225 Botol Minol Diamankan Satpol PP Kota Jambi

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 29 Desember 2022 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi kembali melakukan penegakkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol (Minol). Kegiatan itu dilakukan jelang menyambut Tahun Baru 2023.

“Biasanya marak peredaran Minol jelang tahun baru, setelah kita lakukan razia ternyata benar, dijual di warung-warung,” kata Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari Affandi, Selasa (27/12).

BACA JUGA  Ketua DPD PDI-P Propinsi Jambi Edi Purwanto, SHI.SMI Membuka Diklat Pendidikan Kader Pratama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.26-27/11-2022.

Mustari mengatakan, dalam razia yang digelar Senin (26/12) kemarin, Satpol PP Kota Jambi berhasil mengamankan 225 Minol dari semua golongan. Rinciannya, 8 botol Minol golongan C (kandungan alkohol 40 persen ke atas), 170 botol golongan B (kandungan alkohol 25 persen ke atas), dan 47 botol golongan A (kandungan alkohol dibawah 5 persen) serta tuak satu ember.

“Semuanya diamankan di Mako Satpol PP, kami akan panggil nantinya para pemilik Minol ini, karena tidak memiliki izin. Yang diperbolehkan itu pub dan bar,” katanya.

Untuk kawasan yang disisir, Mustari mengatakan akan menyisir semua kawasan Kota Jambi. Hal itu guna memastikan malam pergantian tahun nanti, Kota Jambi bebas dari peredaran Minol Ilegal, dan suasana tetap kondusif.

BACA JUGA  Bupati Drs H Anwar Sadat M Ag Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

“Minol-minol yang sudah ditertibkan ini tidak bisa dikembalikan. Pemilik usaha akan dilakukan pemanggilan oleh PPNS,” pungkasnya.

 

(red ilham)

Berita Terkait

PT.SASMITO Optimis Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat selesai Juni 2026
Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD
Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Berita Terbaru

Daerah

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB