Sarolangun,MA-Tidak butuh waktu lama Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Polsek Limun dan Warga ungkap kasus pembunuhan anak dibawah umur, korban inisial ‘A’ 14 tahun, pelajar kelas 3 SMP warga desa Kecamatan Cermin Nan Gedang dibunuh secara sadis oleh Pelaku A alias W, 43 tahun, kejadian tersebut di perkebunan sawit desa Kampung Tujuh Kecamatan Cerminan Gedang Kabupaten Sarolangun pada Sabtu lalu tanggal 4 Maret 2023 , hal tersebut diungkapkan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didampingi Kabag Ops Kompol Bastari Yusuf, SH, Iptu Cindo Kottama, S.TRK, Kapolsek Limun AKP Adi Prayitno, SH pada Press Release yang dilaksanakan pada Kamis pagi (9/3/2023) di Aula Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didepan awak media ungkap kronologi kejadian ” Pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023, pukul 07.00 wib korban dan orang tuanya tiba di kebun, kemudian korban pulang kerumah sendirian, selanjutnya pukul 12.00 Wib orang tua korban pulang namun tidak bertemu dengan korban, orang tua. Korban berfikir bahwa korban berbelanja kepasar, pukul 15.00 Wib orang tua korban menghubungi kakak korban, namun kakaknya juga belum bertemu dengan korban, sehingga ayah korban bersama menantu nya dan warga melakukan pencarian menyisir jalan kebun sawit, sampai akhirnya ditemukan motor korban, pencarian dilanjutkan mencari diseputaran motor korban, sekitar 15 meter dari motor korban ayah korban melihat baju warna pink dibawah tumpukan kayu dan ranting, lalu diangkat, ayah korban melihat korban sudah tidak bernyawa lagi dengan posisi melengkung dengan posisi celana melorot sebatas lutut, kemudian dibantu warga yang berdatangan, korban dibawa kerumah sakit Umum Daerah Sarolangun” ungkap AKBP Imam Rachman, S.IK
Kapolres Sarolangun juga menjelaskan bahwa Pelaku memperkosa korban, korban melawan sehingga Pelaku menghabisi nyawa korban “Menurut keterangan Pelaku, dia menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban dengan kayu kemudian menggorok leher korban dengan senjata tajam jenis Parang” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah Atas Izin Allah, pada Senin kemarin (6/3) pukul 17.30 Sat Reskrim, Polsek Limun bersama Warga desa Sdr.Helmi dan Warsito dan lainnya dapat menangkap pelaku di pondok sawit warga tidak jauh dari TKP pembunuhan” pungkasnya lagi.
Diakhir keterangan press release, AKBP menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan UU RI No.17 tahun 2016 pasal 81 ayat 1 atau 5 Jo pasal 76.D dan KUHPidana Pasal 338
“Pelaku diancam minimal hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati” tutup AKBP Imam Rachman, S.IK.
(susi lawati)