Tebo,MA – Kabupaten Tebo tengah menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Pak Arif, SDN 224 Beringin, Kecamatan Tengah Ilir. Pejabat tersebut diduga juga menjabat sebagai Kepala Desa Lubuk Madrasah Ulu di kecamatan yang sama.08-11-2025
Informasi yang beredar menyebutkan, sejak beberapa waktu terakhir, Kepala Sekolah SDN 224 Beringin aktif menjalankan dua peran sekaligus, yakni mengelola kegiatan pendidikan di sekolah dasar negeri SDn 224 dan menjalankan tugas pemerintahan desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas dan etika jabatan ganda di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).
Salah seorang warga Lubuk Madrasah Ulu yang enggan disebut namanya mengatakan, masyarakat merasa bingung karena aktivitas kepala desa sering kali berbenturan dengan tugas sebagai kepala sekolah.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami jadi bingung, kapan beliau jadi kepala desa, kapan jadi kepala sekolah. Kadang urusan desa tertunda karena beliau ada tugas di sekolah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tebo menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap kebenaran informasi tersebut.
Jika benar ada rangkap jabatan, tentu harus dikaji sesuai aturan yang berlaku. ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan struktural di luar tugas pokoknya,” ujar salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Tebo.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.
( soleh)







