Jambi,MA-Kasus tersebut, yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi arena MTQ49 2019/2020 yang ada di Kabupaten bungo yang bersumberkan APBD Provinsi Jambi tahun 2019/2020 dengan pagu anggaran sekitar Rp.50 miyar.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu (30/6/22), seperti yang pernah dikabarkan oleh beberapa awak media bahwa Kabid bina marga pernah di priksa terkait dugaan kasus korupsi.arena MTQ tapi sekarang aparat penegak hukum bungkam
Lexy kasi penkum juga mengatakan lewat pesan WhatsApp bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti, sehingga belum bisa menyebutkan berapa kerugian negara dan lainnya. Dia juga belum bisa menyebutkan berapa orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi Arena MTQ di Kabupaten Bungo tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejauh ini ketua LSM LIPPAN Abunyani trus mempertanyakan kepada kasi penkum Lexy melalui via wapsap melalui pesan pak sejauh mana proses laporan tindak pidana korupsi arena MTQ 49 tingkat propinsi Jambi di kab Bungo saat ini belum dapat jawaban balasan WhatsApp dari kasi penkum lexy.
Kami dari LSM LIPPAN DPK BUNGO akan mempertanyakan trus perjalanan penyelidikan kasus tersebut sudah sampai mana, karena saat ini menurutnya kasus tsb kurang lebih enambulan blm juga ada yang menjadi tersangka seolah-olah hilang begitu saja.kami berharap kepada pihak hukum jangan tutup mata.(red)