Konferensi Pers : Polres Sarolangun Ungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Anak Dibawah Umur di CNG

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 10 Maret 2023 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun,MA-Tidak butuh waktu lama Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Limun dan Warga ungkap kasus pembunuhan anak dibawah umur, korban inisial ‘A’ 14 tahun, pelajar kelas 3 SMP warga desa Kecamatan Cermin Nan Gedang dibunuh secara sadis oleh Pelaku A alias W, 43 tahun, kejadian tersebut di perkebunan sawit desa Kampung Tujuh Kecamatan Cerminan Gedang Kabupaten Sarolangun pada Sabtu lalu tanggal 4 Maret 2023 , hal tersebut diungkapkan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol Bastari Yusuf, SH, Iptu Cindo Kottama, S.TRK, Kapolsek Limun AKP Adi Prayitno, SH pada Press Release yang dilaksanakan pada Kamis pagi (9/3/2023) di Aula Polres Sarolangun.

BACA JUGA  Tiga Emak-Emak Diduga Sindikat Copet di Amankan Polsek Jambi Timur

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didepan awak media ungkap kronologi kejadian ” Pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023, pukul 07.00 wib korban dan orang tuanya tiba di kebun, kemudian korban pulang kerumah sendirian, selanjutnya pukul 12.00 Wib orang tua korban pulang namun tidak bertemu dengan korban, orang tua. Korban berfikir bahwa korban berbelanja kepasar, pukul 15.00 Wib orang tua korban menghubungi kakak korban, namun kakaknya juga belum bertemu dengan korban, sehingga ayah korban bersama menantu nya dan warga melakukan pencarian menyisir jalan kebun sawit, sampai akhirnya ditemukan motor korban, pencarian dilanjutkan mencari diseputaran motor korban, sekitar 15 meter dari motor korban ayah korban melihat baju warna pink dibawah tumpukan kayu dan ranting, lalu diangkat, ayah korban melihat korban sudah tidak bernyawa lagi dengan posisi melengkung dengan posisi celana melorot sebatas lutut, kemudian dibantu warga yang berdatangan, korban dibawa kerumah sakit Umum Daerah Sarolangun” ungkap AKBP Imam Rachman, S.IK

BACA JUGA  TP PKK Gelar Pasar Murah, Hesti Haris Berharap Bantu Melayani Masyarakat

Kapolres Sarolangun juga menjelaskan bahwa Pelaku memperkosa korban, korban melawan sehingga Pelaku menghabisi nyawa korban “Menurut keterangan Pelaku, dia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban dengan kayu kemudian menggorok leher korban dengan senjata tajam jenis Parang” lanjutnya.

“Alhamdulillah Atas Izin Allah, pada Senin kemarin (6/3) pukul 17.30 Sat Reskrim, Polsek Limun bersama Warga desa Sdr.Helmi dan Warsito dan lainnya dapat menangkap pelaku di pondok sawit warga tidak jauh dari TKP pembunuhan” pungkasnya lagi.

Diakhir keterangan press release, AKBP menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan UU RI No.17 tahun 2016 pasal 81 ayat 1 atau 5 Jo pasal 76.D dan KUHPidana Pasal 338
“Pelaku diancam minimal hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati” tutup AKBP Imam Rachman, S.IK.

 

(susi lawati)

Berita Terkait

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani
Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan
Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal
Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:42 WIB

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas

Selasa, 7 April 2026 - 10:45 WIB

Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi

Kamis, 2 April 2026 - 11:53 WIB

PT. SAS Bungkam Idealis dan Harga diri, ditengah Jeritan Masyarkat

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:55 WIB

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Senin, 30 Maret 2026 - 13:46 WIB

Apel Pagi Personel Polda Jambi, Kapolda Tekankan Kesehatan dan Pelayanan Usai Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:57 WIB

Narkoba Bisa Masuk Lapas Kelas IIA Jambi Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 26 Maret 2026 - 15:50 WIB

Penemuan Tengkorak Mr.X Dipesisir Pantai Sadu, Yang Kehilangan Hubungi  Polres Tanjab Timur “Ini Cirinya “

Berita Terbaru