maret 2023 perihal pola prilaku bijaksana dalam penggunaan media sosial, maka para insan adhyaksa dapat menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak memakai atau memamerkan barang-barang mewah, harus ikut berperan dalam mengatasi tantangan global untuk ditingkatkan kapabilitas, kapasitas dan integritas dalam mengemban tugas kewenangan.

BACA JUGA  Dinilai Baik Dalam Pelayanan Terhadap Masyarakat, LEMKAPI Serahkan Anugerah dan Penghargaan Presisi Awards ke Ditlantas Polda Jambi

Sementara itu Kajati Jambi juga menmbahkan bahwa insan adhyaksa terutama pejabat yang baru dilantik untuk dapat melaksanakan direktif Presiden yang berkaitan dengan pengendalian inflasi, penggunaan produk dalam negeri dan pengentasan kemiskinan dengan tetap menjaga integritas dan marwah institusi.

Tingkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat tidak gaduh dan imbangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengefektifkan proses pemulihan aset.

Untuk program unggulan Kejaksaan tinggi Jambi sudah menetapkan yaitu optimalisasi penyelesaian pidana denda dengan melakukan Sita eksekusi Sesuai dengan pasal 30c huruf g undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan republik Indonesia.

BACA JUGA  Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Satresnarkoba Polresta Jambi.

Tidak lupa Kajati Jambi Elan Suherlan mengapresiasi kinerja Kejari Sungai Penuh yang telah melakukan pengembalian denda senilai 5 miliar rupiah.

” untuk itu segera lakukan profiling terhadap para terpidana yang telah dijatuhi pidana denda khususnya untuk terpidana narkotika prioritaskan untuk para Bandar atau penjual lakukan penelusuran aset dengan melibatkan bidang intelijen” tambah Elan.

(Abunjani)

Berita Terkait

Proyek Cetak Sawah dan Optimalisasi Lahan”Bola Panas” Pengawasan Anggaran
Pengelolaan Dana Swakelola Dinas PUPR Provinsi Jambi Jadi Sorotan
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Minta Gubernur Jambi Kembalikan, BPK Temukan Kelebihan Pembayaran TPP ASN Miliaran Rupiah
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Berita ini 42 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:16 WIB

Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:24 WIB

Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:07 WIB

Kadisdik dan Kadis PU di Lingkaran Ancol

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kelalaian Manajemen Bank Jambi Membuat Masyarakat Menderita

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:14 WIB

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:24 WIB

*Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC*

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Berita Terbaru