Organisasi Masyarakat Patriot Nasional atau (PATRON) dan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Bersatu Berunjuk Rasa Menuntut, Brantas Tambang Ilegal Dan Penyalahgunaan Izin Tambang di Kantor ESDM.17/4/2023

Editor - Ilhamsyah

Senin, 17 April 2023 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Hari Ini  Organisasi Masyarakat Patriot Nasional atau (PATRON) dan Masyarakat Tanjung Jabung Barat Bersatu Berunjuk rasa Rasa di Dinas ESDM Propinsi Jambi, dimana Patron di wakili Wakil Ketua Patron Propinsi Jambi Zaini dan Ketua Patron Kota Azmir, SH dimana dalam Unjuk rasa tersebut  menuntut Pemerintah agar menertibkan dan menertibkannya dan menyetop tambang yang di duga melakukannya Ilegal Mining.

Di Desa Gempur kecamatan Batang Asam Kabur Tanjung Jabung Barat
Propinsi Jambi dan Penyalahgunaan dan izin Usaha Jasa Pertambangan yang mereka miliki untuk aktivitas Penjualan hasil Produksi.

Adapun Bukti-bukti dari Dugaan tersebut adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.PT. Rajo Alam Sejati Jaya
Di duga Secara terang-terangan telah melakukan Penyalahgunaan Usaha Pertambahan tahap kegiatan Eksplorasi tersebut.
Mengingat Prihal tersebut PT. Rajo Alam Sejati Jaya di duga jelas tidak mematuhi ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai pemegang Izin Usaha Pertambahan tahap kegiatan Eksplorasi selain itu sesuai dengan amnah Undang-undang no 3 tahun 2020 yang terdapat dalam Pasal 160 Ayat 2 setiap orang yang mempunyai IUPK pada tahap Kegiatan Ekplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi di Pidana dengan Penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah)

BACA JUGA  Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, S.IP., M.M. memimpin langsung Upacara Penutupan TMMD Ke-118 Kodim 0419/Tanjab bertempat di Lapangan Kantor Bupati Tanjab Timur

2.PT. Tiga Pilar Gunung Batu sebagai pemilik Usaha Izin Pertambangan telah menyalahi fungsi dari hak atas Pemegang izin tersebut. Di karena kan PT. Tiga Pilar Gunung Batu di duga telah menggunakan izin dari Perusahaan tersebut untuk melakukan Penjualan tambang di area Izin Usaha Pertambahan Operasi Produksi Perseorangan Reymond Sedangkan secara ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan PT.Tiga Pilar Gunung Batu sebagai Pemilik IUP tidak di Perbolehkan untuk melakukan Penjualan hasil tambang Batu (Andesit) tersebut hal tersebut di dasari Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambahan Meneral dan Batu Bara Pasal 137 ayat 3 Yaitu Kegiatan Usaha Pertambahan sebagai mana di maksud pada ayat 2 terdiri atas
A.Kunsultasi
B.Perencanaan
C.Pelaksanaan

3.berdasarkan Poin 1 dan 2 Di duga aktivitas Usaha tersebut di Promotori oleh Baroq  Angsari, Yesi Angsori, dan Feri zulyadi sebagai owner Pemilik dari Perusahaan-Perusahaan sebagai Berikut.
A.PT Tiga Pilar Gunung  Batu
B.PT. Tiga sekawan Gunung Batu
C.PT. Rajo Alam Sejati Jaya
D.PT. Berkah Gunung Batu Berajo

BACA JUGA  Alharis Akan Siap kan Rencana Strategis Hadapi Inflasi Daerah.

Sedangkan dari setiap perusahaan tersebut tidak ada satu pun dari nama ke Tiga Pemilik ini tidak terdaftar dan  Legalitas dan Di duga mereka sebagai Penerima manfaat keuntungan dari hasil kegiatan usaha tersebut.

Adapun Tuntutan dari Para Pengunjuk Rasa yang di wakili Oleh
Zaini aktivis top Jambi ini dan Beliau juga  Wakil ketua Patron Propinsi Jambi dan Azmir,SH ketua Patron Kota Jambi mengatakan.

1.Segera Tangkap dan Hentikan kegiatan operasi Produksi dan semua Perusahaan yang di kelola oleh Baroq Angsari,Yesi yangsuri dan Feri Zulyadi dan IUP Perseorangan Reymond Suryadi untuk di hentikan dan di Periksa Penggunaan Legalitas Usahanya
Sebab di Duga telah kerjasama untuk melanggar ketentuan Perundang-undangan yang ada.

2.Kami Meminta Pada Propinsi Jambi sesuai dengan kewenangan nya Khususnya Dinas ESDM Propinsi Jambi untuk mengambil sikap dan langkah tepat serta menertibkan sesuai amanah undang-undang nomor 3 tahun 2020 terhadap kegiatan operasi Pruduksi pada Izin Usaha Pertambahan tahap kegiatan Eksplorasi PT. Raja Alam Sejati Jaya (PT. Rasi) karna di duga Secara terang-terangan telah melakukan Penyalahgunaan Izin Usaha Pertambahan tahap kegiatan Eksplorasi tersebut untuk kegiatan Ilegal Mining.

BACA JUGA  Berikan Rasa Aman Malam Natal Polres Sarolangun Gelar Patroli KRYD Gabungan TNI-Polri.

3. Kami Meminta kepada Pemerintah propinsi Jambi sesuai dengan kewenangan nya Khususnya Dinas ESDM Propinsi Jambi untuk mengambil sikap tegas serta menertibkan PT. Tiga Pilar Gunung Batu sebagai pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diduga menyalahi fungsi dari hak pemegang Izin tersebut dan telah melakukan Penjualan hasil tambang di area Izin Usaha Pertambahan operasi Produksi Perseorangan Reymond Suryadi

4.Kami meminta kepada Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI Untuk menindak tegas Aparat yang di Duga membekingi tambang Batu Bara dan memeriksa yasi yangsuri dan Feri zulyadi selaku Aparat yang masih aktif sampai hari ini yang turut serta pada Pelanggaran kegiatan usaha ini. Ungkap Zaini.

(red ilham)

Berita Terkait

Kakek 61 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel ANDA Bungo
Pencegalan seorang warga yang mencalonkan ketua RT terjadi di RT 08 kelurahan Pal lima kecamatan kota Baru
Poskes Parak Kelapo Ludes Dilahap ‘Si-Jago Merah’
Kasat Lantas dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi Berganti.
Merangin Optimis Rebut Posisi Pertama Penurunan Stunting 2024
“Polisi Sahabat Anak” Satlantas Polresta Jambi Beri Penyuluhan dan Edukasi Keselamatan Berlalu lintas di Madrasah Ibtidaiyah Khairiyah
Polres Muaro Jambi Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Buruk  Judol Kepada Seluruh SLTA Sederajat
Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram
Berita ini 241 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 22:57 WIB

Kakek 61 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel ANDA Bungo

Sabtu, 19 April 2025 - 22:50 WIB

Pencegalan seorang warga yang mencalonkan ketua RT terjadi di RT 08 kelurahan Pal lima kecamatan kota Baru

Sabtu, 19 April 2025 - 13:23 WIB

Poskes Parak Kelapo Ludes Dilahap ‘Si-Jago Merah’

Sabtu, 19 April 2025 - 08:36 WIB

Kasat Lantas dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Talang Duku Polresta Jambi Berganti.

Rabu, 16 April 2025 - 15:54 WIB

“Polisi Sahabat Anak” Satlantas Polresta Jambi Beri Penyuluhan dan Edukasi Keselamatan Berlalu lintas di Madrasah Ibtidaiyah Khairiyah

Rabu, 16 April 2025 - 13:04 WIB

Polres Muaro Jambi Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Buruk  Judol Kepada Seluruh SLTA Sederajat

Rabu, 16 April 2025 - 12:58 WIB

Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batanghari Berhasil Amankan Pria Warga Bulian dengan BB Sabu Seberat 11 Gram

Selasa, 15 April 2025 - 13:24 WIB

Sekretaris ijp bungo rismilita memberikan ucapan selamat kepada pasangan H. Dedy Putra, S.H., M.Kn dan Tri Wahyu Hidayat, yang berhasil meraih kemenangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati Bungo 2024.

Berita Terbaru

Bungo

Kakek 61 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Hotel ANDA Bungo

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:57 WIB

Daerah

Poskes Parak Kelapo Ludes Dilahap ‘Si-Jago Merah’

Sabtu, 19 Apr 2025 - 13:23 WIB