Gagalkan 10 Kilogram Sabu, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku, Satu Pelaku Dilakukan Tindakan Tegas Terukur

Editor - Ilhamsyah

Senin, 18 Maret 2024 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika dengan mengamankan 10 kg narkotika jenis sabu.

Kesemua barang haram itu diamankan dari tangan Tiga orang tersanga yakni TB warga Riau R warga Medan dan C warga Tapanuli Selatan yang disimpan dalam dua buah koper berwarna biru muda dan merah dikawasan Patimura.

Pengungkapan peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyampaikan hasil introgasi kedua pelaku sudah berhasil mengedarkan sabu seberat 20 kg.

“Barang bukti yang kita amankan menang 10 kg, dari pengakuan tersangka sudah 20 kg yang berhasil beredar,” katanya, Senin (18/3/24) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi.

Dilanjutkan AKBP Ernesto Seiser, untuk barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial C.

” Dari informasi itu kita melakukan pengejaran ke Tapanuli selatan, dan saat akan diamankan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa anggota melepaskan tindakan tegas terukur ke bagian mobil yang dikendarai tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA  KOREM 042/GAPU GELAR DOA BERSAMA, DALAM RANGKA MENYAMBUT HUT RI KE-78.

Alumni Akpol Angkatan 2000 itu menambahkan, sebelum melakukan tindakan tegas terukur, kita telah melakukan tembakan peringatan untuk pelaku menyerahkan diri dan koperatif, namun peringatan kita diindahkan dan kita lakukan tindakan tegas terukur ke mobil yang dibawa pelaku dan oleng kemudian masuk kedalam selokan.

BACA JUGA  Gubernur Jambi Al Haris Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

“Saya sudah perintahkan tidak ada main main dengan narkotoka, kalau pelaku kejahatan narkotima melawan berikan tindakan tegas terukur,” katanya.

Dari pengakuan ketiganya mereka juga berhasil mengedarkan 100 kg sabu, akan tetapi 100 kg sabu tersebut bukan beredar di wilayah Jambi.

Atas perbuatannya Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Mengatasi Geng Motor Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Peran Orang Tua Dan Pihak Sekolah Sangat Penting
BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 
Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Pastikan Percepatan Program Ketahanan Pangan, Danrem 042/Gapu Tinjau Cetak Sawah Rakyat di Tebo
Ketua FRIC Jambi Minta Bentuk Satgas Jaga BBM Bersubsidi, Banyaknya Pelangsir dan SPBU Nakal di Jambi
Silaturahmi Rutin Kapolda Jambi dengan Kajati Jambi Perkuat Sinergitas Penegakkan Hukum dan Soliditas
*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*
Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor
Berita ini 40 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Gerak Cepat Polresta Jambi Berhasil Cegah Rencana Aksi Tawuran Kelompok Remaja di Arena MTQ Kota Jambi 

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Kapolres Muaro Jambi Hadiri dan Amankan Peresmian Museum Sriwijaya Dharmakirti oleh Menteri Kebudayaan RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:16 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Konferensi Pers Keberhasilan Polsek Telanaipura Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana 

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:15 WIB

BNN Provinsi Jambi Amankan 9 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:15 WIB

PANGDAM XX/TUANKU IMAM BONJOL RESMI TUTUP BHAKTI TNI AD DI KABUPATEN SAROLANGUN

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:44 WIB

Kasus Meninggalnya Anggota Polri di Tanjab Timur Naik ke Tahap Penyidikan, Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:35 WIB

22 Siswa Terbaik Bersaing Kompitisi Tingkat Nasional,SMA 6 Merangin Jadi Tuan Rumah OSN-P.

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:36 WIB

Gunakan Sepeda Motor Kapolresta Jambi Patroli Mobile Gabungan , Sinergi Tiga Pilar Antisipasi Tindak Kriminal 

Berita Terbaru